| Nomor Putusan | 374/Pdt.G/LH/PN.Jkt.Pst. |
| Klasifikasi Perkara | Perdata |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Gugatan Warga Negara; Pencemaran Udara; |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Lingkungan Bersih dan Sehat; Hak Atas Udara Bersih; |
| Dilihat | 65 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa
|
Pencemaran udara yang terjadi dan tidak diantisipasi oleh Pemerintah adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Putusan ini merupakan perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan Pencemaran Udara. Para penggugat terdiri dari para aktivis lingkungan, advokat, mahasiswa, dan perorangan yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA. Dalam gugatan ini, penggugat menggugat beberapa pemangku kebijakan yang dianggap abai serta tidak menjalankan peraturan-peraturan yang seyogyanya dapat mencegah memburuknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. Dalam petitumnya, penggugat meminta para tergugat untuk mematuhi aturan-aturan terkait lingkungan hidup dan bertanggung jawab penuh atas memperburuk kualitas udara.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas udara bersih. Putusan ini layak diapresiasi dan dapat menjadi landmark decision mengingat Majelis Hakim mempertimbangkan kualitas udara sebagai bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Majelis Hakim mengafirmasi bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi yang tertuang dalam UUD 1945 [1]. Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus curiae yang disampaikan oleh David R. Boyd, Special Rapporteur/Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada hakikatnya merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh dunia internasional [2]. Dengan diakuinya hak tersebut, maka Pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya mempunyai andil untuk menjamin dan menjaga lingkungan hidup agar tidak tercemari dan juga tetap sehat. Kelalaian Pemerintah yang tidak menyusun rencana pencegahan, implementasi dan evaluasi yang tak dijalankan seperti dalam putusan ini dapat dianggap merupakan bentuk kelalaian yang nyata. Bentuk kelalaian ini wajib untuk diperbaiki segera guna menjamin hak-hak tiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan melihat bahwa para pemangku kebijakan tidak menjalankan aturan-aturan terkait pencegahan polusi udara dan lingkungan hidup, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
[1] Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (1);
[2] UN General Assembly Resolution No. 76/300: The human right to a clean, healthy, and sustainable environment/Resolusi Majelis Umum PBB No. 76/300: Hak asasi manusia atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, A/RES/76/300, 28 Juli 2022, par. 6.