11/PutHAM/Pidana/2025

Nomor Putusan168/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik; Penghinaan (Elektronik);
Isu HAM Terkait Hak Atas Kebebasan Berekspresi;
Dilihat51 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 410 K/Pid.Sus/2022
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Suatu perbuatan tidak termasuk sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi kepentingan umum, seperti untuk memperingatkan orang lain agar berhati-hati;
  • Objek dari tindak pidana penghinaan atau pencemaran haruslah orang perorangan dan bukan golongan atau kelompok masyarakat tertentu.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Medan yang mana Terdakwa membagikan informasi mengenai pemerasan yang dilakukan oleh seorang pengacara terhadap Terdakwa ke sebuah grup Telegram. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim di tingkat pertama menyatakan bahwa UU ITE tidak menjelaskan unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sehingga perlu merujuk pada definisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kemudian, Majelis Hakim memasukkan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP yang merupakan alasan pembenar dari tindak pidana pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim menjelaskan bahwa pernyataan Terdakwa di dalam grup Telegram merupakan pernyataan berdasarkan pengalaman pribadi yang ditujukan untuk memperingatkan sesama anggota grup agar berhati-hati dalam mengambil tindakan sehubungan dengan permasalahan yang mereka hadapi dengan PT. MIA. Pernyataan Terdakwa ini juga tidak menyebutkan nama secara spesifik sehingga tidak dapat langsung dinyatakan telah menghina seseorang secara khusus. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa objek dari pasal ini adalah orang perorangan bukan golongan atau kelompok masyarakat tertentu sehingga kelompok pengacara tidak termasuk dalam subjek yang dilindungi oleh pasal ini.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi menguatkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama ini. Majelis Hakim kasasi menekankan beberapa poin pertimbangan yang serupa bahwa pernyataan Terdakwa tidak secara spesifik menyebut nama seseorang dan Terdakwa hanya membagikan pengalaman pribadinya sebagai peringatan bagi orang lain atau umum. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim kasasi menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM khususnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal ini terlihat dari beberapa pokok pertimbangan Majelis Hakim terutama yang merujuk pada kepentingan umum sebagai alasan pembenar tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan instrumen HAM internasional yang mengatur bahwa kepentingan umum, khususnya yang terkait dengan kritik, harus dipandang sebagai alasan pembenar [1].

Selain itu, pandangan ini serupa dengan pandangan Pelapor Khusus untuk Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dari Komisi HAM Inter-Amerika dalam laporan terkait kumpulan doktrin dan yurisprudensi kebebasan berekspresi dan berpendapat di negara-negara Inter-Amerika yang berlandaskan sistem demokrasi. Dalam laporan tersebut, salah satu yurisprudensi adalah pertimbangan Mahkamah Agung Brazil yang menyatakan bahwa hak kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan landasan dari berjalannya pemerintahan yang demokratis dan oleh karenanya kepentingan umum harus dijamin dalam pemenuhannya [2]. Dalam yurisprudensi lain, Mahkamah Agung Brazil juga menyatakan bahwa esensi yang tidak dapat dikurangi dari hak kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak untuk menginformasikan, mendapatkan informasi, beropini, dan untuk mengkritik. Mahkamah Agung Brazil menekankan bahwa ambang batas untuk pelindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat seharusnya lebih tinggi dalam kasus-kasus terkait kepentingan umum [3].

Poin pertimbangan baik lainnya adalah meskipun Terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Majelis Hakim memahami bahwa tidak terdapat definisi dari unsur “pencemaran” ataupun “penghinaan” dalam UU ITE. Sehingga, Majelis Hakim menyatakan bahwa perlu merujuk pada pasal penghinaan dalam KUHP. Hal ini sejalan dengan poin a dari penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Sehingga, apabila mengacu pada Pasal 310 ayat (3) KUHP, suatu perbuatan tidak termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi kepentingan umum. Majelis Hakim menjelaskan bahwa pernyataan Terdakwa adalah pengalaman pribadi yang dibagikan dengan tujuan memperingatkan anggota grup Telegram untuk berhati-hati terhadap praktik pengacara yang tidak baik dan Terdakwa tidak menyebutkan nama pengacara atau orang lain secara spesifik. Argumentasi ini menjadi landasan Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan demi kepentingan umum dan termasuk dalam alasan pembenar dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 47;

[2] Office of the Special Rapporteur for Freedom of Expression of the Inter-American Commission on Human Rights, National Case Law on Freedom of Expression, Edison Lanza, 15 Maret 2017, par. 16;

[3] Ibid., par. 80.

Sumber Lain

  • Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E ayat (3);
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 310;
  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.