1/PutHAM/Perdata/2025

Nomor Putusan712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Klasifikasi PerkaraPerdata
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik; Penghinaan;
Isu HAM Terkait Hak Atas Kebebasan Berekspresi;
Dilihat71 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 1238/PDT/2024/PT DK
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Kritik terhadap pejabat publik bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan ekspresi yang sah dan bagian dari hak berpikir, berpendapat, atau memberikan pandangan terhadap kebijakan publik sepanjang kritik tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat dan tidak menyerang secara personal.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum karena Tergugat menyematkan frasa “bajingan yang tolol” saat mengkritik kebijakan Joko Widodo selaku presiden. Penggugat menyatakan bahwa hinaan Tergugat pada Joko Widodo tidak hanya merusak martabat Joko Widodo selaku presiden tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Penggugat mengklaim dirinya mengalami kerugian immateriil karena merasa ikut terhina. Dalam provisi, Penggugat memohon agar Tergugat dilarang mengemukakan pendapat baik secara monolog maupun dialog di suatu tempat maupun melalui media elektronik selama seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, meskipun Penggugat memang memiliki hak untuk menggugat dengan dasar merasa terhina, Tergugat memiliki hak untuk menyampaikan kritik tentang pejabat publik. Terdapat beberapa pokok argumentasi penting yang dikemukakan oleh Majelis Hakim terkait hak berekspresi Tergugat. Pertama, Majelis Hakim melihat bahwa penafsiran atas frasa “bajingan yang tolol” dalam pernyataan Tergugat tidak bisa dilepaskan dari konteks pernyataan Tergugat secara keseluruhan. Oleh karena itu, dengan memperhatikan keseluruhan pernyataan Tergugat, Majelis Hakim berpandangan bahwa frasa tersebut ditujukan bukan pada Joko Widodo sebagai individu melainkan pada kebijakan yang ia ambil saat menjalankan fungsi jabatannya.  Kedua, Majelis Hakim juga menilai bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh Tergugat dalam kapasitasnya sebagai seorang narasumber, penulis, dan pembicara dan ia memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat, atau memberikan pandangan terhadap kebijakan publik yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga, pejabat publik harus siap menerima kritikan sepanjang kritik tersebut bukan menyerang personal/individunya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding karena Majelis Hakim banding menilai Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat dan Presiden Republik Indonesia, sehingga Penggugat tidak beralasan mengklaim dirinya sebagai representasi dan wakil dari Presiden RI. Untuk itu, Majelis Hakim banding menyatakan gugatan penggugat error in persona dan memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Meskipun begitu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tetap dapat dianggap sebagai putusan yang baik karena pertimbangannya yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak berekspresi dan berpendapat. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menggunakan ketentuan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam konstitusi dan peraturan nasional [1] sebagai landasan analisis dalam mempertimbangkan Tergugat memiliki hak menyampaikan kritik atas kebijakan publik meskipun Penggugat memiliki hak untuk menggugat dengan dasar merasa terhina. Kritik atas kebijakan publik tersebut juga dipandang oleh Majelis Hakim sebagai suatu hal yang wajar dan seringkali terjadi di masyarakat. Oleh karenanya, pejabat publik harus siap menerima kritikan sepanjang tidak menyasar pada individu atau personal.

Pertimbangan Majelis Hakim ini sejalan dengan instrumen HAM Internasional yang menyatakan bahwa Negara dan perangkat negara adalah subjek dari kritik. Komite PBB khawatir dengan peraturan perundangan yang mengatur pembatasan ekspresi dan pemberatan pidana untuk penghinaan berdasarkan tokoh publik/lembaga tertentu seperti simbol negara, bendera negara, penghinaan kepala/pemimpin negara, lembaga negara, dan sebagainya. PBB justru berpandangan bahwa adanya suatu pernyataan yang dianggap menghina seorang tokoh publik saja tidak cukup dijadikan alasan pemidanaan [2]. Dengan begitu, kritik terhadap Negara, simbol Negara, pemerintah, perangkat Negara, atau pejabat publik merupakan suatu bentuk  ekspresi yang harus dilindungi [3].

Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim mengenai hak mengkritik pejabat publik serta kebijakannya dan keterbukaan pejabat publik atas kritikan juga sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa dan Inter-Amerika dalam perkara serupa. Pengadilan HAM Eropa berpandangan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang penting demi terlaksananya politik demokrasi yang efektif. Demokrasi mengharuskan pejabat publik sebagai pemegang kekuasaan untuk tunduk pada pengawasan yang ketat, tidak hanya oleh oposisi di lembaga negara atau organisasi lain, tetapi juga oleh opini publik [4]. Pejabat publik harus siap menerima kritik yang keras atas pernyataan publik maupun aktivitasnya, dan kritik tersebut tidak boleh dipandang sebagai fitnah kecuali apabila kritik tersebut menyerang dan menimbulkan keraguan besar atas reputasi baik atau karakter personal pejabat yang bersangkutan [5]. Begitu pula dikemukakan oleh Pengadilan HAM Inter-Amerika bahwa, setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan opininya, memeriksa secara menyeluruh ataupun tidak, dan mengkritik termasuk dengan ekspresi yang keras dan getir tindakan dan kebijakan pejabat publik [6].

Sumber

[1] Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat (3); Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4, 23 ayat (1) dan (2); dan Pasal 25;

[2] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 38;

[3] Article 19, The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information/Prinsip-Prinsip Johannesburg tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi dan Akses terhadap Informasi, November 1996, Prinsip 7 huruf (a) ayat (ii);

[4] European Court of Human Rights, Lingen v. Austria, Application No. 9815/82, 11 Oktober 1984, par. 74;

[5] Ibid., par. 77;

[6] Inter-American Court of Human Rights, Kimmel v. Argentina, 2 Mei 2008, par. 81.

Sumber Lain

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);