| Nomor Putusan | 219/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pencemaran Nama Baik; Penghinaan (Elektronik); |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Berekspresi; |
| Dilihat | 50 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Suatu tuduhan tidak dapat disebut sebagai pencemaran nama baik apabila tidak diketahui secara jelas siapa individu yang dimaksud dalam suatu tuduhan.
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penggunaan kata-kata kasar oleh Terdakwa dalam kolom komentar pada unggahan Facebook milik teman Terdakwa. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); kedua: Pasal 351 ayat (1) KUHP; ketiga: Pasal 310 KUHP; atau keempat: Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana penjara 1 tahun dan denda satu milyar rupiah subsidair pidana kurungan 3 bulan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak menyebutkan nama orang yang dituju secara jelas dan Terdakwa hanya menuliskan komentar pada status Facebook teman Terdakwa yang hanya dapat dilihat secara terbatas. Dengan ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa seluruh dakwaan atas Terdakwa tidak terbukti dan Terdakwa dibebaskan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan alasan yang sama.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 maupun Pasal 310 KUHP pada pertimbangan bahwa komentar Terdakwa tidak secara spesifik menyebutkan kepada siapa komentar tersebut ditujukan. Pertimbangan Majelis Hakim ini sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam perkara terkait kritik terhadap walikota yang mana meskipun sasaran kritik tersebut, yakni walikota, dapat diidentifikasi namun tidak disebutkan nama walikota tersebut [1]. Hal ini penting sebagai salah satu syarat untuk menyeimbangkan hak atas kebebasan berekspresi dengan hak atas pelindungan reputasi yang diatur sebagai batasan dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR [2].
Selain terkait dengan HAM, pertimbangan tersebut dapat pula dinilai sejalan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Meskipun tidak mengutip SKB Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE, pertimbangan Majelis Hakim terkait unsur diketahui umum sejalan dengan Poin I dan K dari Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam SKB tersebut [3]. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim juga sejalan dengan penafsiran Sianturi atas Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan menyerang kehormatan tersebut harus tertuju kepada seseorang. Meskipun tidak perlu secara tegas menyebutkan nama orang tersebut, orang banyak harus dapat mengetahui secara pasti siapa yang dituju dalam penyerangan kehormatan tersebut. [4]
[1] European Court of Human Rights, Vellutini and Michael v. France, Application No. 32820/09, 6 October 2011, par. 38;
[2] Article 19, Defining Defamation: Principles on Freedom of Expression and Protection of Reputation, (London: Free Word Centre, 2017), hal. 7-9;
[3] Indonesia, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 229 Tahun 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia, No. 154 Tahun 2021, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3), huruf I dan K;
[4] S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: Penerbit Alumni AHM-PTHM, 1983), hal. 560.