08/PutHAM/Perdata/2024

Nomor Putusan1048 K/Pdt/2012
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Hak Waris; Hukum Adat;
Isu HAM Terkait Hak Perempuan; Non-diskriminasi;
Dilihat544 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 07/PDT/G/2010/PN.RNd
  • 162 PK/Pdt/2015
  • 57/ PDT/2011/PT.K
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Hukum adat yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki, tidak dapat lagi dipertahankan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam perkara pembagian harta warisan. Pihak berperkara dalam putusan ini terdiri dari seorang anak perempuan sebagai ahli waris (Penggugat) dan saudara-saudara laki-laki dalam keluarga pewaris (Para Tergugat). Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah menggunakan tanah miliknya dari pembagian waris untuk membangun rumah dan diam-diam mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mengukur ulang bidang tanah tersebut agar bisa dibagi kepada saudara-saudara laki-laki yang lain tanpa seizin Penggugat. ATas hal tersebut, Penggugat dalam petitum gugatannya meminta PN Rote Ndao untuk menyatakan tanah tersebut sebagai hak milik sah Penggugat yang diperoleh dari waris, menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan setiap peralihan hak atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat batal demi hukum dan menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak tersebut untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Rote Ndao mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, yaitu menyatakan tanah tersebut adalah hak milik sah Penggugat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Rote Ndao tersebut dengan alasan hukum adat setempat yang memberikan hak utama kepada saudara/anak laki-laki sebagai ahli waris. Atas hal tersebut, Majelis Hakim banding menyatakan bahwa Penggugat sebagai anak perempuan tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan tanah warisan tersebut berdasarkan hukum adat yang berlaku, sehingga gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi menyatakan bahwa PT Kupang telah salah dalam menerapkan hukum karena pertimbangan PT Kupang tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961 yang menyatakan bahwa hak waris perempuan disamakan dengan laki-laki. Majelis Hakim kasasi menambahkan bahwa hukum adat yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki, tidak dapat lagi dipertahankan. Namun demikian, Majelis Hakim kasasi menilai bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah objek sengketa adalah miliknya yang diperoleh berdasarkan warisan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kasasi hanya mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari orang tuanya.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan dan prinsip non-diskriminasi. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa harta benda si peninggal waris harus dibagi sama oleh ahli waris secara adil dan patut dalam rangka kesetaraan gender dengan tanpa membedakan pria dan wanita karena hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum. Tindakan ini sejalan dengan aturan HAM terkait upaya pengentasan diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan dengan alasan ideologi, tradisi, dan budaya [1]. Putusan ini juga sejalan dengan aturan HAM lainnya yang mengatur kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki terhadap kepemilikan properti [2] yang mana hal ini telah menjadi masalah diskriminasi yang serius bagi perempuan dan menyebabkan perlakuan yang tidak setara, sehingga perempuan menerima bagian warisan yang lebih kecil, termasuk dari orang tuanya, daripada anak laki-laki [3].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General Recommendation on Article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family relations, and their dissolution)/Rekomendasi Umum Pasal 16 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konsekuensi ekonomi dari perkawinan, hubungan keluarga, dan perceraian), CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 2;

[2] Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)/Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, General Assembly Resolution 34/180, 8 Desember 1979, Pasal 15 ayat (2);

[3] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General recommendation No. 21: Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum No. 21: Kesetaraan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 35.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3);
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2);
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017, Pasal 3, Pasal 6 huruf a;
  • Konvensi HAM Uni Eropa, Pasal 14.