| Nomor Putusan | 3563/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pencemaran Nama Baik; Penghinaan (Elektronik); |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Berekspresi; |
| Dilihat | 64 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Seseorang tidak dapat dipidana atas dasar pernyataan yang sesuai dengan fakta dan disampaikan untuk membela haknya.
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pencemaran nama baik yang didakwakan atas Terdakwa karena unggahan Terdakwa di aplikasi Facebook yang menuntut pembayaran piutang milik Terdakwa. Dalam dakwaan perkara ini, Penuntut Umum mengajukan dakwaan tunggal yaitu Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimana Penuntut Umum kemudian menuntut agar Terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Terdakwa melalui unggahannya terbukti benar karena pihak yang berutang pada Terdakwa terbukti tidak mau dan belum membayar utangnya pada Terdakwa. Dengan demikian, terserangnya nama baik pihak yang berutang tersebut bukanlah oleh karena perbuatan Terdakwa melainkan disebabkan oleh perbuatan pihak yang berutang tersebut. Atas dasar ini, Majelis Hakim mengambil kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan untuk membela hak Terdakwa sehingga unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” tidak terpenuhi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa. Atas putusan ini, Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan putusan ini.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim PN Medan yang secara tersirat menyatakan bahwa pernyataan Terdakwa adalah berdasarkan fakta yang terjadi. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa mengunggah pernyataan tersebut di Facebooknya karena ia berupaya membela haknya, dalam hal ini pembayaran piutangnya.
Pertimbangan putusan ini sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang menitikberatkan pada pembuktian pernyataan yang merupakan fakta sebagai salah satu dasar pembelaan dari pasal pencemaran nama baik. Hal ini karena pernyataan yang merupakan fakta berisikan informasi yang menegaskan, memastikan, menyatakan, atau menyajikan suatu kejadian secara objektif. Pengadilan HAM Eropa dalam praktiknya membedakan antara pernyataan yang merupakan fakta dengan opini (value judgement). Suatu opini tidak perlu dibuktikan kebenarannya sebagaimana fakta, meski tetap perlu memiliki landasan faktual [1]. Meski kebenaran bukanlah satu-satunya unsur penting dalam pembuktian pencemaran nama baik, dan tidak wajib menjadi syarat pembuktian, hak untuk membuktikan kebenaran tetap harus diberikan apabila lebih memudahkan terdakwa. Pengadilan HAM Eropa menyadari pentingnya kebenaran sebagai dasar pembelaan dalam kasus Castells v. Spain dan menyatakan bahwa apabila pembuktian akan kebenaran atas pernyataan Terdakwa diizinkan maka mungkin saja pengadilan akan menghasilkan putusan yang berbeda [2]. Dengan begitu, putusan ini dapat dinilai sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM internasional yang menjamin perlindungan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan memperoleh informasi [3].
Selain sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa dan instrumen HAM internasional, meskipun putusan ini diputus pada tahun 2019, putusan ini telah sejalan dengan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang disahkan pada 2021. Poin c dari penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam SKB ini menyatakan bahwa apabila konten atau muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses ini merupakan pendapat, evaluasi, hasil penelitian, atau merupakan kenyataan maka hal tersebut tidak termasuk dalam perbuatan yang dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE [4]. Dengan begitu, putusan ini tidak hanya sejalan dengan prinsip dan penerapan prinsip HAM, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
[1] European Court of Human Rights, GRA Stiftung Gegen Rassismus und Antisemitismus v. Switzerland, Application No. 18597/13, 9 Januari 2018, par. 68; Marcinkevičius v. Lithuania, Application No. 24919/20, 15 November 2022, par. 74;
[2] Bonnie Docherty, “Defamation Law: Positive Jurisprudence”, dalam Harvard Human Rights Journal, Vol. 13, Spring 2000, hal. 279;
[3] European Convention on Human Rights, 4 November 1950, Pasal 10 ayat (1) dan (2) jo. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 19;
[4] Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, poin c Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE;