01/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan2348 K/Pdt/2018
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Hak Waris;
Isu HAM Terkait Hak Perempuan; Non-diskriminasi;
Dilihat196 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 146/Pdt/2017/PT Dps
  • 834/Pdt.G/2016/PN Dps
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Penyangkalan hak anak perempuan sebagai ahli waris merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena anak perempuan memiliki hak yang sama dengan saudara laki-lakinya dalam mewarisi harta peninggalan harta orang tua mereka.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pembagian harta warisan. Penggugat, yang merupakan anak perempuan, menggugat Ayah dan saudara-saudara laki-lakinya (Para Tergugat) atas hak warisnya terhadap tanah milik almarhum Ibunya berdasarkan surat wasiat. Dalam pokok perkara, Penggugat meminta kepada Para Tergugat pemecahan sertifikat hak milik (SHM) tanah Ibunya agar bidang tanah yang diwariskan kepada Penggugat dan bagian tanah yang Penggugat beli dari Tergugat I dibalik nama dan dicatatkan atas nama Penggugat. Dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar, Para Tergugat terbukti tidak mau menyerahkan dan menandatangani administrasi pemecahan SHM atas objek-objek sengketa dimana Majelis Hakim menyatakan hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar oleh Para Tergugat.

Pada pengadilan tingkat banding, Para Tergugat mempermasalahkan keabsahan surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Setelah proses pembuktian, surat wasiat ini dinyatakan cacat hukum oleh Majelis Hakim banding karena pembuatannya tidak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 903 KUHPerdata yang mengatur pembagian barang yang akan dihibah wasiatkan harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak (suami dan istri). Dengan kata lain, pembuatan surat wasiat dalam perkara ini tidak berdasarkan persetujuan Tergugat I (ayah Penggugat dan Tergugat II hingga Tergugat V), sehingga dinyatakan tidak sah. Kondisi tersebut berdampak pula pada tidak sahnya pembagian tanah yang tercantum dalam surat wasiat. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi mempertimbangkan bahwa meskipun surat wasiat cacat hukum, hak dari Penggugat sebagai anak perempuan dari Tergugat I dan almarhum Ibu Penggugat dan Tergugat II hingga Tergugat V, untuk memperoleh warisan tidak hilang sama sekali. Majelis Hakim  kasasi menilai bahwa anak perempuan memiliki hak yang sama dengan saudara laki-lakinya dalam mewarisi harta peninggalan orang tua mereka dan pengenyampingan hak anak perempuan dalam pembagian harta warisan termasuk bentuk diskriminasi. Meskipun demikian, Majelis Hakim kasasi menyatakan bahwa hak Penggugat saat ini belum dapat diberikan karena Ayah Penggugat masih hidup sehingga objek sengketa belum merupakan boedel waris. Dengan kata lain, hak Penggugat baru lahir jika Tergugat I sebagai ayah telah meninggal. Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan dan non-diskriminasi dalam pembagian harta waris. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pengenyampingan hak anak perempuan dalam pembagian harta warisan termasuk bentuk diskriminasi, sebab kedudukan anak perempuan seharusnya setara dengan anak laki-laki dalam mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Tindakan ini sejalan dengan aturan HAM terkait upaya pengentasan diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan dengan alasan ideologi, tradisi, dan budaya [1]. Putusan ini juga sejalan dengan aturan HAM lainnya yang mengatur kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki terhadap kepemilikan properti [2] yang mana hal ini telah menjadi masalah diskriminasi yang serius bagi perempuan dan menyebabkan perlakuan yang tidak setara, sehingga perempuan menerima bagian warisan yang lebih kecil, termasuk dari orang tuanya, daripada anak laki-laki [3].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General Recommendation on Article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family relations, and their dissolution)/Rekomendasi Umum Pasal 16 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konsekuensi ekonomi dari perkawinan, hubungan keluarga, dan perceraian), CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 2;

[2] Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)/Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, General Assembly Resolution 34/180, 8 Desember 1979, Pasal 15 ayat (2);

[3] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General recommendation No. 21: Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum No. 21: Kesetaraan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 35.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3);
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2);
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017, Pasal 3, Pasal 6 huruf a;
  • Konvensi HAM Uni Eropa, Pasal 14.