| Nomor Putusan | 288/Pid.B/2010/PN.Ksp. |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pencemaran Nama Baik; Penghinaan; |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Berekspresi; |
| Dilihat | 48 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Suatu kritik/aduan terkait pelanggaran etik aparatur negara dan bukan personal aparatur negara tersebut tidak termasuk pencemaran nama baik atau fitnah.
Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang dalam perkara pelaporan yang dilakukan Terdakwa atas penyidik yang menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas serta adanya dugaan suap oleh penyidik tersebut. Dalam perkara ini, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu primair: Pasal 311 ayat (1) KUHP; subsidair: Pasal 310 ayat (2) KUHP. Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan “menista melalui tulisan” yang merupakan unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP tidak terbukti dalam perkara ini. Unsur ini dalam penafsirannya melekat pada Pasal 310 ayat (2) KUHP yang berarti harus dilakukan dengan disiarkan, disebarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai Terdakwa hanya membuat dan mengirimkan surat pengaduan pelanggaran kode etik kepada atasan dari penyidik yang ia adukan dan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan upaya mendorong pengawasan internal kepolisian. Diketahuinya aduan Terdakwa oleh beberapa polisi lainnya tidak disebabkan oleh perbuatan Terdakwa tetapi karena adanya anggota kepolisian yang membaca surat pengaduan Terdakwa atau mendengarnya dari polisi lain. Dengan demikian, rasa malu yang dialami oleh penyidik yang diadukan oleh Terdakwa tersebut bukanlah kesalahan dari Terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim mengenai unsur “menista melalui tulisan” yang mengharuskan terpenuhinya juga unsur “diketahui umum” mengingat penafsiran Pasal 311 KUHP tidak terlepas dari Pasal 310 KUHP. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa aduan Terdakwa adalah suatu upaya mendorong pengawasan internal atas pelaksanaan kode etik kepolisian dan menciptakan keadilan sosial.
Pertimbangan Majelis Hakim ini sejalan dengan Komentar Umum PBB No. 34 yang menyatakan bahwa Negara dan pemerintah, termasuk perangkat dan alat negara adalah subjek dari kritik. PBB berpandangan bahwa adanya suatu pernyataan yang dianggap menghina seorang tokoh publik saja tidak cukup dijadikan sebagai alasan pemidanaan. Itulah mengapa seharusnya tidak ada peraturan perundangan yang mengatur pemberatan pemidanaan terhadap ekspresi yang ditujukan pada seseorang berdasarkan identitas orang tersebut [1]. Hal serupa diatur dalam Prinsip Johannesburg, bahwa pembatasan kebebasan berekspresi tidak boleh dikecualikan untuk melindungi pemerintah dari rasa malu akibat kesalahan yang mereka lakukan [2]. Selain itu, aduan Terdakwa merupakan suatu bentuk ekspresi yang harus dilindungi karena termasuk dalam kritik terhadap etik aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari ekspresi yang dilindungi [3].
Ini sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang berpandangan bahwa ruang kritik bagi pemerintah, politikus, dan pegawai negeri yang menjalankan fungsinya, termasuk polisi, lebih luas ketimbang warga sipil pada umumnya [4]. Di samping itu, pengadilan HAM Eropa melihat kritik terhadap pejabat publik sebagai bentuk pengawasan dan hal yang penting demi terlaksananya politik demokrasi yang efektif [5]. Dengan demikian, pejabat publik harus siap menerima kritik keras terhadap perkataan maupun aktivitasnya dan kritik tersebut tidak dapat dipandang sebagai fitnah kecuali jika ditujukan untuk menyerang reputasi baik maupun pribadi pejabat yang bersangkutan [6]. Pandangan serupa pun disampaikan oleh Pengadilan HAM Inter-Amerika mengenai hak setiap orang, termasuk menggunakan bentuk ekspresi yang keras dan getir, untuk mengkritik tindakan dan kebijakan pejabat publik atau perangkat negara [7].
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 34, Article 19: Freedom of opinion and expression (GC No. 34)/Komentar Umum No. 34, Pasal 19: Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi (Komentar Umum No. 34), CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, par. 38.
[2] Article 19, The Johannesburg Principles on National Security, Freedom of Expression and Access to Information/Prinsip-Prinsip Johannesburg tentang Keamanan Nasional, Kebebasan Berekspresi dan Akses terhadap Informasi, November 1996, Prinsip 2.
[3] Ibid., Prinsip 7 huruf (a) ayat (ii).
[4] European Court of Human Rights, Savva Terentyev v. Russia, Application No. 10692/09, 28 Agustus 2018, par. 75; Mladina D.D. Ljubljana v. Slovenia, Application No. 20981/10, April 2014, par. 40; De Carolis v. France Televisions, Application No. 29313/10, 21 Januari 2016, par. 52.
[5] European Court of Human Rights, Lingen v. Austria, Application No. 9815/82, 11 Oktober 1984, par. 74;
[6] Ibid,. par. 77;
[7] Inter-American Court of Human Rights, Kimmel v. Argentina, 2 Mei 2008, par. 81.