10/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan1130 K/Pdt/2017
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Hak Waris; Hukum Adat;
Isu HAM Terkait Hak Perempuan; Non-diskriminasi;
Dilihat256 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 148/PDT/2016/PT.KPG
  • 7/PDT.G/2016/PN.RTG
  • 821 PK/Pdt/2018
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Hukum adat waris dalam perkembangannya bersifat dinamis, sehingga hukum adat waris yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, rasa keadilan, dan tidak mengakui hak perempuan tidak dapat dipertahankan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Ruteng dan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara pembagian harta warisan, termasuk permasalahan pengakuan ahli waris. Pihak berperkara dalam putusan ini terdiri dari para saudara laki-laki (Penggugat I-V) melawan para saudara perempuan (Tergugat I-IV dan Turut Tergugat I dan II). Dalam perkara tersebut, Para Penggugat mendalilkan bahwa mereka adalah pihak yang berhak atas warisan peninggalan orang tua pihak-pihak berperkara berupa beberapa bidang tanah dan bangunan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan dan praktik waris adat yang dianut oleh keluarga pewaris adalah anak laki-laki merupakan satu-satunya anggota keluarga yang berhak atas harta warisan orang tuanya, sedangkan istilah yang dikenal bagi anak perempuan adalah pemberian bersyarat atau tanpa syarat dari saudara laki-laki. Sedangkan, Para Tergugat dan Turut Tergugat juga menuntut haknya atas harta warisan orang tuanya selain berdasarkan pemberian tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Ruteng menyatakan Para Penggugat sebagai anak laki-laki pewaris dinyatakan secara sah sebagai ahli waris dari harta-harta orang tuanya, sedangkan anak perempuan tidak berhak menjadi ahli waris. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada tingkat banding, sehingga anak-anak perempuan antar bersaudara tersebut (Para Tergugat dan Turut Tergugat) berhak atas harta warisan orang tuanya.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi menguatkan putusan PT Kupang. Majelis Hakim kasasi mempertimbangkan bahwa Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menyatakan bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dalam proses hukum yang adil, objektif, jujur dan benar, serta telah terdapat Yurisprudensi dan praktik peradilan yang memberikan pengakuan hak waris kepada perempuan atas harta peninggalan orang tuanya, Majelis Hakim menilai bahwa Hukum Adat Waris dalam perkembangannya bersifat dinamis dan Hukum Adat (termasuk Hukum Waris Adat) yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam negara kesatuan RI, termasuk Hukum Adat yang tidak mengakui hak perempuan, tidak dapat dipertahankan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kasasi menolak permohonan kasasi Para Penggugat dan menguatkan putusan pengadilan tingkat banding, sehingga anak perempuan dalam keluarga tersebut memiliki hak waris.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan dan prinsip non-diskriminasi. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa harta benda si peninggal waris harus dibagi sama oleh ahli waris secara adil dan patut dalam rangka kesetaraan gender dengan tanpa membedakan pria dan wanita karena hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum. Tindakan ini sejalan dengan aturan HAM terkait upaya pengentasan diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan dengan alasan ideologi, tradisi, dan budaya [1]. Putusan ini juga sejalan dengan aturan HAM lainnya yang mengatur kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki terhadap kepemilikan properti [2] yang mana hal ini telah menjadi masalah diskriminasi yang serius bagi perempuan dan menyebabkan perlakuan yang tidak setara, sehingga perempuan menerima bagian warisan yang lebih kecil, termasuk dari orang tuanya, daripada anak laki-laki [3].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General Recommendation on Article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family relations, and their dissolution)/Rekomendasi Umum Pasal 16 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konsekuensi ekonomi dari perkawinan, hubungan keluarga, dan perceraian), CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 2;

[2] Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)/Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, General Assembly Resolution 34/180, 8 Desember 1979, Pasal 15 ayat (2);

[3] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General recommendation No. 21: Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum No. 21: Kesetaraan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 35.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3);
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2);
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017, Pasal 3, Pasal 6 huruf a;
  • Konvensi HAM Uni Eropa, Pasal 14.