| Nomor Putusan | 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim. |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pencemaran Nama Baik; Penghinaan (Elektronik); |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Berekspresi; Proporsionalitas; |
| Dilihat | 78 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait siaran Youtube Terdakwa mengenai kajian lingkungan hidup dan HAM yang menyinggung keterlibatan pejabat Negara. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif dan subsidiaritas, yaitu kesatu: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua primair: Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; kedua subsidair: Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946; atau ketiga: Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda satu juta rupiah subsidair kurungan 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU/VI/2008 dan SKB Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE untuk menganalisis unsur “pencemaran nama baik” dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Majelis Hakim mengutip penjelasan dari kedua dokumen ini yang pada dasarnya menyatakan bahwa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan bukanlah pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Sejalan dengan kutipan ini, Majelis Hakim juga memeriksa isi kajian yang disebarkan tersebut dan menyatakan bahwa isi kajian tersebut memang benar adanya. Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti tuntutan Penuntut Umum yang lebih menitikberatkan pada penggunaan panggilan tertentu yang disematkan pada pelapor oleh Terdakwa melalui videonya ketimbang substansi dari video tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa panggilan tersebut sebetulnya telah menjadi suatu notoire yang banyak digunakan di media online dan tidak memiliki konotasi buruk. Pertimbangan penting lain dari Majelis Hakim adalah pernyataan bahwa nama panggilan yang digunakan oleh Terdakwa bukan ditujukan pada pelapor sebagai individu melainkan menyasar pada jabatannya selaku menteri.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan memutus agar Terdakwa dibebaskan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Secara umum, putusan ini dapat dinyatakan telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam beberapa instrumen HAM internasional [1]. Hal ini terlihat dari beberapa argumentasi Majelis Hakim. Pertama, konten yang disebarkan oleh Terdakwa merupakan kajian yang terbukti kebenarannya sehingga termasuk dalam muatan yang dikecualikan dari pemidanaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua, kata panggilan yang disematkan pada nama pelapor pada video Terdakwa tidak terbukti bersifat menghina atau berkonotasi buruk. Bahkan, Majelis Hakim menyatakan bahwa nama panggilan yang diletakkan sebelum nama pihak pelapor telah sering disematkan oleh media dan menjadi suatu notaire apabila orang menyebut nama pelapor, namun selama ini tidak menimbulkan masalah bagi pelapor. Ketiga, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa pejabat publik harus siap untuk mendapatkan kritikan terkait kepribadiannya maupun kinerjanya.
Selain sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan SKB Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, putusan ini juga sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa. Beberapa putusan pengadilan HAM Eropa mempertimbangkan fakta yang disampaikan dengan niat baik sebagai alasan pembenar dari tuduhan pencemaran nama baik dan menegaskan bahwa pemidanaan atas penyebaran fakta dapat menimbulkan chilling effect [2]. Pertimbangan Majelis Hakim yang juga memastikan kebenaran dari kajian yang disebarkan tersebut juga sejalan dengan yurisprudensi dan doktrin yang berkembang di Pengadilan HAM Inter-Amerika yang menyatakan bahwa fakta, bukan opini, perlu diperiksa kebenaran dan akurasinya [3]. Kemudian, terkait tidak adanya konotasi buruk pada panggilan yang disisipkan oleh Terdakwa pada pelapor sesungguhnya berkaitan dengan itikad baik (good faith) dari Terdakwa. Dalam perkara-perkara pencemaran nama baik yang ditangani oleh Pengadilan HAM Eropa, itikad baik menjadi salah satu unsur yang penting untuk dibuktikan dalam menentukan apakah terdapat suatu pernyataan yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi pada Pasal 10 Konvensi HAM Eropa [4]. Meskipun pernyataan yang disebarkan bukanlah suatu fakta yang dapat dibuktikan melainkan opini, sepanjang pengadilan tidak dapat menemukan itikad buruk, maka Terdakwa seharusnya tidak dapat dipidana [5].
Selain berkaitan dengan itikad baik, pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa nama panggilan tersebut dipermasalahkan dalam perkara ini sementara selama ini tidak menimbulkan masalah bagi pelapor, menunjukkan adanya penerapan asas proporsionalitas oleh Majelis Hakim. Dalam putusan Pengadilan HAM Eropa yang sama, pembatasan hak atas kebebasan berekspresi harus dilakukan secara proporsional misal untuk pelindungan reputasi orang lain. Tolok ukur yang digunakan untuk melihat proporsionalitas ini adalah ada tidaknya itikad baik dari pihak yang membuat pernyataan dan–meskipun tidak wajib dapat dibuktikan–landasan faktual dari pernyataan yang dibuat [6].
Pertimbangan penting lainnya dari putusan ini terkait kritik terhadap aparatur negara pun sejalan dengan Prinsip Johannesburg yang mengatur kritik terhadap pemerintah beserta aparatur negaranya merupakan ekspresi yang sah dan dilindungi. Ekspresi yang sekadar dianggap menghina terhadap pejabat publik tidak serta merta dapat dijatuhi hukuman. [7]. Hal yang serupa pun terdapat dalam pertimbangan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa [8] dan yurisprudensi pengadilan HAM regional di negara-negara lain yang pada intinya menyatakan bahwa pejabat publik harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap ekspresi masyarakat dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus bersifat lebih longgar ketika terkait diskursus publik mengenai pejabat publik [9].
[1] European Convention on Human Rights, 4 November 1950, Pasal 10 ayat (1) dan (2) jo. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 19;
[2] European Court of Human Rights, GRA Stiftung Gegen Rassismus und Antisemitismus v. Switzerland, Application No. 18597/13, 9 Januari 2018, par. 68; Marcinkevičius v. Lithuania, Application No. 24919/20, 15 November 2022, par. 74; Brunet Lecomte and Lyon Mag v. France, Application No. 17265/05, 6 Mei 2010;
[3] Office of the Special Rapporteur for Freedom of Expression of the Inter-American Commission on Human Rights, National Case Law on Freedom of Expression, Edison Lanza, 15 Maret 2017, par. 76;
[4] European Court of Human Rights, Margulev v. Russia, Application No. 15449/09, 08 Januari 2020, par. 51; Allée v. France, Application No. 20725/20, 18 April 2024;
[5] European Court of Human Rights, Ileana Constatinescu v. France, Application No. 32563/04, 11 Desember 2012;
[6] Ibid.;
[7] Article 19, The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information/Prinsip-Prinsip Johannesburg tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi dan Akses terhadap Informasi, November 1996, Prinsip 2;
[8] European Court of Human Rights, Savva Terentyev v. Russia, Application No. 10692/09, 28 Agustus 2018, par. 75; Mladina D.D. Ljubljana v. Slovenia, Application No. 20981/10, April 2014, par. 40; De Carolis v. France Televisions, Application No. 29313/10, 21 Januari 2016, par. 52.
[9] Inter-American Court of Human Rights, Herrera Ulloa v. Costa Rica, 2 Juli 2004, par. 127; African Court of Human and People’s Rights, Application No. 004/2013, par. 155.