| Nomor Putusan | 147 K/Pdt/2017 |
| Klasifikasi Perkara | Perdata |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Hak Waris; Hukum Adat; |
| Isu HAM Terkait | Hak Perempuan; Non-diskriminasi; |
| Dilihat | 229 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara pembagian harta warisan orang tua yang sudah meninggal dunia terhadap anak perempuan dan laki-laki. Pihak berperkara dalam putusan ini terdiri dari kakak beradik perempuan dan laki-laki (masing-masing Penggugat I dan Penggugat II) melawan saudara laki-lakinya yang lain (Tergugat). Dalam gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa sebidang tanah dengan bangunan di atasnya berupa wisma yang diwariskan oleh orang tua kepada Para Penggugat dan Tergugat cenderung dikuasai dan dikelola secara tunggal oleh Tergugat, termasuk penghasilan/keuntungan dari kegiatan usaha wisma. Dengan demikian, tidak ada penikmatan harta waris yang sama, baik dari pembagian ukuran bidang tanah maupun penghasilan/keuntungan dari pengelolaan wisma, diantara tiga bersaudara tersebut. Atas hal tersebut, Para Penggugat meminta PN Gunungsitoli untuk membagi tanah dan bangunan yang diwariskan serta hasil usaha dari bangunan tersebut secara rata kepada Para Penggugat dan Tergugat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Gunungsitoli tidak mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut dan hanya menyatakan (declaratoir) bahwa Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari orang tuanya. Para Penggugat kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Majelis Hakim PT Medan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan membatalkan putusan PN Gunungsitoli dengan alasan Penggugat II telah menerima bagian dari hasil usaha bangunan tersebut, sehingga Penggugat I seharusnya menarik Penggugat II menjadi Tergugat.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan dan prinsip non-diskriminasi. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa harta benda si peninggal waris harus dibagi sama oleh ahli waris secara adil dan patut dalam rangka kesetaraan gender dengan tanpa membedakan pria dan wanita karena hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum. Tindakan ini sejalan dengan aturan HAM terkait upaya pengentasan diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan dengan alasan ideologi, tradisi, dan budaya [1]. Putusan ini juga sejalan dengan aturan HAM lainnya yang mengatur kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki terhadap kepemilikan properti [2] yang mana hal ini telah menjadi masalah diskriminasi yang serius bagi perempuan dan menyebabkan perlakuan yang tidak setara, sehingga perempuan menerima bagian warisan yang lebih kecil, termasuk dari orang tuanya, daripada anak laki-laki [3].
[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General
Recommendation on Article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family
relations, and their dissolution)/Rekomendasi
Umum Pasal 16 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Konsekuensi ekonomi dari perkawinan, hubungan keluarga, dan
perceraian), CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 2;
[2] Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women (CEDAW)/Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, General Assembly Resolution 34/180, 8 Desember 1979, Pasal
15 ayat (2);
[3] Committee
on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General recommendation No. 21: Equality in
marriage and family relations/Rekomendasi
Umum No. 21: Kesetaraan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12
April 1994, par. 35.