07/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan527/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Swastanisasi Pengelolaan Air;
Isu HAM Terkait Hak Atas Air;
Dilihat92 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 588/PDT/2015/PT DKI.
  • 841 PK/Pdt/2018
  • 31 K/PDT/2017
Putusan Serupa
  • -

Kaidah Hukum

Kelalaian pengelolaan air minum yang layak oleh Pemerintah dan pihak terkait lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM khususnya hak atas air (right to water and sanitation).

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan sistem pengelolaan air minum. Kelompok Masyarakat Sipil melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Pusat/Daerah beserta BUMD pengelola air minum di DKI Jakarta. Gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan para penggugat yang merasa hak-haknya dirugikan akibat adanya perjanjian antara BUMD pengelola air minum dan juga perusahaan swasta pengelola air minum. Pasca adanya perjanjian tersebut dan diserahkannya pengelolaan air minum pada swasta, data-data yang ada menunjukkan bahwa pengelolaan tidak kunjung maksimal dan terjadi kapitalisasi air minum yang cukup masif. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan mengafirmasi bahwa para tergugat telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya khususnya warga DKI Jakarta.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas air. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan air sebagai salah satu bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. Sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB [1], hak atas air merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Tidak maksimalnya pengelolaan air minum dan munculnya kerugian-kerugian lain pasca adanya perjanjian antara BUMD pengelola air dan pihak swasta menandakan telah terjadinya pelanggaran hak atas air bagi warga DKI Jakarta.

Majelis Hakim dalam putusan ini mampu mengelaborasi bahwa pengelolaan air minum tidak hanya terkait dengan pencarian keuntungan semata, namun terkait dengan pengelolaan air yang bersih, higienis, dan seharusnya tidak dikapitalisasi [2]. Majelis Hakim menganggap perjanjian yang ada pada faktanya bukan memberikan keuntungan bagi warga DKI Jakarta, namun malah menimbulkan kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, putusan ini sempat dibatalkan oleh PT DKI Jakarta. Pembatalan Putusan oleh PT DKI Jakarta tersebut dibatalkan kembali oleh Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung dan mengembalikan kekuatan putusan tingkat pertama.

Sumber

[1] UN General Assembly Resolution No. 64/292: The human right to water and sanitation/Resolusi Sidang Umum PBB No. 64/292: Hak asasi manusia atas air dan sanitasi, A/RES/64/292,  28 Juli 2010, par. 1;

[2] Committee on Economic, Social and Cultural Rights, General Comment No. 15: Article 11 & 12 International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)/Komentar Umum PBB No. 15: Pasal 11 & 12 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, E/C.12/2002/11, 20 Januari 2003, par. 1.

Sumber Lain