12/PutHAM/Pidana/2025

Nomor Putusan1269/Pid.B/2009/PN.TNG
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik; Penghinaan;
Isu HAM Terkait Hak Atas Kebebasan Berekspresi;
Dilihat72 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 225 PK/PID.SUS/2011
  • 822 K/Pid.Sus/2010
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Suatu perbuatan tidak termasuk sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi kepentingan umum.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pengiriman surat elektronik oleh Terdakwa yang mengkritik layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter dan manajemen rumah sakit. Dalam dakwaan, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu, kesatu: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); kedua: Pasal 310 ayat (2) KUHP; atau ketiga: Pasal 311 ayat (1) KUHP. Lalu, dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tanggapan manajemen rumah sakit atas keluhan Terdakwa menunjukkan sikap yang tidak profesional. Lebih lanjut, Majelis Hakim berpandangan bahwa surat elektronik yang Terdakwa kirimkan bukanlah pernyataan yang menghina atau mencemarkan nama baik melainkan suatu kritik dan dilakukan demi kepentingan umum. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa. Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama ini.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi menyatakan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum. Majelis Hakim kasasi pada intinya menilai bahwa surat elektronik Terdakwa bukanlah berupa kritik untuk kepentingan umum melainkan mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik serta menyatakan bahwa Terdakwa seharusnya mengadukan secara tertulis kerugiannya tersebut kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Salman Luthan yang menyatakan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, Majelis Hakim kasasi kemudian menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Atas putusan kasasi tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan novum berupa hasil putusan perdata perbuatan melawan hukum yang memenangkan Terdakwa dan bertentangan dengan putusan kasasi. Majelis Hakim PK yang memeriksa permohonan peninjauan kembali menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan penerapan hukum atas putusan kasasi Terdakwa. Pertimbangan peninjauan kembali perkara Terdakwa sejalan dengan pertimbangan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim di tingkat peninjauan kembali menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim di tingkat pertama telah tepat dengan dua alasan, (1) novum yang diajukan oleh Terdakwa dapat dibenarkan karena putusan tidak terbuktinya perbuatan melawan hukum Terdakwa bertentangan dengan putusan kasasi Terdakwa dan (2) Terdakwa tidak memiliki tujuan untuk melakukan pencemaran. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PK menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan Terdakwa.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi meski tidak secara eksplisit mengacu pada prinsip ini dalam pertimbangannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa unsur “tanpa hak” pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tidak dapat dilepaskan dari pembuktian terpenuhi tidaknya unsur “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Berdasarkan konteks yang ditemukan dalam fakta persidangan, Majelis Hakim menganalisis bahwa isi surat elektronik Terdakwa adalah kritik yang Terdakwa sampaikan selaku pasien dan demi kepentingan umum agar tidak ada orang-orang yang menjadi korban dari pemberian layanan medis yang tidak memadai.  Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan dalam beberapa instrumen HAM internasional yang mengatur bahwa kepentingan umum khususnya yang terkait dengan kritik harus dipandang sebagai alasan pembenar [1]. Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim yang mengacu pada alasan peniadaan pidana pada Pasal 310 ayat (3) KUHP yakni, kepentingan umum, telah tepat.

Pertimbangan ini sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa yang memandang bahwa niat di balik perbuatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah suatu pernyataan/informasi dapat dilindungi atau tidak. Sebagai contoh, suatu pernyataan yang dilatarbelakangi perasaan pribadi atau ekspektasi untuk mendapatkan keuntungan tertentu tidak bisa menjadi alasan bagi pelindungan ekspresi tersebut. Menjadi penting untuk memastikan apakah saat membuat suatu pernyataan atau menyebarkan suatu informasi, individu tersebut memiliki niat baik (good faith), percaya bahwa informasi tersebut benar, dan dilakukan demi kepentingan umum [2]. Pertimbangan ini juga senada dengan putusan Pengadilan HAM Inter-Amerika yang mengkritik hakim yang memutus suatu perkara pencemaran nama baik tanpa mempertimbangkan bahwa fakta dan pendapat yang disampaikan adalah demi kepentingan umum dan berdasarkan pada sumber yang kredibel atau dipercaya oleh Terdakwa [3].

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 47.

[2] European Court of Human Rights, Heinisch v. Germany, Application No. 28274/08, 21 Oktober 2011, par. 69; 

[3] Inter-American Court of Human Rights, Baraona Bray v. Chile, 24 November 2022, par. 143.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat (3);
  • Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (1) dan (2); dan Pasal 25;
  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Pasal 17 dan Pasal 19.