01/PutHAM/TUN/2024

Nomor Putusan7/G/2019/PTUN.Smd
Klasifikasi PerkaraTata Usaha Negara
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Pemberhentian Anak dari Sekolah;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Hak Atas Pendidikan;
Dilihat488 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa
  • -

Kaidah Hukum

Setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh siswa peserta didik tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak, sebab pendidikan merupakan hak fundamental anak.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memuat gugatan pemberhentian 3 (tiga) orang siswa yang bersaudara dari sekolah dasar yang sama oleh Kepala Sekolah. Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Pemberhentian Peserta Didik yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Alasan pemberhentian ketiga siswa ini karena mereka tidak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu wajib nasional dan tidak mau hormat kepada bendera merah-putih dengan mengangkat tangan. Menurut pihak sekolah, tindakan-tindakan tersebut tidak mematuhi dan mengikuti nilai-nilai utama yang terkandung dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga ketiga siswa tersebut telah melanggar tata tertib sekolah. Padahal pihak sekolah mengetahui alasan ketiga siswa tersebut tidak mau melakukan tindakan-tindakan tersebut, yaitu karena tindakan-tindakan tersebut tidak sesuai dengan kepercayaan mereka.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan-tindakan ketiga siswa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa pemberhentian ketiga siswa tersebut tidak dapat dibenarkan karena bagaimanapun peserta didik berhak menjalankan agama dan keyakinan yang orang tuanya ajarkan kepadanya. Sehingga, menurut Majelis Hakim, seharusnya satuan pendidikan wajib mengakomodasi kebhinekaan yang terdiri dari macam-macam suku, ras, agama, dan keyakinan dalam pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran. Di samping itu, Majelis Hakim mengakui bahwa apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh siswa didik, tidak dapat menghilangkan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, karena pendidikan merupakan hak anak yang bersifat fundamental.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan Surat Pemberhentian Peserta Didik dalam gugatan ini, mewajibkan Kepala Sekolah sebagai Tergugat untuk mencabut Surat Pemberhentian Peserta Didik, dan mewajibkan Kepala Sekolah sebagai Tergugat untuk memulihkan kembali hak memperoleh pendidikan kepada ketiga anak Penggugat.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan pemberhentian anak dari sekolah tidak dapat dibenarkan karena peserta didik melaksanakan Agama dan Keyakinan orang tuanya. Pertimbangan Majelis Hakim ini sejalan dengan ketentuan internasional dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak dengan basis kesempatan yang setara [1]. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim juga menyentuh pada aspek keragaman beragama dan berkeyakinan pada anak, sebagaimana pendidikan seharusnya menjadi media untuk menjaga itu [2]. Berkaitan dengan hal ini, pertimbangan Majelis Hakim yang demikian juga sudah melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan anak, sebagaimana tiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama [3]. Lebih jauh, pertimbangan Majelis Hakim juga telah sejalan dengan perlindungan kebebasan bagi orang tua dalam memilih sekolah bagi anaknya [4].

Sumber

[1] Convention on the Rights of the Child/Konvensi Tentang Hak-hak Anak, General Assembly Resolution 44/25, 20 November 1989, Pasal 28 ayat (1);

[2] Ibid., Pasal 29 ayat (1) huruf b;

[3] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 18 ayat (1)  dan (2);

[4] Universal Declaration of Human Rights (UDHR)/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), General Assembly resolution 217 A, 10 Desember 1948, Pasal 26 ayat (3).

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C dan Pasal 28E;
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Pasal 22, Pasal 55, dan Pasal 60 ayat (1);
  • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 9;
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 6.