2/PutHAM/Agama/2025

Nomor Putusan675/Pdt.G/2021/PA Sgm
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bukti Elektronik; Keabsahan Bukti;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Digital;
Dilihat204 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Bukti elektronik dapat dinyatakan sah jika telah dilakukan autentikasi melalui pencocokan bukti elektronik tersebut dengan informasi atau dokumen aslinya, sebagaimana prosedur pencocokan bukti menurut Pasal 1888 KUH Perdata dan Pasal 301 RBg.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa dalam perkara perceraian. Dalam perkara tersebut, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon serta mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i kepada Termohon. Untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik Pemohon maupun Termohon sama-sama mengajukan bukti elektronik berupa fotokopi percakapan (chat) antara Pemohon dan Termohon. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti elektronik dapat dikatakan sah jika telah dilakukan otentikasi terhadap bukti elektronik tersebut. Otentikasi yang dimaksud sama halnya dengan pencocokan bukti dengan dokumen aslinya sebagaimana ketentuan pada Pasal 1888 KUH Perdata atau ketentuan Pasal 301 RBg. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan bukti elektronik yang diajukan Pemohon karena bukti elektronik tersebut tidak dapat dicocokkan dengan aslinya. Di lain sisi, Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti elektronik yang diajukan Termohon adalah alat bukti yang sah karena telah berkesesuaian dengan aslinya. Meskipun demikian, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i kepada Termohon dengan berdasar pada bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak serta merta menerima bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan, melainkan terlebih dahulu memeriksa keabsahan perolehan bukti tersebut. Selain sejalan dengan ketentuan HAM internasional dan putusan-putusan pengadilan HAM Eropa [1], tindakan Majelis Hakim tersebut juga telah selaras dengan ketentuan yang diterima di Eropa dimana bukti elektronik pada perkara-perkara perdata dan administrasi harus diperiksa dengan cara yang sama seperti bukti lainnya, khususnya mengenai bagaimana penerimaan, keaslian, keakuratan, dan integritas bukti tersebut [2]. Hal ini tidak terlepas dari konteks bahwa bukti elektronik, pada hakikatnya, merupakan bukti yang bersifat rentan (fragile) dan dapat diubah, rusak, atau hancur jika penanganan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada [3]. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya sangatlah krusial.

Perlu diketahui bahwa dalam hal Para Pihak berperkara mengajukan hasil cetak (print out ataupun fotokopi) dari bukti elektronik, sebagaimana dilakukan Pemohon dan Termohon dalam perkara ini, pengadilan dapat memerintahkan Para Pihak untuk menyediakan bukti elektronik yang asli [4]. Hal ini dikarenakan hasil cetak bukti elektronik bukan merupakan bukti yang dapat dengan mudah dipercaya (trustworthy/reliable) [5]. Dalam perkara ini, tindakan Majelis Hakim telah sejalan dengan ketentuan tersebut karena Majelis Hakim memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menunjukkan wujud asli dari fotokopi percakapan (chat) yang diajukan sebagai alat bukti elektronik. Prosedur pemeriksaan seperti ini penting dilakukan mengingat hasil cetak bukti elektronik dapat dengan mudah dimanipulasi karena tidak menyertakan metadata atau data tersembunyi lainnya, juga Para Pihak dapat dengan mudah memodifikasi dengan cara-cara tertentu [6]. 

Berdasarkan hal tersebut, pertimbangan Majelis Hakim yang 1) mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan bukti elektronik berupa fotokopi percakapan (chat) yang diajukan Pemohon karena bukti elektronik tersebut tidak dapat dicocokkan dengan aslinya; dan 2) menyatakan bahwa bukti elektronik berupa fotokopi percakapan (chat) yang diajukan Termohon adalah alat bukti yang sah karena telah berkesesuaian dengan aslinya pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Pertimbangan ini juga sejalan dengan praktik pengadilan HAM Eropa yang menyatakan bahwa pertimbangan terkait apakah keadaan ketika bukti diperoleh menimbulkan keraguan atas reliability atau keakuratannya merupakan salah satu penilaian untuk menentukan suatu persidangan adalah adil (fair) secara keseluruhan [7].

Selain itu, penggunaan bukti elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari penikmatan terhadap hak digital karena berkenaan dengan penggunaan media digital, dalam hal ini fotokopi percakapan (chat), untuk mengakses peradilan yang adil (fair trial) [8]. Pada dasarnya, saat ini belum terdapat konsensus pada tingkat internasional mengenai definisi hak digital tersebut. Namun demikian, hak digital setidaknya dapat dimaknai sebagai hak yang menjadikan seseorang untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menerbitkan media digital, serta mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya, dan jaringan komunikasi [9]. Dengan demikian, selain sejalan dengan prinsip HAM terkait fair trial, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat disebut sejalan dengan perlindungan hak digital karena tidak serta merta menggunakan bukti elektronik yang belum memenuhi prinsip-prinsip fair trial.

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 26. Lihat juga European Court of Human Rights, Huseynli and Others v. Azerbaijan, Application No. 67360/11, 11 Februari 2016, par. 123; Gafgaz Mammadov v. Azerbaijan, Application No. 60259/11, 15 Oktober 2015, par. 85-87;

[2] Council of Europe, Electronic Evidence in Civil and Administrative Proceedings, diadopsi oleh Committee of Ministers of the Council of Europe pada 30 Januari 2019, hal. 7;

[3] Ibid., hal 21;

[4] Ibid., hal 18;

[5] Court of Appeal of Lithuania, Redžius v. AV Systems & Noran, Case No. e2A-226-516/2018, 27 April 2018, par. 36 dan 52;

[6] Council of Europe, Electronic Evidence in Civil and Administrative Proceedings..., Op. Cit., hal 20;

[7] European Court of Human Rights, Bykov v. Russia, Application No. 4378/02, 10 Maret 2009, par. 89 dan 90. Lihat juga European Court of Human Rights, Szilagyi v. Romania, Application No. 30164/04, 17 Desember 2013, par. 27; Budak v. Turkey, Application No. 69762/12, 16 Mei 2021, par. 70 dan 71; Berlizev v. Ukraine, Application No. 43571/12, 8 Oktober 2021, par. 51 dan 52;

[8] Andrea Monti, The Digital Rights Delusion: Humans, Machines and the Technology of Information, (New York: Routledge, 2023), hal. 34;

[9] Ibid.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 17;
  • Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 10.