| Nomor Putusan | 112/Pid.Sus/2021/PN Jap |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Penyebaran Konten Bermuatan Seksual; |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Privasi; Hak Digital; |
| Dilihat | 216 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Pengambilan atau perekaman gambar bermuatan seksual tanpa sepengetahuan atau persetujuan (consent) Korban dan pengancaman akan penyebarluasan gambar Korban yang bermuatan seksual dengan tujuan agar Korban mengirim gambar bermuatan seksual lainnya adalah pelanggaran terhadap hak atas ketubuhan dan privasi.
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan atau persetujuan (consent) Korban pada saat Korban mandi dan perkara pengancaman penyebarluasan gambar bermuatan seksual oleh Terdakwa kepada Korban agar Korban menuruti keinginan Terdakwa. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); atau kedua: Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Dari proses pembuktian, ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa sepengetahuan atau persetujuan (consent) Korban, selain itu, Terdakwa juga melakukan pengancaman penyebarluasan gambar Korban yang bermuatan seksual agar Korban menuruti keinginan Terdakwa, yakni mengirimkan foto seksual lainnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang melecehkan Korban sebagai perempuan dan sebagai pribadi.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutus Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas ketubuhan dan hak atas privasi, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini utamanya terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pengancaman penyebarluasan gambar Korban yang bermuatan seksual–yang diambil oleh Terdakwa tanpa persetujuan (consent) Korban–dengan tujuan agar Korban mengirim gambar bermuatan seksual lainnya adalah perbuatan yang melecehkan Korban sebagai perempuan dan sebagai pribadi. Meskipun, terhadap pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak mengelaborasi lebih lanjut.
Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa “melecehkan Korban sebagai perempuan” pada dasarnya selaras dengan laporan Special Rapporteur on Violence against Women, Its Causes and Consequences dan European Commission’s Advisory Committee on Equal Opportunities for Women and Men yang menyatakan bahwa pengancaman penyebarluasan gambar bermuatan seksual dengan tujuan agar Korban mengirim gambar bermuatan seksual lainnya merupakan bentuk dari kekerasan online terhadap perempuan, yang pada dasarnya adalah ekstensi dari kekerasan berbasis gender terhadap perempuan [1]. Hal ini karena pengancaman penyebarluasan gambar bermuatan seksual merupakan perbuatan yang merampas kemerdekaan perempuan, khususnya kontrol perempuan atas tubuhnya [2]. Pengancaman penyebarluasan gambar Korban yang bermuatan seksual oleh Terdakwa, sebagaimana kekerasan online terhadap perempuan lainnya, juga dapat dinilai sebagai upaya pengendalian dan penyerangan terhadap individu perempuan [3].
Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa “melecehkan Korban … sebagai pribadi” selaras dengan ketentuan nasional dan internasional mengenai perlindungan hak atas privasi, yang secara gamblang menyebutkan bahwa tidak seorangpun boleh diganggu privasinya secara tidak sah, termasuk oleh orang perseorangan (natural persons) [4]. Dalam perkara a quo, tindakan Terdakwa berupa pengancaman akan penyebarluasan gambar seksual Korban merupakan ancaman terhadap hak atas privasi karena dalam gambar tersebut terdapat gambar diri Korban [5]. Gambar diri ini merupakan bagian data pribadi karena secara langsung dapat mengidentifikasi diri/identitas Korban [6]. Hal ini senada dengan putusan Pengadilan HAM Eropa yang menyatakan bahwa gambar seseorang merupakan elemen utama dari data pribadi seseorang, sehingga, perlindungan terhadap gambar tersebut–melalui pengakuan kontrol seseorang atas penggunaan gambar dirinya, termasuk untuk menolak publikasi gambar tersebut–sangatlah penting [7].
[1] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on Violence against Women, Its Causes and Consequences on Online Violence against Women and Girls from a Human Rights Perspective, Dubravka Simonovic, A/HRC/38/47, par. 14 dan 35; European Institute for Gender Equality, Combating Cyber Violence against Women and Girls, (Luxembourg: Publications Office of the European Union, 2022), hal. 19;
[2] Declaration on the Elimination of Violence against Women/Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, General Assembly Resolution No. 48/104, 20 Desember 1993, Pasal 1. Lihat juga Council of Europe, GREVIO General Recommendation No. 1 on The Digital Dimension of Violence against Women/Komentar Umum GREVIO No. 1 tentang Dimensi Digital dari Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Oktober 2021;
[3] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on Violence against Women…, Op. Cit., par. 30;
[4] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 17 ayat (1) dan (2). Lihat juga Human Rights Committee, General Comment No. 16: Article 17 (Right to Privacy) The Right to Respect of Privacy, Family, Home and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation/Komentar Umum No. 16: Pasal 17 (Hak atas Privasi) Hak atas Privasi, Keluarga, Rumah dan Surat-menyurat, dan Perlindungan Kehormatan dan Reputasi, 8 April 1988;
[5] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on Violence against Women…, Op. Cit., par. 57;
[6] Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 1 angka 1; Uni Eropa, General Data Protection Regulation/Peraturan Pelindungan Data Umum, Pasal 4 ayat (1);
[7] European Court of Human Rights, Hannover v. Germany, Application Nos. 40660/08 dan 60641/08), 7 Februari 2012, par. 96. Lihat juga European Court of Human Rights, M.S.D. v. Romania, Application No. 28935/21, 3 Desember 2024, par. 115.