14/PutHAM/Pidana/2025

Nomor Putusan135/Pid.Sus/2018/PN Amb
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Penyebaran Konten Bermuatan Seksual;
Isu HAM Terkait Hak Atas Privasi; Hak Digital;
Dilihat156 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Perbuatan mengancam penyebarluasan gambar bermuatan seksual apabila Korban tidak memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara pengunggahan gambar bermuatan seksual melalui media sosial Facebook Messenger dan pengancaman penyebarluasan gambar Korban yang bermuatan seksual apabila Korban tidak memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); atau kedua: Pasal 45B UU ITE; atau ketiga: Pasal 369 ayat (1) KUHP. Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Dari proses pembuktian, ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan perekaman gambar bermuatan seksual tanpa sepengetahuan atau persetujuan (consent) Korban saat Terdakwa dan Korban melakukan video call. Selain itu, Terdakwa juga melakukan pengunggahan gambar Korban yang bermuatan seksual melalui media sosial Facebook Messenger dan melakukan pengancaman penyebarluasan gambar Korban yang bermuatan seksual apabila Korban tidak memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Terkait dengan perbuatan mengunggah gambar Korban yang bermuatan seksual melalui media sosial Facebook Messenger, Terdakwa melakukan pembelaan–salah satunya–dengan menyatakan bahwa pengunggahan gambar bermuatan seksual tidak dilakukan Terdakwa kepada orang lain, melainkan hanya kepada akun pribadi Korban. Berkaitan dengan pembelaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam hal Terdakwa mengirimkan gambar bermuatan seksual hanya kepada Korban, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur perbuatan mentransmisikan. Oleh karena itu, tidak perlu ada prasyarat bahwa Terdakwa harus mengirimkan gambar bermuatan seksual kepada orang banyak atau orang lain selain Korban untuk menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan mentransmisikan.

Lebih lanjut, terkait dengan perbuatan Terdakwa berupa pengancaman penyebarluasan gambar bermuatan seksual kepada Korban apabila Korban tidak memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut pada dasarnya bertujuan semata-mata untuk 1) menakut-nakuti Korban agar mengirimkan sejumlah uang; dan 2) mencari keuntungan. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutus Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas privasi dan hak atas ketubuhan, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Pemenuhan hak-hak tersebut terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan bahwa perbuatan mengancam penyebarluasan gambar bermuatan seksual apabila Korban tidak memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, meskipun Majelis Hakim tidak mengelaborasi pernyataan tersebut. Tindakan Majelis Hakim tersebut selaras dengan ketentuan internasional mengenai perlindungan hak atas privasi, yang secara gamblang menyebutkan bahwa tidak seorangpun boleh diganggu privasinya secara tidak sah, termasuk oleh orang perseorangan (natural persons) [1]. Dalam perkara a quo, tindakan Terdakwa berupa pengancaman akan penyebarluasan gambar seksual Korban merupakan ancaman terhadap hak atas privasi karena dalam gambar tersebut terdapat gambar diri Korban [2]. Gambar diri ini merupakan bagian data pribadi karena secara langsung dapat mengidentifikasi diri/identitas Korban [3]. Hal ini senada dengan putusan Pengadilan HAM Eropa yang menyatakan bahwa gambar seseorang merupakan elemen utama dari data pribadi seseorang, sehingga, perlindungan terhadap gambar tersebut–melalui pengakuan kontrol seseorang atas penggunaan gambar dirinya, termasuk untuk menolak publikasi gambar tersebut–sangatlah penting [4].

Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim juga selaras dengan laporan Special Rapporteur on Violence against Women, Its Causes and Consequences dan European Commission’s Advisory Committee on Equal Opportunities for Women and Men yang menyatakan bahwa pengancaman penyebarluasan gambar bermuatan seksual dengan tujuan agar Korban menuruti keinginan Pelaku merupakan bentuk dari kekerasan online terhadap perempuan, yang pada dasarnya adalah ekstensi dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan [5]. Hal ini karena pengancaman penyebarluasan gambar bermuatan seksual merupakan perbuatan yang merampas kemerdekaan perempuan, khususnya kontrol perempuan atas tubuhnya [6]. Pengancaman penyebarluasan gambar Korban yang bermuatan seksual oleh Terdakwa, sebagaimana kekerasan online terhadap perempuan lainnya, juga dapat dinilai sebagai upaya pengendalian dan penyerangan terhadap individu perempuan [7].

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 17 ayat (1) dan (2). Lihat juga Human Rights Committee, General Comment No. 16: Article 17 (Right to Privacy) The Right to Respect of Privacy, Family, Home and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation/Komentar Umum No. 16: Pasal 17 (Hak atas Privasi) Hak atas Privasi, Keluarga, Rumah dan Surat-menyurat, dan Perlindungan Kehormatan dan Reputasi, 8 April 1988;

[2] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on Violence against Women, Its Causes and Consequences on Online Violence against Women and Girls from a Human Rights Perspective, Dubravka Simonovic, A/HRC/38/47, par. 34, 35, dan 57;

[3] Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 1 angka 1; Uni Eropa, General Data Protection Regulation/Peraturan Pelindungan Data Umum, Pasal 4 ayat (1);

[4] European Court of Human Rights, Hannover v. Germany, Application Nos. 40660/08 dan 60641/08), 7 Februari 2012, par. 96. Lihat juga European Court of Human Rights, M.S.D. v. Romania, Application No. 28935/21, 3 Desember 2024, par. 115;

[5] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on Violence against Women…, Op. Cit., par. 14 dan 35; European Institute for Gender Equality, Combating Cyber Violence against Women and Girls, (Luxembourg: Publications Office of the European Union, 2022), hal. 19;

[6] Declaration on the Elimination of Violence against Women/Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, General Assembly Resolution No. 48/104, 20 Desember 1993, Pasal 1. Lihat juga Council of Europe, GREVIO General Recommendation No. 1 on the digital dimension of violence against women/Komentar Umum GREVIO No. 1 tentang dimensi digital dari kekerasan terhadap perempuan, 20 Oktober 2021;

[7] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on Violence against Women…, Op. Cit., par. 30.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (1) dan (2);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 29;
  • Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 12.