| Nomor Putusan | 1048 K/Pdt/2012 |
| Klasifikasi Perkara | Perdata |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Hak Waris; Hukum Adat; |
| Isu HAM Terkait | Hak Perempuan; Non-diskriminasi; |
| Dilihat | 544 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Hukum adat yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki, tidak dapat lagi dipertahankan.
Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam perkara pembagian harta warisan. Pihak berperkara dalam putusan ini terdiri dari seorang anak perempuan sebagai ahli waris (Penggugat) dan saudara-saudara laki-laki dalam keluarga pewaris (Para Tergugat). Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah menggunakan tanah miliknya dari pembagian waris untuk membangun rumah dan diam-diam mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mengukur ulang bidang tanah tersebut agar bisa dibagi kepada saudara-saudara laki-laki yang lain tanpa seizin Penggugat. ATas hal tersebut, Penggugat dalam petitum gugatannya meminta PN Rote Ndao untuk menyatakan tanah tersebut sebagai hak milik sah Penggugat yang diperoleh dari waris, menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan setiap peralihan hak atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat batal demi hukum dan menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak tersebut untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Rote Ndao mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, yaitu menyatakan tanah tersebut adalah hak milik sah Penggugat. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan PN Rote Ndao tersebut dengan alasan hukum adat setempat yang memberikan hak utama kepada saudara/anak laki-laki sebagai ahli waris. Atas hal tersebut, Majelis Hakim banding menyatakan bahwa Penggugat sebagai anak perempuan tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan tanah warisan tersebut berdasarkan hukum adat yang berlaku, sehingga gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak perempuan dan prinsip non-diskriminasi. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa harta benda si peninggal waris harus dibagi sama oleh ahli waris secara adil dan patut dalam rangka kesetaraan gender dengan tanpa membedakan pria dan wanita karena hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum. Tindakan ini sejalan dengan aturan HAM terkait upaya pengentasan diskriminasi terhadap perempuan yang kerap dibenarkan dengan alasan ideologi, tradisi, dan budaya [1]. Putusan ini juga sejalan dengan aturan HAM lainnya yang mengatur kesetaraan hak perempuan dengan laki-laki terhadap kepemilikan properti [2] yang mana hal ini telah menjadi masalah diskriminasi yang serius bagi perempuan dan menyebabkan perlakuan yang tidak setara, sehingga perempuan menerima bagian warisan yang lebih kecil, termasuk dari orang tuanya, daripada anak laki-laki [3].
[1] Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General
Recommendation on Article 16 of the Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination against Women (Economic consequences of marriage, family
relations, and their dissolution)/Rekomendasi
Umum Pasal 16 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Konsekuensi ekonomi dari perkawinan, hubungan keluarga, dan
perceraian), CEDAW/C/GC/29, 30 Oktober 2013, par. 2;
[2] Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women (CEDAW)/Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, General Assembly Resolution 34/180, 8 Desember 1979, Pasal
15 ayat (2);
[3] Committee
on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, General recommendation No. 21: Equality in
marriage and family relations/Rekomendasi
Umum No. 21: Kesetaraan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12
April 1994, par. 35.