13/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan24/Pdt.P/2014/PA WGP
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Dispensasi Perkawinan; Perkawinan Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat156 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Rencana perkawinan anak akibat adanya kehamilan tidak dapat dibenarkan karena perkawinan tersebut sangat rentan dengan permasalahan di kemudian hari dan dapat menimbulkan paradigma masyarakat yang melumrahkan perkawinan dengan alasan hamil karena zina, yang kerusakannya jauh lebih berbahaya daripada sekadar menyelamatkan rasa malu akibat hamil di luar nikah.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Waingapu dalam perkara permohonan penolakan perkawinan anak oleh orang tua salah satu pasangan. Anak dari Pemohon merupakan laki-laki dan sudah berusia dewasa (20 tahun) dan merencanakan perkawinan dengan seorang perempuan berusia anak. Permohonan penolakan ini disebabkan ketidaksetujuan Pemohon terhadap anaknya yang mengawini pasangan perempuan yang masih berusia anak dan kondisi anaknya yang juga belum berpenghasilan. Akan tetapi, perkawinan anak tersebut telah terdaftar di KUA setempat. Di samping itu, pasangan anak Pemohon, yaitu perempuan di bawah umur tersebut telah hamil.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa keadaan pasangan anak yang hamil bukan menjadi alasan pembenar untuk dilangsungkan perkawinan, sebab perkawinan semacam ini sangat rentan dengan permasalahan dan konflik di kemudian hari, bahkan tidak jarang akan berakhir dengan perceraian. Majelis Hakim menambahkan bahwa kehamilan seseorang dijadikan sebagai satu-satunya alasan mendesak tanpa melihat dampak daripada kemudharatan yang timbul atas kondisi sosial-kemasyarakatan dimana paradigma yang kemudian menjadi pemikiran luas dari masyarakat akan memandang hal lumrah perbuatan zina dan jika hamil maka cukup dinikahkan dan masalah selesai. Majelis Hakim menilai bahwa paradigma tersebut merupakan mafsadat/kerusakan yang jauh lebih berbahaya ketimbang untuk sekedar menyelamatkan rasa malu akibat hamil di luar nikah. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan pencegahan perkawinan anak antara anak Pemohon dengan pasangannya.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa faktor keterdesakan seperti pasangan anak yang telah hamil sebelum terjadinya perkawinan, terlebih perkawinan anak, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk melangsungkan perkawinan anak karena perkawinan tersebut sangat rentan dengan permasalahan dan konflik. Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan umum HAM yang menyebutkan perkawinan anak sebagai bentuk praktik yang merugikan (harmful practices), pelanggaran HAM yang serius, dan hambatan bagi pembangunan anak [1]. Lebih lanjut, Komite Hak Anak PBB telah menyatakan bahwa masalah perkawinan anak berkaitan dengan kewajiban negara untuk menghapuskan praktik yang merugikan kesehatan anak, yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Konvensi Hak Anak, dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Komite Anti Penyiksaan PBB juga telah mengidentifikasi perkawinan anak sebagai praktik berbahaya yang mengarah pada penderitaan fisik, mental, atau seksual dengan konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang, serta berdampak negatif pada kapasitas anak untuk mewujudkan berbagai hak mereka sepenuhnya [2]. Dengan alasan-alasan tersebut, PBB kemudian menjadikan penghapusan perkawinan anak sebagai salah satu agenda SDGs sampai tahun 2030 [3].

Sumber

[1] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child, Joint general recommendation No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women/General Comment No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 14 November 2014, par. 7; Lihat juga Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage, A/HRC/27/34, 18 Juli 2014, par. 13; Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Mendez, A/HRC/31/57, 5 Januari 2016, par. 74 sub. c.; Human Rights Council, Expert workshop on the impact of existing strategies and initiatives to address child, early and forced marriage, A/HRC/35/5, 24 Maret 2017, par. 46;

[2] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage: Report of the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/26/22, 2 April 2014, par. 10;

[3] Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development/Mentransformasi Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 Untuk Pembangunan Berkelanjutan, General Assembly Resolution No. A/RES/70/1, 25 September 2015, Goal 5.3.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 10, 16 huruf (b) dan Pasal 24;
  • Undang-undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1;
  • Konvensi Hak Anak (CRC), Pasal 3.