3/PutHAM/Pidana/2025

Nomor Putusan589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst.
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik; Penghinaan (Elektronik);
Isu HAM Terkait Hak Atas Kebebasan Berekspresi;
Dilihat118 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Penyebarluasan pernyataan yang berisikan fakta melalui sarana elektronik tidak termasuk penghinaan/pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pengunggahan konten media sosial terkait pemotongan gaji sepihak, lembur tanpa insentif, penahanan akta pribadi, dan sebagainya yang dialami Terdakwa dan rekan-rekannya saat bekerja di suatu perusahaan. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan kombinasi, yaitu kesatu primair: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); kesatu subsidair: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau kedua: Pasal 311 ayat (1) KUHP. Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena pernyataan Terdakwa adalah suatu kenyataan atau fakta. Majelis Hakim mengutip penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE bahwa, “Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, evaluasi pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.“ Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim terkait unsur “bermuatan pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang memandang pernyataan-pernyataan Terdakwa di media sosial adalah suatu kenyataan/fakta sehingga tidak dapat digolongkan sebagai suatu pencemaran nama baik. Majelis Hakim pun mengutip pandangan ahli dan SKB tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE sebagai dasar pertimbangan untuk menyatakan bahwa unsur pencemaran nama baik tidak terbukti.

Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sejalan dengan beberapa rujukan hukum HAM internasional yang menjelaskan bahwa hukum yang mengatur pencemaran nama baik harus mengakui pembelaan atas dasar kebenaran [1]. Apabila pernyataan/tuduhan tersebut terbukti kebenarannya, maka tidak ada reputasi baik seseorang yang sah untuk dilindungi [2]. Sebagaimana terjadi dalam kasus ini, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seringkali dibenturkan dengan hak atas reputasi baik yang merupakan bagian dari hak privasi. Oleh karena itu, pembuktian suatu pernyataan yang berdasarkan fakta menjadi penting. Pengadilan HAM Eropa juga berpandangan bahwa, berbeda dengan opini, suatu fakta harus dapat dibuktikan kebenarannya [3].  Terlebih ketika apa yang disampaikan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan seseorang [4].

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 47.

[2] Directorate General of Human Rights Council of Europe, Defamation and Freedom of Expression, H/ATCM (2003) 1, Maret 2003, hal. 14.

[3] European Court of Human Rights, GRA Stiftung Gegen Rassismus und Antisemitismus v. Switzerland, Application No. 18597/13, 9 Januari 2018, par. 68.

[4] Tetiana M. Alforova, dkk., Right to Freedom of Expression v. Reputation Protection (Based on ECTHR Practice Materials), The Age of Human Rights Journal, Juni 2022, DOI: 10.17561/tahrj.v18.6527.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat (3);
  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
  • Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (1) dan (2); dan Pasal 25;
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.