14/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan0002/Pdt.P/2019/PA.Twg
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Dispensasi Perkawinan; Perkawinan Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat181 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Permohonan dispensasi kawin atas rencana pernikahan yang lahir dari desakan atau paksaan pihak lain tidak dikabulkan karena akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar dari pada maslahat-nya.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin kepada anak Pemohon untuk melangsungkan perkawinan. Dalam persidangan, anak Pemohon menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut diajukan karena ia mendapat desakan dari pihak keluarga calon istrinya agar segera menikah dengan calon istrinya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan atas desakan atau paksaan dari pihak lain dan bukan karena keinginan anak Pemohon sendiri tidak sesuai dengan definisi perkawinan dalam UU Perkawinan. Majelis Hakim juga menilai bahwa pernikahan yang akan lahir dari desakan atau paksaan pihak lain akan mendatangkan mafsadat yang lebih besar dari pada maslahat-nya. Atas pertimbangan tersebut, dikarenakan permohonan a quo belum memasuki tahap pembuktian, Majelis Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak mengabulkan permohonan dispensasi kawin anak karena permohonan tersebut didasarkan pada desakan dari pihak keluarga calon istrinya agar segera menikah dengan calon istrinya. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa perkawinan anak dapat disebut sebagai pemaksanaan dan tidak boleh dilakukan apabila salah satu atau kedua belah pihak belum menyatakan persetujuan penuh secara bebas [1]. Selain itu, tindakan ini sejalan dengan salah satu agenda Sustainable Development Goals (SDG’s) PBB sampai tahun 2030 yang mengamanatkan penghapusan praktik yang merugikan (harmful practices), termasuk perkawinan anak dan pemaksanaan pernikahan [2].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child, Joint general recommendation No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women/General Comment No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 14 November 2014, par. 20;

[2] Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development/Mentransformasi Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 Untuk Pembangunan Berkelanjutan, General Assembly Resolution No. A/RES/70/1, 25 September 2015, Goal 5.3.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 10, 16 huruf (b) dan Pasal 24;
  • Undang-undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1;
  • Konvensi Hak Anak (CRC), Pasal 3.