| Nomor Putusan | 314/Pid.B/2015/PN. KRS. |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pencemaran Nama Baik; Penghinaan (Elektronik); |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Berekspresi; |
| Dilihat | 57 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan dalam perkara pencemaran nama baik yang didakwakan atas Terdakwa karena komentar yang diunggahnya ke dalam Grup Facebook tertutup mengenai pimpinan di tempat ia bekerja. Dalam perkara ini, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal menggunakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa komentar Terdakwa tidak dengan secara jelas menyebutkan nama orang yang dituju. Terdakwa hanya menyebutkan kata “pimpinan” yang mana tidak mengarah langsung pada pimpinan utama dari tempat ia bekerja karena terdapat beberapa posisi pimpinan di tempat Terdakwa bekerja. Selain itu, melalui pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa grup Facebook yang menjadi wadah Terdakwa mengunggah komentarnya merupakan grup tertutup sehingga komentar Terdakwa tidak dapat dibaca langsung oleh pimpinan-pimpinan di tempatnya bekerja. Komentar Terdakwa di grup tersebut justru diketahui oleh para saksi persidangan dari penyidik Polda Jatim. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan menyatakan Terdakwa tidak bersalah serta membebaskan Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Instrumen HAM internasional telah mengatur pelindungan hak berekspresi yang disertai dengan pembatasan tertentu. Salah satunya adalah demi pelindungan hak atas reputasi orang lain [1]. Pembatasan ini tidak mengharuskan nama orang yang dirusak reputasinya disebutkan secara jelas tetapi sepanjang dapat dibuktikan merujuk pada orang tersebut secara spesifik [2]. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Terdakwa tidak menyebutkan nama yang dituju dalam komentarnya secara tegas. Namun, Majelis Hakim juga menjelaskan dalam pertimbangannya, bahwa penyebutan kata “pimpinan” dalam komentar Terdakwa tidak dapat secara jelas merujuk pada satu orang pimpinan di tempat Terdakwa bekerja karena ada posisi supervisor, manajer, dan jajaran direksi selain posisi Direktur Utama selaku pimpinan. Argumentasi ini tepat mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam pertimbangannya bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sebagai pasal penghinaan, haruslah mengacu pada tindak pidana yang sama dalam KUHP [3]. Dengan demikian, jika mengacu pada KUHP, pandangan Majelis Hakim ini sejalan dengan penjelasan dari Sianturi mengenai pihak yang terhina dalam pasal ini. Menurut Sianturi, penyerangan kehormatan yang ditujukan pada seseorang tidak perlu secara tegas menyebutkan nama orang tersebut sepanjang orang-orang mengetahui pasti siapa yang dituju [4]. Dalam perkara ini, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim, penggunaan kata “pimpinan” tidak dapat secara jelas mengarah pada satu orang secara spesifik.
Pokok pertimbangan Majelis Hakim lainnya adalah mengenai tidak terpenuhinya unsur “diketahui umum” dari perbuatan Terdakwa. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa grup Facebook yang menjadi ruang bagi Terdakwa berkomentar tersebut merupakan grup Facebook dengan sistem keanggotaan tertutup. Meskipun putusan ini diputus sebelum SKB Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE disahkan, pertimbangan ini sebetulnya sejalan dengan Poin i dan k Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dari SKB Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE.
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 21;
[2] Redmans Solicitor, “Tamiz v Google Inc & Anor – defamation law and the definition of a publisher”, https://redmans.co.uk/insights/tamiz-v-google-inc-anor-defamation-law-and-the-definition-of-a-publisher/#:~:text=Further%2C%20the%20defamatory%20statement%20must%20refer%20to,it%20doesn't%20mention%20the%20Claimant%20by%20name , diakses pada Selasa, 6 Mei 2025;
[3] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008, hal. 106;
[4] S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: Penerbit Alumni AHM-PTHM, 1983), hal. 560.