27/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bukti Elektronik; Keabsahan Alat Bukti;
Isu HAM Terkait Fair Trial;
Dilihat233 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 574 K/Pid.Sus/2018
  • 83 PK/Pid.Sus/2019
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Transkrip dan terjemahan ahli bahasa atas bukti rekaman tidak dapat dijadikan bukti di persidangan dan harus dikesampingkan apabila rekaman tersebut tidak dapat dijamin keutuhannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena diperoleh secara tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pentransmisian informasi elektronik berupa rekaman suara/audio yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penuntut Umum kemudian meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa transkrip dan terjemahan atas bukti elektronik berupa rekaman suara/audio berbahasa Sasak yang dihadirkan ke persidangan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Hal ini dikarenakan rekaman suara asli yang menjadi dasar transkrip dan terjemahan tersebut diperoleh secara melawan hukum dan tidak sesuai prosedur, sehingga tidak dapat dijamin keutuhannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa dan memutuskan untuk membebaskan Terdakwa.


Pada dasarnya, perkara ini kemudian berlanjut hingga pemberian amnesti oleh Presiden. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,-, yang mana putusan ini dikuatkan pada tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung. Hingga akhirnya Terdakwa mengajukan amnesti dan dikabulkan oleh Presiden, sehingga Terdakwa bebas dari dakwaannya. Namun demikian, meskipun putusan ini dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi dan Terdakwa dibebaskan karena amnesti Presiden, putusan ini tetap layak disebut landmark decision karena pertimbangannya yang sejalan dengan prinsip HAM.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial), meskipun tidak menyebutkan prinsip HAM tersebut secara eksplisit dalam putusan. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak serta merta menerima bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan dan memeriksa keabsahan perolehan bukti tersebut, yang mana hal ini sejalan dengan penerapan prinsip fair trial [1]. Perlu diketahui bahwa penghadiran bukti elektronik di persidangan, khususnya oleh Penuntut Umum berdasarkan hasil penyidikan, perlu memuat proses yang memastikan akurasi bukti dan ketaatan hukum acara pidana dalam menghadirkan bukti elektronik tersebut [2]. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa hal yang perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyitaan barang bukti berupa data komputer atau digital adalah menjaga kesatuan data komputer atau digital tersebut [3].

Berdasarkan hal tersebut, pertimbangan majelis hakim yang tidak menggunakan terjemahan dari hasil rekaman yang tidak dapat dijamin keutuhannya menunjukkan sikap majelis hakim yang telah sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia fair trial. Tindakan ini juga sejalan dengan praktik pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa pertimbangan terkait apakah keadaan ketika bukti diperoleh menimbulkan keraguan atas reliability atau keakuratannya merupakan salah satu penilaian untuk menentukan suatu persidangan adalah adil (fair) secara keseluruhan [4]. Dengan begitu, putusan yang kemudian membebaskan Terdakwa dengan mendasarkan pada keraguan Hakim atas kesalahan Terdakwa ini telah menerapkan salah satu aspek yang wajib diperhatikan dalam perlindungan hak atas peradilan yang adil menurut ketentuan HAM, yaitu bahwa tuduhan terhadap seorang yang didakwa melakukan tindak pidana harus terbukti tanpa ada keragu-raguan sedikit pun mengenai adanya kemungkinan kondisi lain (beyond reasonable doubt) dan terdakwa tersebut seharusnya dianggap tidak bersalah apabila terdapat keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa [5].

Selain itu, penggunaan bukti elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari penikmatan terhadap hak digital karena berkenaan dengan penggunaan media digital, dalam hal ini transkrip percakapan, untuk mengakses peradilan yang adil (fair trial) [6]. Pada dasarnya, saat ini belum terdapat konsensus pada tingkat internasional mengenai definisi hak digital tersebut. Namun demikian, hak digital setidaknya dapat dimaknai sebagai hak yang menjadikan seseorang untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menerbitkan media digital, serta mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya, dan jaringan komunikasi [7]. Dengan demikian, selain sejalan dengan prinsip HAM terkait fair trial, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat disebut sejalan dengan perlindungan hak digital karena tidak serta merta menggunakan bukti elektronik yang belum memenuhi prinsip-prinsip fair trial.

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 26. Lihat juga European Court of Human Rights, Huseynli and Others v. Azerbaijan, Application No. 67360/11, 11 Februari 2016, par. 123; Gafgaz Mammadov v. Azerbaijan, Application No. 60259/11, 15 Oktober 2015, par. 85-87;

[2] Radina Stoykova, "The right to a fair trial as a conceptual framework for digital evidence rules in criminal investigations", https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0267364923000110, diakses pada Kamis, 7 November 2024;

[3] Council of Europe, Convention on Cybercrime (2001)/Konvensi tentang Kejahatan di Ranah Digital (2001), Pasal 19 ayat  3 huruf (c);

[4] European Court of Human Rights, Bykov v. Russia, Application No. 4378/02, 10 Maret 2009, par. 89 dan 90. Lihat juga European Court of Human Rights, Szilagyi v. Romania, Application No. 30164/04, 17 Desember 2013, par. 27; Budak v. Turkey, Application No. 69762/12, 16 Mei 2021, par. 70 dan 71; Berlizev v. Ukraine, Application No. 43571/12, 8 Oktober 2021, par. 51 dan 52;

[5] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 14 par. 2. Lihat juga Komentar Umum No. 32…, Op. Cit., par. 30.[7];

[6] Andrea Monti, The Digital Rights Delusion: Humans, Machines and the Technology of Information, (New York: Routledge, 2023), hal. 34;

[7] Ibid.


Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1);
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016, hal. 97-98;
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 10 dan 17 ayat (2);
  • Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 14 dan 17 ayat (1).
  • European Convention on Human Rights, Pasal 6 angka 1 dan angka 2;
  • American Convention on Human Rights, Pasal 8 angka 1 dan angka 2.