17/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan7/Pdt.P/2021/PA.Tlm
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Dispensasi Perkawinan; Perkawinan Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Hak Perempuan; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat166 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Mencegah terjadinya perkawinan pada anak merupakan bentuk perlindungan dan tindakan yang tepat karena anak-anak dikategorikan sebagai sebagian kelompok yang rentan (vulnerable groups), sehingga anak patut dilindungi dan pelanggaran atas hal tersebut pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia;
  • Permohonan dispensasi kawin ditolak apabila terdapat paksaan untuk menikah terhadap anak karena pemaksaan perkawinan terhadap anak bertentangan dengan hak asasi anak.

Ringkasan

Putusan ini merupakan penetapan Pengadilan Agama Tilamuta dalam perkara permohonan dispensasi kawin oleh orang tua anak terhadap pasangan anak yang salah satunya di bawah umur. Dasar permohonan ini adalah anak dan calon mempelai laki-laki telah berpacaran selama 4 bulan dan berhubungan badan meskipun tidak sampai hamil. Pemohon kemudian mendalilkan bahwa perkawinan merupakan bentuk tanggung jawab anak laki-laki terhadap anak perempuan atas perbuatan mereka.

Dalam proses persidangan, terungkap perbedaan keterangan antara Pemohon dengan anak perempuan dimana Pemohon mengatakan bahwa perkawinan yang dimohonkan kepada anaknya tidak dalam paksaan orang lain, sedangkan anak perempuan di persidangan mengaku dirinya dipaksa oleh Pemohon untuk melakukan perkawinan. Anak laki-laki pasangan anak ini juga menyampaikan di persidangan telah menyepakati untuk menunggu pasangan anak perempuan berusia 19 tahun untuk kawin. Hakim kemudian telah menasehati Pemohon agar peka terhadap konsekuensi perkawinan anak, di antaranya adalah risiko kesehatan reproduksi, KDRT, dan sebagainya. Namun demikian, Pemohon tetap pada permohonannya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa pernyataan yang berlainan terkait ada tidaknya paksaan tersebut bertentangan dengan perlindungan anak. Hal ini dikarenakan Pemohon yang seharusnya memotivasi anak untuk lanjut bersekolah layaknya anak-anak yang lain, tetapi justru memaksa anaknya untuk kawin. Hakim menegaskan bahwa pasangan anak yang mau kawin tidak boleh dalam keadaan terpaksa karena bertentangan dengan hak asasi anak. Selain itu, Hakim juga menggarisbawahi anak sebagai bagian kelompok rentan sehingga hak-haknya sebagai hak asasi manusia perlu dilindungi, terutama dalam mencegah perkawinan anak. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak anak dan hak perempuan. Hal ini terlihat dari tindakan Hakim yang menyatakan bahwa mencegah terjadinya perkawinan pada anak merupakan bentuk perlindungan dan tindakan yang tepat karena anak-anak dikategorikan sebagai sebagian kelompok yang rentan (vulnerable groups), sehingga perlindungannya penting sebagai hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat pula dari tindakan Hakim yang menggunakan kondisi adanya paksaan dari orang tua sebagai salah satu dasar dalam menolak permohonan dispensasi kawin. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa perkawinan anak dapat disebut sebagai pemaksaan dan tidak boleh dilakukan apabila salah satu atau kedua belah pihak belum menyatakan persetujuan penuh secara bebas dan berdasarkan informasi yang cukup tentang perkawinan [1]. Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan umum HAM yang menyebutkan perkawinan anak sebagai bentuk praktik yang merugikan (harmful practices), pelanggaran HAM yang serius, dan hambatan bagi pembangunan anak [2]. Lebih lanjut, Komite Hak Anak PBB telah menyatakan bahwa masalah perkawinan anak berkaitan dengan kewajiban negara untuk menghapuskan praktik yang merugikan kesehatan anak, yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Konvensi Hak Anak, dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Komite Anti Penyiksaan PBB juga telah mengidentifikasi perkawinan anak sebagai praktik berbahaya yang mengarah pada penderitaan fisik, mental, atau seksual dengan konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang, serta berdampak negatif pada kapasitas anak untuk mewujudkan berbagai hak mereka sepenuhnya [3]. Dengan alasan-alasan tersebut, PBB kemudian menjadikan penghapusan perkawinan anak sebagai salah satu agenda SDGs sampai tahun 2030 [4].

Selain itu, putusan ini dapat dinilai sebagai upaya perlindungan hak-hak perempuan sesuai dengan ketentuan HAM yang menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan [5], karena perkawinan anak membuat anak perempuan rentan terhadap kekerasan [6]. Hal ini senada dengan pendapat WHO yang menyatakan bahwa anak perempuan yang menikah dan memiliki anak dapat mengalami gangguan kesehatan dan hambatan pendidikan, yang mengakibatkan kemandirian ekonomi mereka terbatasi, sehingga membatasi pengembangan keterampilan dan kemandirian serta mengurangi akses anak perempuan terhadap pekerjaan, yang juga dapat berdampak buruk pada keluarga mereka [7]. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Rashida Manjoo (Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB untuk kekerasan terhadap perempuan) bahwa perkawinan anak membahayakan kehidupan anak perempuan, termasuk menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan dalam pernikahan, atau kehamilan dini sehingga hak untuk hidup, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, dan menikmati masa kecil anak semuanya terkena dampak negatif dari perkawinan anak [8].

Terkait hal-hal tersebut, Komite Hak Anak dan Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan PBB telah menjabarkan secara lebih spesifik dampak negatif dari perkawinan anak terhadap anak perempuan. Dari aspek kesehatan, perkawinan anak seringkali disertai dengan kehamilan dan persalinan dini dengan frekuensi yang sering, yang mengakibatkan angka penyakit dan kematian ibu yang lebih tinggi dari rata-rata, di samping angka kematian bayi dari ibu yang melahirkan di usia sangat muda yang juga lebih tinggi daripada ibu yang usianya lebih tua. Selain itu, perkawinan anak dapat berdampak buruk pada kesehatan seksual dan reproduksi anak perempuan karena mereka seringkali tidak berdaya untuk membuat keputusan atau tidak memiliki informasi yang akurat tentang kesehatan seksual dan reproduksi mereka [9]. Selain aspek kesehatan, perkawinan anak dan kelahiran dini dinilai sebagai hambatan signifikan dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan ekonomi lainnya bagi anak perempuan dan perempuan berusia muda, yang ditandai dengan kontribusi perkawinan anak terhadap angka putus sekolah yang lebih tinggi di kalangan anak perempuan dan pengucilan paksa dari sekolah [10]. Berdasarkan hal-hal tersebut, selain telah sejalan dengan prinsip HAM terkait hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak, dapat disimpulkan bahwa putusan ini juga telah sejalan dengan ketentuan HAM terkait hak-hak perempuan.

Sumber

[1] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child, Joint general recommendation No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women/General Comment No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 14 November 2014, par. 20;

[2] Ibid., par. 7.; Lihat juga Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage, A/HRC/27/34, 18 Juli 2014, par. 13; Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Mendez, A/HRC/31/57, 5 Januari 2016, par. 74 sub. c.; Human Rights Council, Expert workshop on the impact of existing strategies and initiatives to address child, early and forced marriage, A/HRC/35/5, 24 Maret 2017, par. 46;

[3] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage: Report of the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/26/22, 2 April 2014, par. 10;

[4] Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development/Mentransformasi Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 Untuk Pembangunan Berkelanjutan, General Assembly Resolution No. A/RES/70/1, 25 September 2015, Goal 5.3;

[5] Committee on the Elimination of Discrimination against Women, General recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation No. 19/Rekomendasi Umum No. 35 tentang Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (Memperbarui Rekomendasi Umum No. 19), CEDAW/C/GC/35, 26 Juli 2017, par. 29 sub. c (ii). Lihat juga Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture…, Op. Cit., par. 58; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings: Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/41/19, 26 April 2019, par. 4;

[6] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage …, Op. Cit., par. 22;

[7] Committee on The Elimination of Discrimination Against Women, General Recommendation 21, Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum 21, Persamaan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 36 dan 37. Lihat juga Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Ibid., par. 21; African Court on Human and People’s Rights, Association Pour Le Progrès Et La Defense Des Droits Des Femmes Maliennes (APDF) and The Institute for Human Rights and Development in Africa (IHRDA) v. Republic of Mali, Application No. 046/2016, 11 May 2018, par. 70;

[8] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences, Rashida Manjoo, A/HRC/26/38/Add.3, 18 Juni 2014, par. 16;

[9] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child…, Op. Cit., par. 22. Lihat juga Human Rights Council, Practices in adopting a human rights-based approach to eliminate preventable maternal mortality and human rights, A/HRC/18/27, 8 Juli 2011, par. 10 dan 11; Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 23; Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 7; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings…, Op. Cit.,par. 16 – 19;

[10] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child..., Ibid. dan Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage..., Op. Cit., par. 24.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2;
  • Undang-undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7;
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 dan 3;
  • Konvensi Hak Anak (CRC), Pasal 3 dan 24 ayat (3).