13/PutHAM/Pidana/2025

Nomor Putusan71/Pid.Sus/2023/PN Pdl
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Bukti Elektronik; Keabsahan Bukti; Penyebaran Konten Bermuatan Seksual;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Atas Privasi; Hak Digital;
Dilihat374 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 6069 K/Pid.Sus/2023
  • 96/Pid.Sus/2023/PT.BTN
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Pengambilan gambar atau perekaman aktivitas seksual oleh seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan (consent) orang yang menjadi subjek pada gambar merupakan perbuatan yang melanggar hukum;
  • Bukti elektronik dapat dinyatakan sah apabila telah diverifikasi ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya dengan forensik digital, sehingga perolehan bukti tersebut dapat diuji keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dalam perkara penyebarluasan konten bermuatan aktivitas seksual antara Korban dan Terdakwa melalui direct message (DM) Instagram. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); atau kedua: Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE. Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Dari proses pembuktian, ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan perekaman aktivitas seksual antara Korban dan Terdakwa saat Korban sedang tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pengambilan gambar ataupun perekaman aktivitas seksual oleh seseorang tanpa diketahui oleh pasangannya, atau tanpa persetujuan (consent) pasangannya, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menekankan bahwa keberadaan persetujuan (consent) dalam perbuatan seksual merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. 

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti elektronik berupa print out percakapan WhatsApp serta perangkat flashdisk yang berisi dokumen gambar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, telepon genggam yang di dalamnya terdapat informasi akun Instagram, dan flashdisk yang berisi data profil Instagram. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa bukti-bukti tersebut merupakan bukti yang sah karena diperoleh melalui tata cara atau mekanisme yang terekam atau tercatat dengan jelas, sehingga keabsahan perolehannya dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Majelis Hakim dalam perkara ini mempertimbangkan secara khusus untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa. Hal ini didasari penilaian Majelis Hakim bahwa Terdakwa memiliki kemampuan lebih di bidang teknologi informasi sehingga tidak menutup kemungkinan Terdakwa masih memiliki video bermuatan seksual lainnya bersama Korban yang disimpan pada perangkat yang belum disita penyidik. Selain itu, Terdakwa sendiri juga menyatakan bahwa akan terus melakukan perbuatan yang didakwakan apabila tidak ditangkap oleh kepolisian. Untuk itu, guna mengantisipasi penyalahgunaan alat komunikasi untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum oleh Terdakwa dan menjadi edukasi bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan alat komunikasi dengan bijak dan benar, Majelis Hakim memperluas pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 10 huruf b jo. Pasal 35 KUHP dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa larangan menggunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan menghukum Terdakwa sesuai tuntutan Penuntut Umum dengan menambahkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun. Namun, pidana tambahan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada tingkat banding dengan pertimbangan bahwa UU ITE tidak mengatur secara khusus terkait pidana tambahan, sehingga pidana tambahan dalam KUHP tidak dapat dijatuhkan pada perkara Terdakwa berdasarkan UU ITE menurut asas lex specialis derogat lex generalis. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas privasi, hak atas tubuh dan seksualitas, serta fair trial, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan bahwa pengambilan gambar ataupun perekaman aktivitas seksual oleh seseorang tanpa diketahui oleh pasangannya, atau tanpa persetujuan (consent) pasangannya, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pertimbangan Majelis Hakim ini sejalan dengan ketentuan internasional mengenai perlindungan hak atas privasi, yang mana tidak seorangpun boleh diganggu privasinya dan diserang kehormatan serta reputasinya secara tidak sah [1]. Selain itu, mengingat gambar atau perekaman yang dilakukan adalah terhadap aktivitas seksual, perbuatan ini juga dapat dipertimbangkan sebagai kekerasan berbasis gender karena tindakan tersebut merupakan wujud dari perampasan kemerdekaan dan pelanggaran terhadap hak atas tubuh dan seksualitas [2].

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa bukti elektronik dapat menjadi bukti yang sah apabila diperoleh melalui tata cara atau mekanisme yang terekam atau tercatat dengan jelas, sehingga perolehan tersebut dapat diuji keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertimbangan tersebut sejalan dengan penerapan prinsip fair trial karena Majelis Hakim tidak serta merta menerima bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan, melainkan terlebih dahulu memeriksa keabsahan perolehan bukti tersebut [3]. Perlu diketahui bahwa penghadiran bukti elektronik di persidangan, khususnya oleh Penuntut Umum berdasarkan hasil penyidikan, perlu memuat proses yang memastikan akurasi bukti dan ketaatan hukum acara pidana [4]. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa tindakan yang perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyitaan barang bukti berupa data komputer atau digital adalah menjaga kesatuan data komputer atau digital tersebut [5]. Tindakan ini juga sejalan dengan praktik pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa pertimbangan terkait apakah keadaan ketika bukti diperoleh menimbulkan keraguan atas reliability atau keakuratannya merupakan salah satu penilaian untuk menentukan suatu persidangan adalah adil (fair) secara keseluruhan [6].

Selain itu, penggunaan bukti elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari penikmatan terhadap hak digital karena berkenaan dengan penggunaan media digital, dalam hal ini fotokopi percakapan (chat), untuk mengakses peradilan yang adil (fair trial) [7]. Pada dasarnya, saat ini belum terdapat konsensus pada tingkat internasional mengenai definisi hak digital tersebut. Namun demikian, hak digital setidaknya dapat dimaknai sebagai hak yang menjadikan seseorang untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menerbitkan media digital, serta mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya, dan jaringan komunikasi [8]. Dengan demikian, selain sejalan dengan prinsip HAM terkait fair trial, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat disebut sejalan dengan perlindungan hak digital karena tidak serta merta menggunakan bukti elektronik yang belum memenuhi prinsip-prinsip fair trial.

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 17 ayat (1) dan (2). Lihat juga Human Rights Committee, General Comment No. 16: Article 17 (Right to Privacy) The Right to Respect of Privacy, Family, Home and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation/Komentar Umum No. 16: Pasal 17 (Hak atas Privasi) Hak atas Privasi, Keluarga, Rumah dan Surat-menyurat, dan Perlindungan Kehormatan dan Reputasi, 8 April 1988;

[2] Declaration on the Elimination of Violence against Women/Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, General Assembly Resolution No. 48/104, 20 Desember, 1993, Pasal 1;

[3] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to Equality before Courts and Tribunals and to Fair Trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas Persamaan di Hadapan Pengadilan dan Tribunal dan Hak atas Peradilan yang Adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 26. Lihat juga European Court of Human Rights, Huseynli and Others v. Azerbaijan, Application No. 67360/11, 11 Februari 2016, par. 123; Gafgaz Mammadov v. Azerbaijan, Application No. 60259/11, 15 Oktober 2015, par. 85-87;

[4] Radina Stoykova, The Right to a Fair Trial as a Conceptual Framework for Digital Evidence Rules in Criminal Investigations, https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0267364923000110 , diakses pada Senin, 28 April 2025;

[5] Council of Europe, Convention on Cybercrime (2001)/Konvensi tentang Kejahatan di Ranah Digital (2001), Pasal 19 ayat 3 huruf (c);

[6] European Court of Human Rights, Bykov v. Russia, Application No. 4378/02, 10 Maret 2009, par. 89 dan 90. Lihat juga European Court of Human Rights, Szilagyi v. Romania, Application No. 30164/04, 17 Desember 2013, par. 27; European Court of Human Rights, Budak v. Turkey, Application No. 69762/12, 16 Mei 2021, par. 70 dan 71; European Court of Human Rights, Berlizev v. Ukraine, Application No. 43571/12, 8 Oktober 2021, par. 51 dan 52;

[7] Andrea Monti, The Digital Rights Delusion: Humans, Machines and the Technology of Information, (New York: Routledge, 2023), hal. 34;

[8] Ibid.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) dan (2);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 29;
  • Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 10 dan Pasal 12;
  • Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on Violence against Women, Its Causes and Consequences on Online Violence against Women and Girls from a Human Rights Perspective, Dubravka Simonovic, A/HRC/38/47.