47/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan43/Pid.B/2024/PN Wno
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Pelecehan Seksual;
Isu HAM Terkait Hak Perempuan; Anti Diskriminasi;
Dilihat492 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa
  • -

Kaidah Hukum

Dalam peristiwa yang melibatkan perbuatan fisik terhadap tubuh yang bersifat seksual, harus memperhatikan persetujuan individu yang terlibat dalam interaksi tersebut.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Wonosari dalam perkara perbuatan cabul kepada dokter magang di sebuah Puskesmas dimana korban mengalami dampak psikologis, seperti gejala depresi, cemas, dan stres, berdasarkan pemeriksaan psikologi klinis. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; kedua: Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; atau ketiga: Pasal 289 KUHP. Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan penyitaan harta benda Terdakwa atau pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim melakukan interpretasi tekstual kata per kata, seperti apa yang dimaksud dengan "tubuh", "keinginan seksual", dan "organ reproduksi". Selain itu, dalam menafsirkan “harkat dan martabat”, Majelis Hakim juga merujuk pada makna kata, norma agama, dan norma sosial. Berdasarkan interpretasi tersebut, Majelis Hakim menarik definisi kekerasan seksual sebagai peristiwa yang terjadi tanpa adanya persetujuan dari salah satu individu yang terlibat. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp16.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait penghormatan terhadap tubuh individu. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menekankan persetujuan/consent atas perbuatan yang mengarah pada tubuh/ketubuhan individu sebagai dasar menentukan apakah perbuatan seksual pelaku secara fisik terhadap tubuh/ketubuhan korban telah melanggar persetujuan/consent korban. Hal ini juga terlihat dari pertimbangan Majelis hakim yang menyatakan bahwa perbuatan seksual dapat berupa pelecehan atau serangan seksual yang dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyentuh orang lain secara seksual tanpa persetujuan orang tersebut, atau memaksa secara psikologis atau memaksa secara fisik seseorang untuk melakukan tindakan seksual yang bertentangan dengan keinginannya. Pertimbangan-pertimbangan tersebut sejalan dengan beberapa prinsip HAM yang ditemukan dalam berbagai peraturan internasional, seperti kekerasan seksual yang melanggengkan diskriminasi berdasarkan gender terhadap perempuan sebagai kelompok rentan [1].

Selain itu, oleh karena kekerasan seksual telah mengganggu perempuan sebagai kelompok rentan dalam menikmati haknya, maka dukungan dari sistem hukum dan pemfasilitasan pemulihan perlu didukung pemenuhannya oleh negara [2]. Lebih jauh, penghapusan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi penting untuk menjamin kebebasan individu dari eksploitasi dan degradasi sebagai bagian integritas kemanusiaannya [3]. Di samping itu, sebagaimana peristiwa dalam kasus ini terjadi di tempat kerja, pertimbangan hakim yang demikian menekankan perlunya jaminan keamanan di lingkungan kerja. Hal ini sejalan dengan penjaminan hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat [4] dan kesetaraan dalam ketenagakerjaan untuk menghindari kekerasan berbasis gender di tempat kerja [5].

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional atas Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 26;

[2] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General Recommendation No. 19: Violence Against Women/Rekomendasi Umum No. 19: Kekerasan Terhadap Perempuan, CEDAW/C/1992/L.1/Add.15, 1992, Par. 12;

[3] African Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter)/Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Masyarakat (Piagam Banjul), OAU Doc. CAB/LEG/67/3 rev. 5, 21 I.L.M. 58 (1982), 27 Juni 1981, Pasal 4 dan Pasal 5;

[4] International Labor Organization, ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work, Diadopsi pada Sesi Ke-86 Konferensi Buruh Internasional (1998) dan Amandemen pada Sesi Ke-110 (2022), hal. 4;

[5] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women..., Op. Cit., Pasal 11.

Sumber Lain

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 12, Pasal 17;
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 26, Pasal 30 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 3;
  • European Convention on Human Rights, Pasal 8 angka 1;
  • American Convention on Human Rights, Pasal 5.