04/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mll
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bantuan Hukum; Peradilan Anak;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Anak; Hak Atas Bantuan Hukum;
Dilihat124 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Penyidikan terhadap Anak yang wajib didampingi penasihat hukum berdasarkan UU SPPA dinyatakan tidak sah apabila tidak terdapat pendampingan hukum terhadap Anak pada proses penyidikan, meskipun Anak menolak didampingi penasihat hukum, karena pendampingan hukum bagi Anak pada setiap tahapan pemeriksaan bersifat imperatif/wajib menurut Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA);
  • Bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi Anak sangat penting dan berarti untuk memastikan bahwa perlakuan terhadap hak-hak tidak melanggar prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Right of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Malili dalam perkara pencurian berpuluh bungkus rokok yang dilakukan para Anak pada malam hari dan dengan cara merusak ventilasi toko milik korban. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa para Anak dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum pada intinya mengajukan keberatan (eksepsi) bahwa tidak terdapat pendampingan hukum bagi Anak selama proses penyidikan dan meminta pengadilan untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  • Tidak adanya pendampingan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  • Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 pada intinya telah mengatur bahwa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima apabila penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan;
  • Bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi Anak sangat penting dan berarti untuk memastikan bahwa perlakuan terhadap hak-hak tidak melanggar prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Right of the Child)  sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak).

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa ketentuan pendampingan hukum bagi anak di setiap tahapan pemeriksaan menurut Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki sifat imperatif/wajib. Dengan begitu, meskipun penuntut umum menyampaikan dalam tanggapannya bahwa penyidik sudah menginformasikan kepada Anak terkait hak pendampingan hukum tersebut dan Anak menolak untuk didampingi penasihat hukum, Hakim berpandangan bahwa penyidik tetap harus menunjuk penasihat hukum untuk Anak tersebut. Hakim menambahkan bahwa keberadaan Penasihat Hukum bagi Anak sangat penting dan berarti untuk memastikan bahwa perlakuan terhadap hak-hak tidak melanggar prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Right of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak). Atas halhal tersebut, Hakim PN Malili memutuskan untuk menerima keberatan (eksepsi) tersebut dan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak Anak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk memperoleh bantuan hukum yang efektif. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menekankan pentingnya keberadaan Penasihat Hukum bagi perlindungan hak-hak Anak yang diatur dalam Kovensi Hak-hak Anak sebagai salah satu alasan dalam menentukan bahwa pendampingan hukum bagi anak di setiap tahapan pemeriksaan menurut Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bersifat imperatif/wajib. Pertimbangan ini sejalan dengan aturan-aturan HAM internasional yang pada intinya mengatur pentingnya pemenuhan hak Anak untuk memperoleh bantuan hukum selama proses peradilan, seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak [1], aturan HAM internasional terkait fair trial [2], dan standar PBB terkait peradilan anak (Beijing Rules) [3].

Selain itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan beberapa putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyebutkan bahwa tidak adanya pendampingan hukum bagi Anak ketika pengambilan keterangan pada tahap penyidikan merupakan pelanggaran atas prinsip fair trial [4], termasuk karena Anak berhak mendapatkan dukungan dan bantuan untuk melindungi hak-hak mereka sehingga pengamanan prosedural yang memadai harus diterapkan untuk melindungi kepentingan terbaik dan kesejahteraan anak, khususnya ketika kebebasannya dipertaruhkan [5]. Bahkan, pertimbangan Majelis Hakim yang menekankan tidak adanya upaya serius dari penyidik untuk menunjuk Penasihat Hukum ketika Anak menolak pendampingan hukum tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah berhasil menjalankan tugasnya dalam mengawasi pemenuhan hak Anak atas bantuan hukum, termasuk ketika Anak menolak pendampingan hukum tersebut, yang merupakan salah satu ketentuan dalam aturan HAM internasional terkait hak Anak [6].

Sumber

[1] Convention on the Rights of the Child/Konvensi Hak-hak Anak, General Assembly Resolution No. 44/25, 20 November 1989, Art. 40 par. 2 sub. b.ii;

[2] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 42;

[3] United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rules")/Standar Minimum PBB Untuk Administrasi Peradilan Anak, General Assembly Resolution No. 40/33, 29 November 1985, rules 15.1;

[4] European Court of Human Rights, Ulay v. Turkey, Application no. 8626/06, 13 Mei 2018, par. 42 – 53. Lihat juga Girişen v. Turkey, Application no. 53567/07, 13 Juni 2018, par. 57 – 61;

[5] European Court of Human Rights, Blokhin v. Russia, Application no. 47152/06, 23 Maret 2016, par. 217 – 220;

[6] Committee on the Rights of the Child, General Comment No. 24 (2019) on children’s rights in the child justice system/Komentar Umum No. 24 (2019) tentang Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, CRC/C/GC/24, 18 September 2019, par. 51.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (2);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 66; 
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (1);
  • UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 23 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5.