Latar Belakang
Dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM), negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap orang di wilayahnya. Pengadilan, sebagai bagian dari kekuasaan yudisial negara, juga harus menjalankan kewajiban ini dalam tugasnya, seperti dalam memeriksa dan memutus perkara. Banyak kasus di pengadilan terkait dengan HAM, seperti kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan prinsip-prinsip fair trial. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip HAM dalam putusan pengadilan adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai bagian dari penegakan prinsip-prinsip HAM.
Diskusi publik tentang putusan pengadilan sering kali menyoroti putusan yang kurang menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik. Kontrol masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kualitas putusan pengadilan. Namun, ada juga putusan yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik, seperti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT yang menyatakan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019 sebagai tindakan melawan hukum. Sayangnya, putusan positif seperti ini kurang mendapat perhatian dan apresiasi dari masyarakat, padahal penting untuk dikenal dan diapresiasi sebagai kemajuan dalam penerapan prinsip-prinsip HAM oleh pengadilan.
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dengan dukungan dari Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), mengumpulkan dan menganalisis putusan pengadilan yang telah menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik. Hasilnya dipublikasikan sebagai "putusan-putusan penting" atau "landmark decisions" agar masyarakat mengetahuinya. Publikasi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada hakim yang menerapkan prinsip HAM, mendorong mereka untuk terus menghasilkan putusan berkualitas. Selain itu, putusan tersebut dapat menjadi referensi bagi hakim lain dan bahan kajian bagi akademisi dan peneliti tentang penerapan prinsip HAM oleh pengadilan.
Tujuan
Pengumpulan dan analisis putusan-putusan pengadilan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan informasi bagi masyarakat terkait putusan-putusan pengadilan yang telah menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik;
- Menyediakan sumber referensi bagi para Hakim terkait putusan-putusan pengadilan yang menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik yang dapat digunakan dalam penjatuhan putusan;
- Menyediakan sumber informasi dan referensi bagi para akademisi dan peneliti terkait putusan-putusan pengadilan yang menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik.
Metode Pengumpulan dan Analisis Putusan
Pengumpulan dan analisis landmark decisions HAM ini dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pencarian dan Pengumpulan Putusan
Tim peneliti mengawali kegiatan ini dengan melakukan pencarian dan pengumpulan putusan yang berpotensi dikategorikan sebagai landmark decisions dari putusan-putusan yang diunggah di situs resmi putusan pengadilan, www.putusan3.mahkamahagung.go.id. Pencarian ini dilakukan dengan memasukkan beberapa kata kunci yang diharapkan dapat menunjukkan adanya isu dan pembahasan prinsip-prinsip HAM dalam pertimbangan hakim melalui kolom pencarian dalam situs putusan tersebut, seperti “penyiksaan”, “fair trial”, “hak anak”, dll. Pengumpulan putusan pengadilan dilakukan terhadap perkara-perkara pidana, perdata, agama, tata usaha negara (TUN), pajak, militer, hak uji materiil, dan uji pendapat, baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
- Penentuan Landmark Decisions
Dalam proses membaca putusan-putusan tersebut, tim peneliti menentukan putusan-putusan yang dapat dikategorikan sebagai landmark decisions HAM. Indikator utama dalam menentukan suatu putusan sebagai landmark decision HAM adalah putusan-putusan yang secara eksplisit mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dengan tepat atau putusan-putusan yang tidak menyebutkan prinsip-prinsip HAM secara eksplisit, namun mempertimbangkan hal-hal yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam pelaksanaannya, terdapat kondisi dimana tim peneliti menemukan putusan-putusan yang sudah mempertimbangkan prinsip HAM, namun putusan tersebut diajukan upaya hukum dan/atau tim peneliti tidak berhasil menemukan putusan di tingkat upaya hukum tersebut. Dalam kondisi tersebut, tim peneliti menentukan putusan di tingkat terakhir yang dapat diakses.
- Penulisan Kaidah Hukum dan Analisis Putusan
Setelah menentukan putusan-putusan landmark decisions HAM, tim peneliti merumuskan kaidah hukum dari putusan-putusan tersebut yang menunjukkan bagian inti dari pertimbangan dalam putusan, yang dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Kemudian, tim peneliti menuliskan penjelasan/analisis singkat terkait alasan-alasan setiap putusan tersebut dikategorikan sebagai landmark decisions HAM. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan HAM internasional, baik konvensi dan kovenan internasional, Komentar-komentar Umum (General Comment), maupun panduan/guidelines PBB yang terkait dengan hal-hal yang dipertimbangkan dalam putusan-putusan tersebut. Selain itu, tim peneliti juga menggunakan putusan-putusan peradilan HAM, baik yang dijatuhkan oleh Komite HAM PBB, maupun peradilan HAM regional seperti European Court of Human Rights (ECtHR), dan laporan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB dalam isu-isu tertentu yang terkait sebagai rujukan dalam melakukan analisis tersebut. Tim peneliti juga menggunakan beberapa hasil penelitian, tulisan, buku, dan literatur lainnya sebagai rujukan tambahan untuk melengkapi analisis pada beberapa putusan.
- Penambahan Informasi Lainnya dalam Dokumen Hasil Analisis Putusan
Sebagai langkah akhir, tim peneliti menambahkan beberapa informasi penting terkait setiap putusan tersebut dalam dokumen hasil analisis putusan, antara lain tanggal putusan, jenis perkara, isu hukum dalam perkara, isu HAM terkait, ringkasan perkara/kasus, nama Hakim/Majelis Hakim yang mengadili perkara, dan putusan-putusan tingkat sebelum atau sesudah putusan landmark decisions HAM tersebut. Tim peneliti juga mencatumkan informasi nomor putusan-putusan dengan kaidah hukum yang serupa dengan kaidah hukum dalam setiap putusan guna menunjukkan apakah putusan tersebut merupakan putusan pertama yang ditemukan tim peneliti dengan kaidah hukum tersebut atau terdapat putusan-putusan lain yang memuat kaidah hukum yang sama. Selain itu, tim peneliti juga memberikan penomoran khusus untuk setiap dokumen hasil analisis, yang berbeda dengan nomor register putusan yang dianalisis, sebagai nomor register/pengenal khusus untuk hasil analisis putusan tersebut.