Kaidah Hukum
Seseorang tidak dapat dipidana atas dasar pernyataan yang sesuai dengan fakta atau hasil laporan yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Ringkasan
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dalam perkara penghinaan terhadap Walikota Gorontalo yang dilakukan Terdakwa melalui status Facebook-nya tentang penyimpangan dana DPID Gorontalo. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)); atau kedua, Pasal 207 KUHP. Penuntut Umum kemudian menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Pengadilan Negeri Gorontalo pada pemeriksaan tingkat pertama memutuskan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan dalam putusannya bahwa pertimbangan judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dipidana karena kata-kata yang diucapkan Terdakwa bukan merupakan kata-kata karangan Terdakwa sendiri, melainkan kutipan dari statement Resume Lembaga Negara (BPK) sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, kata-kata tersebut juga tidak ditujukan kepada pihak tertentu dan tidak dengan maksud menyiarkan kabar bohong/fitnah. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum.
Pembahasan/Analisis
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, terutama hak atas kebebasan berekspresi, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini tercermin dari pertimbangan Majelis Hakim yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa unggahan Terdakwa didasarkan pada hasil laporan BPK yang terbuka untuk umum. Selain itu, Majelis Hakim tingkat kasasi menambahkan bahwa kutipan atas laporan BPK tersebut tidak ditujukan pada pihak tertentu dan tidak disertai makna menyiarkan berita bohong atau fitnah.
Pertimbangan Majelis Hakim ini telah sejalan dengan beberapa instrumen HAM internasional dan putusan Pengadilan HAM Eropa yang menekankan bahwa peraturan-peraturan yang membatasi ekspresi, khususnya tindak pidana pencemaran nama baik, harus memasukkan “kebenaran” sebagai alasan pembenar [1]. Lebih lanjut, kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran substansial bukan kebenaran absolut mengingat dalam pembuktian suatu fakta, selalu terdapat potensi kekeliruan meskipun kecil. Namun, sepanjang suatu pernyataan bisa dibuktikan kebenaran substansinya maka seseorang tidak dapat dipidana dengan pasal pencemaran nama baik [2]. Selain itu, suatu pernyataan yang berupa fakta memang harus dibuktikan kebenarannya, berbeda dengan pernyataan yang merupakan suatu opini [3]. Dalam hal ini, pertimbangan Majelis Hakim menjadi tepat karena pernyataan Terdakwa merupakan kutipan atas hasil laporan lembaga yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Sumber
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 47;
[2] Article 19, Defining Defamation: Principles on Freedom of Expression and Protection of Reputation/Mendefinisikan Pencemaran Nama Baik: Prinsip-Prinsip Kebebasan Berekspresi dan Pelindungan Reputasi, 2017, hal. 21;
[3] European Court of Human Rights, GRA Stiftung Gegen Rassismus und Antisemitismus v. Switzerland, Application No. 18597/13, 9 Januari 2018, par. 68; Marcinkevičius v. Lithuania, Application No. 24919/20, 15 November 2022, par. 74.
Sumber Lain
- Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat (3);
- Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (1) dan (2); dan Pasal 25;
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).