09/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan147 K/Pdt/2017
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Hak Waris; Hukum Adat;
Isu HAM Terkait Hak Perempuan; Non-diskriminasi;
Dilihat229 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 23/Pdt.G/2015/PN Gs
  • 260 PK/PDT/2018
  • 94/PDT/2016/PT.MDN
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Harta benda peninggalan waris harus dibagi rata oleh ahli waris tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, sebab hak laki-laki dan perempuan sama dalam hukum;
  • Hukum adat terkait hak waris harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga memposisikan anak laki-laki dan perempuan dalam posisi setara.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara pembagian harta warisan orang tua yang sudah meninggal dunia terhadap anak perempuan dan laki-laki. Pihak berperkara dalam putusan ini terdiri dari kakak beradik perempuan dan laki-laki (masing-masing Penggugat I dan Penggugat II) melawan saudara laki-lakinya yang lain (Tergugat). Dalam gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa sebidang tanah dengan bangunan di atasnya berupa wisma yang diwariskan oleh orang tua kepada Para Penggugat dan Tergugat cenderung dikuasai dan dikelola secara tunggal oleh Tergugat, termasuk penghasilan/keuntungan dari kegiatan usaha wisma. Dengan demikian, tidak ada penikmatan harta waris yang sama, baik dari pembagian ukuran bidang tanah maupun penghasilan/keuntungan dari pengelolaan wisma, diantara tiga bersaudara tersebut. Atas hal tersebut, Para Penggugat meminta PN Gunungsitoli untuk membagi tanah dan bangunan yang diwariskan serta hasil usaha dari bangunan tersebut secara rata kepada Para Penggugat dan Tergugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Gunungsitoli tidak mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut dan hanya menyatakan (declaratoir) bahwa Para Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari orang tuanya. Para Penggugat kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Majelis Hakim PT Medan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan membatalkan putusan PN Gunungsitoli dengan alasan Penggugat II telah menerima bagian dari hasil usaha bangunan tersebut, sehingga Penggugat I seharusnya menarik Penggugat II menjadi Tergugat.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi mempertimbangkan mengenai porsi pembagian harta waris yang didalilkan Para Penggugat. Majelis Hakim kasasi berpendapat bahwa dalam rangka kesetaraan gender, hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum, sehingga adil dan patut harta benda si peninggal waris harus dibagi sama oleh ahli waris tanpa membedakan pria dan wanita. Majelis Hakim menambahkan bahwa hukum adat Tionghoa yang dipedomani oleh keluarga pihak berperkara dan menjadi dasar pembagian warisan harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga tidak adil memposisikan anak laki-laki tertua sebagai satu-satunya penerima warisan orang tuanya terhadap harta benda tetap, sementara anak perempuan hanya mendapat perhiasan. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim membatalkan putusan PT Medan dan menyatakan tanah serta bangunan objek sengketa harus dibagi rata kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan petitum gugatan.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan dan prinsip non-diskriminasi. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa harta benda si peninggal waris harus dibagi sama oleh ahli waris secara adil dan patut dalam rangka kesetaraan gender dengan tanpa membedakan pria dan wanita karena hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum. Tindakan ini sejalan dengan aturan HAM terkait upaya pengentasan diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan dengan alasan ideologi, tradisi, dan budaya [1]. Putusan ini juga sejalan dengan aturan HAM lainnya yang mengatur kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki terhadap kepemilikan properti [2] yang mana hal ini telah menjadi masalah diskriminasi yang serius bagi perempuan dan menyebabkan perlakuan yang tidak setara, sehingga perempuan menerima bagian warisan yang lebih kecil, termasuk dari orang tuanya, daripada anak laki-laki [3].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General Recommendation on Article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family relations, and their dissolution)/Rekomendasi Umum Pasal 16 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konsekuensi ekonomi dari perkawinan, hubungan keluarga, dan perceraian), CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 2;

[2] Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)/Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, General Assembly Resolution 34/180, 8 Desember 1979, Pasal 15 ayat (2);

[3] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General recommendation No. 21: Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum No. 21: Kesetaraan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 35.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3);
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2);
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017, Pasal 3, Pasal 6 huruf a;
  • Konvensi HAM Uni Eropa, Pasal 14.