| Nomor Putusan | 732/Pid.B/2013/PN Dps |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pencemaran Nama Baik; Penghinaan (Elektronik); |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Berekspresi; |
| Dilihat | 76 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara penyebaran surat elektronik berisikan informasi gugatan perdata dan laporan pidana yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada beberapa orang. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 310 ayat (2) KUHP; atau kedua: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal” dari Pasal 310 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi. Hal ini karena benar adanya Terdakwa telah melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian yang ia alami ke Polres Badung. Selain itu, unsur “yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum” dari pasal yang sama pun tidak terpenuhi. Majelis Hakim beralasan bahwa Terdakwa hanya mengirimkan surat elektronik tersebut pada nama-nama tertentu bukan umum atau khalayak ramai/orang banyak.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi. Hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa faktanya Terdakwa memang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya meskipun tindak pidana tersebut belum terbukti. Selain itu, Majelis Hakim memandang pelaporan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan hak setiap orang yang dilindungi undang-undang di negara demokrasi. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sejalan dengan beberapa hukum HAM internasional yang menjelaskan bahwa hukum yang mengatur pencemaran nama baik harus mengakui pembelaan atas dasar kebenaran [1]. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Pengadilan HAM Eropa dan Pengadilan HAM Inter-Amerika. Dua pengadilan ini berpandangan bahwa, dalam perkara-perkara pencemaran nama baik, pernyataan yang merupakan opini tetap harus memiliki landasan faktual meskipun tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sedangkan, pernyataan yang merupakan fakta harus dibuktikan kebenarannya [2]. Dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim yang berlandasan pada kebenaran yakni fakta bahwa Terdakwa memang telah melaporkan dugaan tindak pidana dan melakukan gugatan perdata telah tepat.
Pertimbangan penting lainnya dari Majelis Hakim adalah terkait unsur “diketahui umum”. Sianturi menjelaskan bahwa unsur ini pada dasarnya sama dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, perbuatan menyebarkan atau mempertunjukkan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP dilakukan dengan memperlihatkan kepada khalayak ramai atau secara terbuka (openlijk) di tempat yang dapat didatangi atau didekati oleh umum sehingga umum dapat melihat atau membaca pernyataan yang ditunjukkan atau ditempelkan tersebut [3]. Berdasarkan keterangan Sianturi ini, pertimbangan Majelis Hakim mengenai tidak terpenuhinya unsur “diketahui umum” karena surat elektronik Terdakwa tersebut dikirimkan hanya pada beberapa nama secara spesifik adalah tepat.
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 47.
[2] European Court of Human Rights, GRA Stiftung Gegen Rassismus und Antisemitismus v. Switzerland, Application No. 18597/13, 9 Januari 2018, par. 68; Marcinkevičius v. Lithuania, Application No. 24919/20, 15 November 2022, par. 74. Lihat juga Inter-American Court of Human Rights, Kimel v. Argentina, 2 Mei 2008, par. 93.
[3] S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: Penerbit Alumni AHM-PTHM, 1983), hal. 561.