| Nomor Putusan | 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Olm |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Bantuan Hukum; Peradilan Anak; |
| Isu HAM Terkait | Fair Trial; Hak Anak; Hak Atas Bantuan Hukum; |
| Dilihat | 103 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Penyidikan terhadap anak dan BAP anak tidak sah karena penyidikan terhadap anak dilakukan tanpa ada pendampingan dari penasihat hukum dan petugas BAPAS sehingga dakwaan Penuntut Umum juga menjadi tidak sah.
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara Anak yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban. Anak dalam perkara ini didakwa telah sengaja dan secara berlanjut membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Pengadilan Anak) juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penuntut Umum meminta pengadilan untuk menjatuhkan
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana pelatihan kerja pengganti
pidana denda selama 6 (enam) bulan. Dalam pembelaannya, Anak dan penasihat
hukumnya menyatakan bahwa Anak tidak pernah didampingi penasihat hukum selama
penyidikan sehingga seharusnya tuntutan Penuntut Umum batal demi hukum.
Pengadilan
Negeri Oelamasi dalam pertimbangannya menyoroti fakta bahwa Anak tidak
didampingi oleh penasihat hukum dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat
diperiksa oleh penyidik. Penasihat hukum dan petugas Bapas baru hadir setelah
pemeriksaan sudah selesai dan mereka kemudian menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, Hakim memutus bahwa tuntutan Penuntut
Umum tidak dapat diterima dan memerintahkan Anak dikeluarkan dari tahanan.
Secara umum putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas peradilan yang adil (fair trial), hak atas bantuan hukum, serta hak anak. Hal tersebut dapat terlihat
dari tindakan Hakim yang mempertimbangkan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana
Anak yang mewajibkan adanya bantuan hukum dan pendampingan dari Bapas bagi Anak
dalam setiap pemeriksaan. Hakim juga mengaitkan kewajiban tersebut dengan hak
konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Meskipun
tidak disebutkan secara eksplisit dalam pertimbangan, putusan ini sebenarnya
sejalan juga dengan perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam instrumen HAM
internasional yang pada intinya mengatur pentingnya pemenuhan hak anak untuk
memperoleh bantuan hukum selama proses peradilan, seperti yang tercantum dalam
Konvensi Hak-hak Anak [1], prinsip HAM internasional terkait fair trial [2], dan standar PBB terkait peradilan anak (Beijing Rules) [3]. Selain itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan beberapa
putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyebutkan bahwa tidak adanya
pendampingan hukum bagi anak ketika pengambilan keterangan pada tahap
penyidikan merupakan pelanggaran atas prinsip fair trial [4],
termasuk karena anak berhak mendapatkan dukungan dan bantuan untuk melindungi
hak-hak mereka sehingga pengamanan prosedural yang memadai harus diterapkan
untuk melindungi kepentingan terbaik dan kesejahteraan anak, khususnya ketika
kebebasannya dipertaruhkan [5].
[1] Convention on the
Rights of the Child (CRC)/Konvensi
Hak-hak Anak, General Assembly
Resolution No. 44/25, 20 November
1989, Art. 40 par. 2 sub. b.ii;
[2] Human
Rights Committee, General Comment
No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair
trial/Komentar Umum No. 32: Pasal
14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas
peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 42;
[3] United Nations Standard Minimum Rules for the
Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rules")/Standar Minimum PBB Untuk Administrasi Peradilan
Anak, General Assembly Resolution
No. 40/33, 29 November 1985, rule
15.1;
[4] [4]
European Court of Human Rights, Panovits
v. Cyprus, Application No.
4268/04, 11 Maret 2009, par. 77. Lihat juga Martin v. Estonia, Application
No. 35985/09, 7 Oktober 2013, par. 97; Ulay
v. Turkey, Application no.
8626/06, 13 Mei 2018, par. 42 – 53; Girişen
v. Turkey, Application no.
53567/07, 13 Juni 2018, par. 57 – 61;
[5] European
Court of Human Rights, Blokhin v.
Russia, Application no. 47152/06,
23 Maret 2016, par. 217-220;