32/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Olm
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bantuan Hukum; Peradilan Anak;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Anak; Hak Atas Bantuan Hukum;
Dilihat103 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Penyidikan terhadap anak dan BAP anak tidak sah karena penyidikan terhadap anak dilakukan tanpa ada pendampingan dari penasihat hukum dan petugas BAPAS sehingga dakwaan Penuntut Umum juga menjadi tidak sah.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara Anak  yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban. Anak dalam perkara ini didakwa telah sengaja dan secara berlanjut membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Pengadilan Anak) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penuntut Umum meminta pengadilan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan. Dalam pembelaannya, Anak dan penasihat hukumnya menyatakan bahwa Anak tidak pernah didampingi penasihat hukum selama penyidikan sehingga seharusnya tuntutan Penuntut Umum batal demi hukum.

Pengadilan Negeri Oelamasi dalam pertimbangannya menyoroti fakta bahwa Anak tidak didampingi oleh penasihat hukum dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat diperiksa oleh penyidik. Penasihat hukum dan petugas Bapas baru hadir setelah pemeriksaan sudah selesai dan mereka kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, Hakim memutus bahwa tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan memerintahkan Anak dikeluarkan dari tahanan.

Pembahasan/Analisis

Secara umum putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas peradilan yang adil (fair trial), hak atas bantuan hukum, serta hak anak. Hal tersebut dapat terlihat dari tindakan Hakim yang mempertimbangkan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan adanya bantuan hukum dan pendampingan dari Bapas bagi Anak dalam setiap pemeriksaan. Hakim juga mengaitkan kewajiban tersebut dengan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pertimbangan, putusan ini sebenarnya sejalan juga dengan perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam instrumen HAM internasional yang pada intinya mengatur pentingnya pemenuhan hak anak untuk memperoleh bantuan hukum selama proses peradilan, seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak [1], prinsip HAM internasional terkait fair trial [2], dan standar PBB terkait peradilan anak (Beijing Rules) [3]. Selain itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan beberapa putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyebutkan bahwa tidak adanya pendampingan hukum bagi anak ketika pengambilan keterangan pada tahap penyidikan merupakan pelanggaran atas prinsip fair trial [4], termasuk karena anak berhak mendapatkan dukungan dan bantuan untuk melindungi hak-hak mereka sehingga pengamanan prosedural yang memadai harus diterapkan untuk melindungi kepentingan terbaik dan kesejahteraan anak, khususnya ketika kebebasannya dipertaruhkan [5].

Sumber

[1] Convention on the Rights of the Child (CRC)/Konvensi Hak-hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Art. 40 par. 2 sub. b.ii;

[2] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 42;

[3] United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rules")/Standar Minimum PBB Untuk Administrasi Peradilan Anak, General Assembly Resolution No. 40/33, 29 November 1985, rule 15.1;

[4] [4] European Court of Human Rights, Panovits v. Cyprus, Application No. 4268/04, 11 Maret 2009, par. 77. Lihat juga Martin v. Estonia, Application No. 35985/09, 7 Oktober 2013, par. 97; Ulay v. Turkey, Application no. 8626/06, 13 Mei 2018, par. 42 – 53; Girişen v. Turkey, Application no. 53567/07, 13 Juni 2018, par. 57 – 61;

[5] European Court of Human Rights, Blokhin v. Russia, Application no. 47152/06, 23 Maret 2016, par. 217-220;

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 66;
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ayat (4);
  • UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 23 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 10.