18/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan46/Pdt.P/2021/PA Bb
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Dispensasi Perkawinan; Perkawinan Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Hak Perempuan; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat231 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Menolak permohonan dispensasi kawin anak yang belum siap untuk menikah dan belum mengetahui tujuan pernikahan lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya untuk anak dan sesuai dengan kaidah hukum/fiqih Islam mengingat bahaya dan resiko perkawinan anak serta anak yang belum siap menikah, sehingga menikahkan anak akan menimbulkan beban yang berat bagi anak dan orang tuanya.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Baubau dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Dalam petitum permohonannya, Para Pemohon meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang sudah dalam keadaan hamil 6 bulan agar dapat dinikahkan dengan lelaki yang menghamili anak tersebut. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa anak Para Pemohon tidak bersekolah, sedangkan calon mempelai laki-laki masih tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tidak bekerja. Selain itu, anak Para Pemohon dan calon mempelai laki-laki menyatakan kepada Hakim di dalam persidangan bahwa mereka berdua belum siap untuk menikah dan belum mengetahui tujuan pernikahan tersebut, serta menyetujui rencana pernikahan karena takut sudah hamil dan untuk menutupi aib keluarga.

Dalam pertimbangannya, dengan merujuk pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Pasal 3 Konvensi Hak Anak dan Pasal 2 UU Perlindungan Anak, Hakim menilai bahwa pernikahan antara anak Para Pemohon dan calon mempelai laki-laki akan menimbulkan madhorrot. Hal ini dikarenakan kedua anak tersebut secara fisik dan psikis belum siap menikah, yang bertentangan dengan Pasal 7 UU Perkawinan, belum mengetahui tujuan perkawinan sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam, dan calon mempelai laki-laki masih bersekolah dan belum bekerja sehingga belum dapat memberikan nafkah kiswah, tempat tinggal bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi isteri serta biaya-biaya lainnya. Terlebih, terdapat bahaya dan resiko perkawinan anak di bawah umur 19 tahun sebagaimana telah dikemukakan dalam data UNICEF tahun 2014. Meskipun demikian, Hakim juga menyatakan bahwa pernikahan tersebut akan mendatangkan mashlahat karena anak para Pemohon telah dinyatakan hamil dan pernikahan tersebut diharapkan dapat memperjelas status antara suami-istri dan orang tua-anak nantinya.

Terkait hal-hal tersebut, Hakim menyatakan bahwa hukum Islam memberikan jalan keluar dengan cara menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu tidak menikahkan anak yang masih di bawah usia 19 tahun, dibandingkan mewujudkan kemaslahatan-kemashlahatan dari pernikahan tersebut. Hakim mendasarkan hal ini pada kaidah hukum Islam yang berbunyi “Menghindari mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan dari pada mendatangkan maslahah (kemaslahatan)” (Jalaluddin al-Suyuti dalam kitab al-Asybah wa al- Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh al-Syafi’iyyah, Riyadh: Maktabah Nizar Mustafa al-Baz, tahun 1997, juz 1, hal. 142). Mengacu pada pandangan tersebut, Hakim berkesimpulan bahwa menolak permohonan dispensasi nikah kepada anak para Pemohon lebih besar manfaatnya daripada bahayanya untuk anak para Pemohon dan calon mempelai laki-laki karena keduanya belum siap untuk menikah sehingga menikahkan kedua anak tersebut akan menimbulkan beban yang sangat berat bagi kedua pasangan tersebut dan juga orang tuanya meskipun meskipun kedua anak sudah saling kenal dan anak para Pemohon sedang hamil 6 bulan. Atas pertimbangan tersebut, Hakim menolak permohonan dispensasi kawin Para Pemohon.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menolak permohonan dispensasi kawin anak karena akan lebih banyak menimbulkan keburukan (madhorrot) daripada kemanfaatan (mashlahat) bagi anak dengan mempertimbangkan pernyataan anak yang belum siap untuk menikah dan bahaya dari pernikahan anak. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa perkawinan anak dapat disebut sebagai pemaksanaan dan tidak boleh dilakukan apabila salah satu atau kedua belah pihak belum menyatakan persetujuan penuh secara bebas dan berdasarkan informasi yang cukup tentang perkawinan [1]. Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan umum HAM terkait perkawinan anak yang menyebutkan perkawinan anak sebagai bentuk praktik yang merugikan (harmful practices), pelanggaran HAM yang serius, dan hambatan bagi pembangunan anak [2]. Lebih lanjut, Komite Hak Anak PBB telah menyatakan bahwa masalah perkawinan anak berkaitan dengan kewajiban negara untuk menghapuskan praktik yang merugikan kesehatan anak, yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Konvensi Hak Anak, dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Komite Anti Penyiksaan PBB juga telah mengidentifikasi perkawinan anak sebagai praktik berbahaya yang mengarah pada penderitaan fisik, mental, atau seksual dengan konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang, serta berdampak negatif pada kapasitas anak untuk mewujudkan berbagai hak mereka sepenuhnya [3]. Dengan alasan-alasan tersebut, PBB kemudian menjadikan penghapusan perkawinan anak sebagai salah satu agenda SDGs sampai tahun 2030 [4].

Selain itu, putusan ini dapat dinilai sebagai upaya perlindungan hak-hak perempuan sesuai dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan [5], karena perkawinan anak membuat anak perempuan rentan terhadap kekerasan [6]. Hal ini senada dengan pendapat WHO yang menyatakan bahwa anak perempuan yang menikah dan memiliki anak dapat mengalami gangguan kesehatan dan hambatan pendidikan, yang mengakibatkan kemandirian ekonomi mereka terbatasi, sehingga membatasi pengembangan keterampilan dan kemandirian serta mengurangi akses anak perempuan terhadap pekerjaan, yang juga dapat berdampak buruk pada keluarga mereka [7]. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Rashida Manjoo (Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB untuk kekerasan terhadap perempuan) bahwa perkawinan anak membahayakan kehidupan anak perempuan, termasuk menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan dalam pernikahan, atau kehamilan dini sehingga hak untuk hidup, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, dan menikmati masa kecil anak semuanya terkena dampak negatif dari perkawinan anak [8].

Terkait hal-hal tersebut, Komite Hak Anak dan Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan PBB telah menjabarkan secara lebih spesifik dampak negatif dari perkawinan anak terhadap anak perempuan. Dari aspek kesehatan, perkawinan anak sering kali disertai dengan kehamilan dan persalinan dini dengan frekuensi yang sering, yang mengakibatkan angka penyakit dan kematian ibu yang lebih tinggi dari rata-rata, di samping angka kematian bayi dari ibu yang melahirkan di usia sangat muda yang juga lebih tinggi daripada ibu yang usianya lebih tua. Selain itu, perkawinan anak dapat berdampak buruk pada kesehatan seksual dan reproduksi anak perempuan karena mereka seringkali tidak berdaya untuk membuat keputusan atau tidak memiliki informasi yang akurat tentang kesehatan seksual dan reproduksi mereka [9]. Selain aspek kesehatan, perkawinan anak dan kelahiran dini dinilai sebagai hambatan signifikan dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan ekonomi lainnya bagi anak perempuan dan perempuan berusia muda, yang ditandai dengan kontribusi perkawinan anak terhadap angka putus sekolah yang lebih tinggi di kalangan anak perempuan dan pengucilan paksa dari sekolah [10]. Berdasarkan hal-hal tersebut, selain telah sejalan dengan prinsip HAM terkait hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak, dapat disimpulkan bahwa putusan ini juga telah sejalan dengan ketentuan HAM terkait hak-hak perempuan.

Sumber

[1] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child, Joint general recommendation No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women/General Comment No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 14 November 2014, par. 20;

[2] Ibid., par. 7. Lihat juga Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage, A/HRC/27/34, 18 Juli 2014, par. 13; Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Mendez, A/HRC/31/57, 5 Januari 2016, par. 74 sub. c.; Human Rights Council, Expert workshop on the impact of existing strategies and initiatives to address child, early and forced marriage, A/HRC/35/5, 24 Maret 2017, par. 46;

[3] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage: Report of the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/26/22, 2 April 2014, par. 10;

[4] Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development/Mentransformasi Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 Untuk Pembangunan Berkelanjutan, General Assembly Resolution No. A/RES/70/1, 25 September 2015, Goal 5.3;

[5] Committee on the Elimination of Discrimination against Women, General recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation No. 19/Rekomendasi Umum No. 35 tentang Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (Memperbarui Rekomendasi Umum No. 19), CEDAW/C/GC/35, 26 Juli 2017, par. 29 sub. c (ii). Lihat juga Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture…, Op. Cit., par. 58; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings: Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/41/19, 26 April 2019, par. 4;

[6] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage …, Op. Cit., par. 22;

[7] Committee on The Elimination of Discrimination Against Women, General Recommendation 21, Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum 21, Persamaan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 36 dan 37. Lihat juga Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Ibid., par. 21; African Court on Human and People’s Rights, Association Pour Le Progrès Et La Defense Des Droits Des Femmes Maliennes (APDF) and The Institute for Human Rights and Development in Africa (IHRDA) v. Republic of Mali, Application No. 046/2016, 11 May 2018, par. 70;

[8] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences, Rashida Manjoo, A/HRC/26/38/Add.3, 18 Juni 2014, par. 16;

[9] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child…, Op. Cit., par. 22. Lihat juga Human Rights Council, Practices in adopting a human rights-based approach to eliminate preventable maternal mortality and human rights, A/HRC/18/27, 8 Juli 2011, par. 10 dan 11; Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 23; Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 7; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings…, Op. Cit.,par. 16 – 19;

[10] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child..., Ibid. dan Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage..., Ibid., par. 24.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2;
  • Undang-undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7;
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 dan 3;
  • Konvensi Hak Anak (CRC), Pasal 3 dan 24 ayat (3).