| Nomor Putusan | 1083/Pid.B/2024/PN Mks |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pencemaran Nama Baik; Penghinaan; |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Berekspresi; |
| Dilihat | 73 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pencemaran nama baik yang didakwakan atas Terdakwa karena laporan kekerasan seksual yang ia buat. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 311 ayat (1) KUHP; atau kedua: Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengutip pendapat ahli bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana pencemaran nama baik apabila dilakukan bukan hanya untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri, melainkan juga untuk kepentingan hukum orang banyak. Selain itu, alasan pembenar lainnya adalah untuk membela diri yang mana harus didahului dengan serangan yang merugikan kepentingan hukum, sehingga perbuatan pencemaran nama baik tersebut dilakukan untuk mempertahankan/memulihkan hak dan kepentingan hukumnya yang diserang. Selain berdasarkan dua alasan ini, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menyebarkan perbuatan pelaku kekerasan seksual tersebut pada khalayak ramai, tetapi hanya melaporkannya pada pimpinan organisasi di kampusnya. Berdasarkan alasan-alasan inilah Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan tidak perlu membuktikan tuduhan sebagaimana ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Pada amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari analisis dalam pertimbangan Majelis Hakim yang pada dasarnya terdiri dari tiga poin penting. Pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa mengalami serangan oleh orang lain yang bersifat melawan hukum sehingga ia terpaksa harus membela diri. Pembelaan diri tersebut Terdakwa lakukan dengan melaporkan perbuatan pelaku kekerasan seksual tersebut pada pemimpin organisasi kampusnya. Kedua, Terdakwa juga melaporkan kekerasan seksual yang ia alami demi kepentingan umum agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa. Ketiga, Terdakwa tidak terbukti menyebarkan perbuatan kekerasan seksual yang ia alami karena ia hanya melaporkan kejadian tersebut pada pemimpin organisasi kampusnya yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Komisi Etik.
Pertimbangan pertama dan ketiga Majelis Hakim dalam perkara ini sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam perkara yang serupa. Pengadilan HAM Eropa memutus bahwa terjadi pelanggaran hak kebebasan berekspresi karena seseorang dipidana dengan pasal pencemaran nama baik akibat melaporkan kekerasan seksual yang ia alami pada beberapa orang secara spesifik. Dalam pertimbangannya, Pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa Terdakwa dalam perkara tersebut tidak menyebarkan kejadian yang ia alami tetapi hanya mengirimkan surat elektronik kepada beberapa orang secara spesifik. Selain itu, Pengadilan HAM Eropa juga menyatakan bahwa Terdakwa tidak bisa dipersalahkan atas pernyataannya karena ia bertindak sebagai terduga korban kekerasan seksual yang hanya menjelaskan kejadian yang ia alami [1]. Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim mengenai kepentingan umum telah sejalan dengan pandangan Pengadilan HAM Inter-Amerika yang menyatakan bahwa penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan Negara, kepentingan umum, atau berdampak besar merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi [2].
Kemudian, meski tidak mengacu pada pandangan ahli pidana maupun peraturan perundangan lainnya, pertimbangan Majelis Hakim terkait alasan peniadaan pidana telah sesuai dengan penafsiran ahli atas Pasal 310 ayat (3) KUHP. Sianturi menafsirkan pembelaan diri dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP sebagai menghindarkan diri dari suatu kerugian yang tidak semestinya menjadi bebannya [3]. Sedangkan, kepentingan umum diartikan bahwa si petindak telah secara jelas dan tegas menuduhkan suatu hal supaya masyarakat umum waspada kepada oknum yang “dicemarkan” tersebut [4]. Kemudian, terkait penafsiran unsur “diketahui umum”, Adami Chazawi menjelaskan bahwa penafsiran atas unsur ini berkaitan dengan kesengajaan dan maksud dari pelaku. Artinya, pelaku harus menyadari bahwa ketika ia melakukan perbuatan tersebut, apa yang ia tuduhkan dapat diketahui umum. Selain itu, pencemaran harus menjadi satu-satunya maksud yang dituju oleh pelaku saat mewujudkan perbuatannya [5]. Sekiranya, pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan ini telah sejalan dengan penjelasan-penjelasan dari unsur-unsur Pasal 310-311 KUHP.
[1] European Court of Human Rights, Allée v. France, Application no. 20725/20, 18 Januari 2024, par. 51;
[2] Inter-American Court of Human Rights, Fontevecchia and D’Amico v. Argentina, 29 November 2011, par. 61;
[3] Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: Penerbit Alumni AHM-PTHM, 1983), hal. 562-563;
[4] Ibid., hal. 562;
[5] Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, (Malang: Media Nusa Creative, 2016), hal. 90-92.