02/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan573 K/Pdt/2017
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Hak Waris;
Isu HAM Terkait Hak Perempuan; Non-diskriminasi;
Dilihat177 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 282/Pdt/2015/PT.Mdn
  • 558/Pdt.G/2013/PN.Mdn
  • 909 PK/Pdt/2019
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Pembagian hak waris perlu menggunakan perspektif gender untuk kesetaraan pembagian harta warisan antara anak perempuan dan laki-laki agar tidak diskriminatif terhadap posisi anak perempuan dalam keluarga;
  • Akta wasiat terkait pembagian warisan yang tidak berperspektif gender merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak anak perempuan untuk memperoleh hak waris yang sama dengan anak laki-laki, sehingga putusan yang mengakui akta wasiat tersebut harus dibatalkan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pembagian harta warisan. Pihak berperkara dalam perkara ini terdiri dari saudara perempuan (Para Pemohon) dan laki-laki (Para Termohon) sebagai ahli waris orang tua mereka yang sudah meninggal. Dalam pembagian harta warisan tersebut, Para Pemohon mendalilkan bahwa bagian warisan yang mereka dapatkan tidak setara dan lebih kecil daripada Para Termohon. Namun, Majelis Hakim PN Medan menolak gugatan Penggugat untuk membagi rata objek sengketa dengan alasan surat wasiat yang menjadi dasar pembagian waris sah secara hukum. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan di tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi menyatakan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum. Majelis Hakim kasasi menilai bahwa Hal ini wasiat almarhum orang tua dan akta wasiat tersebut bertentangan dengan hukum dan keadilan serta tidak berperspektif gender. Majelis Hakim menambahkan bahwa judex facti seharusnya menerapkan prinsip persamaan kedudukan dalam hak waris anak laki-laki dan perempuan sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961 yang telah menjadi yurisprudensi tetap. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa akta wasiat yang menjadi dasar pembagian waris dalam perkara ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak anak perempuan untuk memperoleh hak waris yang sama dengan anak laki-laki, sehingga putusan judex facti yang mengakui Akta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kasasi membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan membagi rata tanah objek sengketa serta menyatakan akta wasiat cacat dan batal demi hukum.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan dan prinsip non-diskriminasi. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang secara eksplisit menyebutkan bahwa wasiat pembagian harta yang tidak setara antara anak perempuan dan laki-laki bertentangan dengan hukum dan keadilan serta tidak berperspektif gender. Tindakan ini sejalan dengan aturan HAM terkait upaya pengentasan diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan dengan alasan ideologi, tradisi, dan budaya [1]. Putusan ini juga sejalan dengan aturan HAM lainnya yang mengatur kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki terhadap kepemilikan properti [2] yang mana hal ini telah menjadi masalah diskriminasi yang serius bagi perempuan dan menyebabkan perlakuan yang tidak setara, sehingga perempuan menerima bagian warisan yang lebih kecil, termasuk dari orang tuanya, daripada anak laki-laki [3].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General Recommendation on Article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family relations, and their dissolution)/Rekomendasi Umum Pasal 16 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konsekuensi ekonomi dari perkawinan, hubungan keluarga, dan perceraian), CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 2;

[2] Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)/Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, General Assembly Resolution 34/180, 8 Desember 1979, Pasal 15 ayat (2);

[3] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General recommendation No. 21: Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum No. 21: Kesetaraan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 35.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3);
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2);
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017, Pasal 3, Pasal 6 huruf a;
  • Konvensi HAM Uni Eropa, Pasal 14.