2/PutHAM/Perdata/2025

Nomor Putusan15/Pdt.G.S/2021/PN Arm
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bukti Elektronik; Keabsahan Bukti;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Atas Privasi; Hak Digital;
Dilihat251 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum apabila memenuhi kualifikasi alat bukti elektronik, prosedur perolehan alat bukti elektronik, serta syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  • Bukti elektronik berupa rekaman tidak dapat diterima di persidangan apabila terdapat pelanggaran terhadap hak atas privasi dalam proses perolehan rekaman tersebut, seperti perekaman percakapan tanpa persetujuan pihak;
  • Dalam konteks bukti elektronik, pemenuhan parameter pembuktian berupa bewijsvoering–penguraian bagaimana cara alat bukti dihadirkan di persidangan–sangat fundamental mengingat alat bukti berbentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetakannya sangat berkaitan dengan data pribadi.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara gugatan sederhana wanprestasi dimana Tergugat baru 1 (satu) kali membayar angsuran dari total 48 (empat puluh delapan) kali angsuran sebagaimana disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Dalam perkara tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan multiguna adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta menyatakan tergugat telah wanprestasi. Untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama mengajukan bukti elektronik. Penggugat mengajukan bukti elektronik berupa hasil cetak riwayat pembayaran, hasil cetak sertifikat jaminan fidusia, dan hasil cetak riwayat penanganan tagihan. Adapun, Tergugat mengajukan bukti elektronik berupa rekaman percakapan telepon dari handphone Tergugat.

Terhadap bukti-bukti elektronik yang diajukan Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum jika syarat formil dan syarat materiil dipenuhi. Menurut Majelis Hakim, syarat formil tersebut, setidaknya, berkaitan dengan kualifikasi alat bukti elektronik dan prosedur perolehan alat bukti elektronik. Sedangkan, syarat materiil, setidaknya, berkaitan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang mana bukti elektronik harus dapat dijamin ketersediaan data (availability), keutuhan data (integrity), keotentikan data (authenticity), keamanan data (security), dan keteraksesan data (accessibility) sejak dari proses perolehan, pemeriksaan dan analisis, maupun penyajiannya dalam persidangan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa prinsip audit trail sangatlah fundamental dalam pengumpulan dan penyampaian alat bukti elektronik dalam persidangan. Mengingat, penggunaan prinsip tersebut dalam pengumpulan dan penyampaian alat bukti elektronik merupakan suatu hal yang menjamin terpenuhinya salah satu parameter pembuktian yaitu bewijsvoering, yang merujuk pada penguraian bagaimana cara alat bukti dihadirkan di persidangan. Pemenuhan parameter tersebut menjadi sangat fundamental mengingat alat bukti elektronik sangat berkaitan dengan data pribadi yang dilindungi oleh UU ITE dan termasuk bagian hak atas privasi (privacy right) yang diakui oleh berbagai instrumen hukum internasional, regional, maupun nasional. 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, tiga bukti elektronik yang diajukan oleh Penggugat diterima sebagai bukti yang sah oleh Majelis Hakim karena Penggugat mampu mencocokkan ketiga bukti elektronik tersebut dengan informasi dan dokumen elektronik yang asli. Sedangkan, satu bukti elektronik yang diajukan oleh Tergugat tidak diterima oleh Majelis Hakim karena, pertama, Tergugat tidak mampu menunjukkan riwayat telepon pada saat dilakukannya percakapan, dan kedua, perekaman percakapan tersebut tidak dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak yang dalam hal ini adalah Tergugat dan pihak yang menjadi lawan bicara Tergugat dalam percakapan tersebut.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan multiguna adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta menyatakan Tergugat telah wanprestasi.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas privasi dan hak atas peradilan yang adil (fair trial), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Pemenuhan hak atas privasi terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan bahwa bukti elektronik berupa rekaman tidak dapat diterima di persidangan apabila terdapat pelanggaran terhadap hak atas privasi dalam proses perolehan rekaman percakapan tersebut (misalnya, merekam tanpa persetujuan para pihak). Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan internasional mengenai perlindungan hak atas privasi, serta selaras dengan pernyataan United Nations Dispute Tribunal (UNDT) yang menyatakan bahwa perekaman percakapan secara diam-diam–tanpa memberitahukan kepada pihak yang sedang berbicara–adalah tindakan yang tidak etis; oleh karenanya, rekaman yang dihasilkan dengan cara demikian tidak diterima sebagai alat bukti oleh UNDT [1].

Selanjutnya, pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial) terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak serta merta menerima bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan, melainkan terlebih dahulu memeriksa keabsahan perolehan bukti tersebut. Pemeriksaan keabsahan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan cara menguji apakah bukti elektronik yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat telah memenuhi dua syarat berikut:

  • Syarat formil: berkaitan dengan kualifikasi alat bukti elektronik dan prosedur perolehan alat bukti elektronik;
  • Syarat materiil: berkaitan dengan ketersediaan (availability), keutuhan data (integrity), keotentikan data (authenticity), keamanan data (security), dan keteraksesan data (accessibility) sejak dari proses perolehan, pemeriksaan dan analisis, maupun penyajiannya dalam persidangan.

Selain sejalan dengan ketentuan HAM internasional dan putusan-putusan pengadilan HAM Eropa [2], tindakan Majelis Hakim tersebut juga telah selaras dengan ketentuan yang diterima di Eropa dimana bukti elektronik pada perkara-perkara perdata dan administrasi harus diperiksa dengan cara yang sama seperti bukti lainnya, khususnya mengenai bagaimana penerimaan, keaslian, keakuratan, dan integritas bukti tersebut [3]. Hal ini tidak terlepas dari konteks bahwa bukti elektronik, pada hakikatnya, merupakan bukti yang bersifat rentan (fragile) dan dapat diubah, rusak, atau hancur jika penanganan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada [4]. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap ketersediaan, keutuhan, dan keotentikannya sangatlah krusial.

Lebih lanjut, tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan bukti elektronik yang diajukan Tergugat karena, salah satunya, Tergugat tidak mampu menunjukkan riwayat telepon pada saat dilakukannya percakapan pada dasarnya juga telah sesuai dengan ketentuan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim berupaya untuk mengungkapkan keaslian, keakuratan, dan integritas bukti elektronik yang diajukan oleh Tergugat [5]. Sehingga, tatkala Majelis Hakim tidak cukup diyakinkan dengan keaslian, keakuratan, dan integritas bukti elektronik yang diajukan oleh Tergugat, Majelis Hakim dengan tegas mengesampingkan bukti tersebut untuk menjaga prinsip peradilan yang adil (fair trial). Tindakan ini sejalan dengan praktik Pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa pertimbangan terkait apakah keadaan ketika bukti diperoleh menimbulkan keraguan atas keakuratannya merupakan salah satu penilaian untuk menentukan suatu persidangan adalah adil (fair) secara keseluruhan [6].

Selain itu, penggunaan bukti elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari penikmatan terhadap hak digital karena berkenaan dengan penggunaan media digital, dalam hal ini fotokopi percakapan (chat), untuk mengakses peradilan yang adil (fair trial) [7]. Pada dasarnya, saat ini belum terdapat konsensus pada tingkat internasional mengenai definisi hak digital tersebut. Namun demikian, hak digital setidaknya dapat dimaknai sebagai hak yang menjadikan seseorang untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menerbitkan media digital, serta mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya, dan jaringan komunikasi [8]. Dengan demikian, selain sejalan dengan prinsip HAM terkait fair trial, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat disebut sejalan dengan perlindungan hak digital karena tidak serta merta menggunakan bukti elektronik yang belum memenuhi prinsip-prinsip fair trial.

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 17 ayat (1) dan (2); United Nations Dispute Tribunal, Perez-Soto V. Secretary-General of The United Nations, Case No. UNDT/NY/2010/005/UNAT/1574, Judgment No. UNDT/2012/078, 30 May 2012, par. 17. Lihat juga Human Rights Committee, General Comment No. 16: Article 17 (Right to Privacy) The Right to Respect of Privacy, Family, Home and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation/Komentar Umum No. 16: Pasal 17 (Hak atas Privasi) Hak atas Privasi, Keluarga, Rumah dan Surat-menyurat, dan Perlindungan Kehormatan dan Reputasi, 8 April 1988;

[2] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 26. Lihat juga European Court of Human Rights, Huseynli and Others v. Azerbaijan, Application No. 67360/11, 11 Februari 2016, par. 123; Gafgaz Mammadov v. Azerbaijan, Application No. 60259/11, 15 Oktober 2015, par. 85-87;

[3] Council of Europe, Electronic Evidence in Civil and Administrative Proceedings, diadopsi oleh Committee of Ministers of the Council of Europe pada 30 Januari 2019., hal. 7;

[4] Ibid., hal. 21;

[5] Ibid., hal. 7;

[6] European Court of Human Rights, Bykov v. Russia, Application No. 4378/02, 10 Maret 2009, par. 89 dan 90. Lihat juga European Court of Human Rights, Szilagyi v. Romania, Application No. 30164/04, 17 Desember 2013, par. 27; Budak v. Turkey, Application No. 69762/12, 16 Mei 2021, par. 70 dan 71; Berlizev v. Ukraine, Application No. 43571/12, 8 Oktober 2021, par. 51 dan 52;

[7] Andrea Monti, The Digital Rights Delusion: Humans, Machines and the Technology of Information, (New York: Routledge, 2023), hal. 34;

[8] Ibid.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 29;
  • Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 10 dan Pasal 12.