| Nomor Putusan | 43/Pid.B/2024/PN Wno |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pelecehan Seksual; |
| Isu HAM Terkait | Hak Perempuan; Anti Diskriminasi; |
| Dilihat | 492 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa
|
Dalam peristiwa yang melibatkan perbuatan fisik terhadap tubuh yang bersifat seksual, harus memperhatikan persetujuan individu yang terlibat dalam interaksi tersebut.
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Wonosari dalam perkara perbuatan cabul kepada dokter magang di sebuah Puskesmas dimana korban mengalami dampak psikologis, seperti gejala depresi, cemas, dan stres, berdasarkan pemeriksaan psikologi klinis. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu:
Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; kedua:
Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; atau
ketiga: Pasal 289 KUHP. Penuntut Umum kemudian menuntut
Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar
Rp20.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti
dengan penyitaan harta benda Terdakwa atau pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim melakukan interpretasi tekstual kata per kata,
seperti apa yang dimaksud dengan "tubuh", "keinginan
seksual", dan "organ reproduksi". Selain itu, dalam menafsirkan
“harkat dan martabat”, Majelis Hakim juga merujuk pada makna kata, norma agama,
dan norma sosial. Berdasarkan interpretasi tersebut, Majelis Hakim menarik
definisi kekerasan seksual sebagai peristiwa yang terjadi tanpa adanya
persetujuan dari salah satu individu yang terlibat. Atas
pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah
dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah
Rp16.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait penghormatan terhadap tubuh individu. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menekankan persetujuan/consent
atas perbuatan yang mengarah pada tubuh/ketubuhan individu sebagai dasar
menentukan apakah perbuatan seksual pelaku secara fisik terhadap
tubuh/ketubuhan korban telah melanggar persetujuan/consent
korban. Hal ini juga terlihat dari pertimbangan Majelis hakim yang menyatakan
bahwa perbuatan seksual dapat berupa pelecehan atau serangan seksual yang dapat
dimaknai sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyentuh
orang lain secara seksual tanpa persetujuan orang tersebut, atau memaksa secara
psikologis atau memaksa secara fisik seseorang untuk melakukan tindakan seksual
yang bertentangan dengan keinginannya. Pertimbangan-pertimbangan tersebut
sejalan dengan beberapa prinsip HAM yang ditemukan dalam berbagai peraturan
internasional, seperti kekerasan seksual yang melanggengkan diskriminasi
berdasarkan gender terhadap perempuan sebagai kelompok rentan [1].
Selain itu,
oleh karena kekerasan seksual telah mengganggu perempuan sebagai kelompok
rentan dalam menikmati haknya, maka dukungan dari sistem hukum dan
pemfasilitasan pemulihan perlu didukung pemenuhannya oleh negara [2]. Lebih
jauh, penghapusan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi penting
untuk menjamin kebebasan individu dari eksploitasi dan degradasi sebagai bagian
integritas kemanusiaannya [3]. Di samping itu, sebagaimana peristiwa dalam
kasus ini terjadi di tempat kerja, pertimbangan hakim yang demikian menekankan
perlunya jaminan keamanan di lingkungan kerja. Hal ini sejalan dengan
penjaminan hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat [4] dan kesetaraan
dalam ketenagakerjaan untuk menghindari kekerasan berbasis gender di tempat
kerja [5].
[1] International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional atas Hak Sipil dan Politik
(KIHSP), General Assembly
Resolution 2200A (XXI), 16
Desember 1966, Pasal 26;
[2] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General
Recommendation No. 19: Violence Against Women/Rekomendasi Umum No. 19: Kekerasan Terhadap Perempuan, CEDAW/C/1992/L.1/Add.15, 1992, Par. 12;
[3] African Charter
on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter)/Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Masyarakat
(Piagam Banjul), OAU Doc. CAB/LEG/67/3 rev. 5, 21 I.L.M. 58 (1982), 27 Juni
1981, Pasal 4 dan Pasal 5;
[4] International Labor Organization, ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work, Diadopsi pada Sesi Ke-86 Konferensi Buruh Internasional (1998) dan Amandemen pada Sesi Ke-110 (2022), hal. 4;
[5] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women..., Op. Cit., Pasal 11.