19/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan201/Pdt.P/2023/PA.SJJ
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Dispensasi Perkawinan; Perkawinan Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Hak Perempuan; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat225 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Ketentuan batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan haruslah ditafsirkan bahwa UU Perkawinan tidak menghendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur karena prinsip, maksud dan tujuan perkawinan tidak akan terwujud;
  • Menolak permohonan dispensasi kawin atas anak yang belum siap untuk melangsungkan perkawinan memiliki mudarat yang lebih ringan daripada mengabulkan permohonan tersebut mengingat resiko buruk perkawinan anak, khususnya terhadap anak perempuan, seperti resiko kesehatan, putus sekolah, kelahiran premature yang menyebabkan cacat pada bayi, kematian anak dan ibu, serta kekerasan dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan perceraian.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Sijunjung dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Dalam petitum permohonannya, Para Pemohon meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon agar dapat dinikahkan dengan calon suaminya yang telah melamar anak tersebut. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa anak Para Pemohon dan calon suami telah melakukan hubungan suami istri, sehingga ibu calon suami menyatakan pernikahan tersebut tidak dapat ditunda. Selain itu, kedua calon pengantin dan orang tua menyatakan sudah faham dan siap dengan segala resiko pernikahan dini, pernikahan keduanya atas keinginan masing-masing, dan sudah merupakan keputusan terbaik dari musyawarah kedua keluarga calon pengantin demi perlindungan dan kepentingan kedua anak itu sendiri. Meskipun begitu, calon suami juga menyatakan tidak masalah jika pernikahan tersebut tidak dilangsungkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa ketentuan batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan harus ditafsirkan bahwa UU Perkawinan tidak menghendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur karena prinsip, maksud dan tujuan perkawinan tidak akan terwujud. Hal ini berangkat dari kenyataan di masyarakat bahwa perkawinan di bawah umur banyak berujung pada perceraian yang secara garis besar dapat ditarik kesimpulan disebabkan karena belum siapnya suami atau istri pasangan muda di bawar umur secara fisik, mental dan pikiran untuk melaksanakan tanggung jawab dalam rumah tangga, menghadapi dan menyesaikan problematika rumah tangga yang sangat kompleks. Selain itu, Hakim menilai bahwa pernikahan dini juga memberikan dampak lain yang tidak dapat disepelekan yaitu semakin meningkatnya angka kematian ibu saat hamil atau melahirkan lantaran usia yang masih belia. Terkait hal-hal tersebut, Hakim mempertimbangkan bahwa penikahan anak Para Pemohon dan calon suami akan sulit mewujudkan tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan, KHI, dan Surat Ar-Rum ayat 21 karena tindakan anak Para Pemohon dan calon suami yang telah melakukan hubungan suami istri sebelum adanya hubungan yang sah dan pernyataan calon suami yang tidak bermasalah jika pernikahan tersebut tidak dilangsungkan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakmatangan dan ketidaksiapan kedua calon mempelai yang akan membawa kemadharatan bagi kedua calon mempelai dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

Selain itu, Hakim menilai bahwa terdapat 2 (dua) mudarat yang harus dipilih dalam perkara a quo. Pertama, menolak pemberian dispensasi kawin menyebabkan anak para Pemohon akan kembali melakukan zina dan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Kedua, memberikan dispensasi kawin ketika anak para Pemohon baru berumur 17 tahun 6 bulan akan melahirkan banyak risiko mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kondisi fisik dan psikis yang belum matang, ekonomi yang belum mapan, risiko putus sekolah, risiko lahirnya anak prematur yang menyebabkan cacat pada bayi, bahkan risiko kematian ibu dan anak, dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian. Terkait hal tersebut, dengan mengacu pada kaidah fiqih “Apabila terdapat dua mudarat maka mudarat yang lebih ringan harus dikerjakan demi menjaga agar mudarat yang lebih besar tidak terjadi" (kitab al-Asybâh wa an-Nazhâir karangan as-Suyûthi, jilid I, halaman 87), Hakim menilai bahwa mudarat yang muncul apabila permohonan dispensasi kawin tersebut ditolak lebih ringan dari pada mudarat yang muncul apabila permohonan tersebut dikabulkan. Hal ini tidak terlepas pula dari upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak, khususnya anak perempuan, mengingat data UNICEF tahun 2014 menyatakan bahwa perempuan yang melahirkan pada usia 15-19 tahun beresiko mengalami kematian dua kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun dan dalam hal ini anak para Pemohon masih berusia 17 tahun 6 bulan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Para Pemohon.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menolak permohonan dispensasi kawin anak karena memiliki mudarat yang lebih ringan daripada mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan pernyataan calon suami yang tidak bermasalah jika pernikahan tidak dilangsungkan sebagai bentuk ketidaksiapan anak dalam menjalani pernikahan. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa perkawinan anak dapat disebut sebagai pemaksanaan dan tidak boleh dilakukan apabila salah satu atau kedua belah pihak belum menyatakan persetujuan penuh secara bebas dan berdasarkan informasi yang cukup tentang perkawinan [1]. Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan umum HAM terkait perkawinan anak yang menyebutkan perkawinan anak sebagai bentuk praktik yang merugikan (harmful practices), pelanggaran HAM yang serius, dan hambatan bagi pembangunan anak [2]. Lebih lanjut, Komite Hak Anak PBB telah menyatakan bahwa masalah perkawinan anak berkaitan dengan kewajiban negara untuk menghapuskan praktik yang merugikan kesehatan anak, yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Konvensi Hak Anak, dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Komite Anti Penyiksaan PBB juga telah mengidentifikasi perkawinan anak sebagai praktik berbahaya yang mengarah pada penderitaan fisik, mental, atau seksual dengan konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang, serta berdampak negatif pada kapasitas anak untuk mewujudkan berbagai hak mereka sepenuhnya [3]. Alasan-alasan tersebut pula yang kemudian menyebabkan PBB menjadikan penghapusan perkawinan anak sebagai salah satu agenda Sustainable Development Goals (SDGs) sampai tahun 2030 [4].

Selain itu, pertimbangan Hakim yang mengedepankan risiko-risiko perkawinan anak terhadap anak perempuan Para Pemohon menjadikan putusan ini dapat dinilai sebagai upaya perlindungan hak-hak perempuan yang sesuai dengan ketentuan HAM. Hal ini dikarenakan risiko-risiko perkawinan anak yang dijabarkan dan dipertimbangkan oleh Hakim telah sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan [5], karena perkawinan anak membuat anak perempuan rentan terhadap kekerasan [6]. Hal ini senada dengan pendapat WHO yang menyatakan bahwa anak perempuan yang menikah dan memiliki anak dapat mengalami gangguan kesehatan dan hambatan pendidikan, yang mengakibatkan kemandirian ekonomi mereka terbatasi, sehingga membatasi pengembangan keterampilan dan kemandirian serta mengurangi akses anak perempuan terhadap pekerjaan, yang juga dapat berdampak buruk pada keluarga mereka [7]. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Rashida Manjoo (Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB untuk kekerasan terhadap perempuan) bahwa perkawinan anak membahayakan kehidupan anak perempuan, termasuk menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan dalam pernikahan, atau kehamilan dini sehingga hak untuk hidup, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, dan menikmati masa kecil anak semuanya terkena dampak negatif dari perkawinan anak [8].

Terkait hal-hal tersebut, Komite Hak Anak dan Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan PBB telah menjabarkan secara lebih spesifik dampak negatif dari perkawinan anak terhadap anak perempuan. Dari aspek kesehatan, perkawinan anak sering kali disertai dengan kehamilan dan persalinan dini dengan frekuensi yang sering, yang mengakibatkan angka penyakit dan kematian ibu yang lebih tinggi dari rata-rata, di samping angka kematian bayi dari ibu yang melahirkan di usia sangat muda yang juga lebih tinggi daripada ibu yang usianya lebih tua. Selain itu, perkawinan anak dapat berdampak buruk pada kesehatan seksual dan reproduksi anak perempuan karena mereka seringkali tidak berdaya untuk membuat keputusan atau tidak memiliki informasi yang akurat tentang kesehatan seksual dan reproduksi mereka [9]. Selain aspek kesehatan, perkawinan anak dan kelahiran dini dinilai sebagai hambatan signifikan dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan ekonomi lainnya bagi anak perempuan dan perempuan berusia muda, yang ditandai dengan kontribusi perkawinan anak terhadap angka putus sekolah yang lebih tinggi di kalangan anak perempuan dan pengucilan paksa dari sekolah [10]. Berdasarkan hal-hal tersebut, selain telah sejalan dengan prinsip HAM terkait hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak, dapat disimpulkan bahwa putusan ini juga telah sejalan dengan ketentuan HAM terkait hak-hak perempuan.

Sumber

[1] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child, Joint general recommendation No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women/General Comment No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 14 November 2014, par. 20;

[2] Ibid., par. 7. Lihat juga Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage, A/HRC/27/34, 18 Juli 2014, par. 13; Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Mendez, A/HRC/31/57, 5 Januari 2016, par. 74 sub. c.; Human Rights Council, Expert workshop on the impact of existing strategies and initiatives to address child, early and forced marriage, A/HRC/35/5, 24 Maret 2017, par. 46;

[3] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage: Report of the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/26/22, 2 April 2014, par. 10;

[4] Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development/Mentransformasi Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 Untuk Pembangunan Berkelanjutan, General Assembly Resolution No. A/RES/70/1, 25 September 2015, Goal 5.3;

[5] Committee on the Elimination of Discrimination against Women, General recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation No. 19/Rekomendasi Umum No. 35 tentang Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (Memperbarui Rekomendasi Umum No. 19), CEDAW/C/GC/35, 26 Juli 2017, par. 29 sub. c (ii). Lihat juga Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture…, Op. Cit., par. 58; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings: Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/41/19, 26 April 2019, par. 4;

[6] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage …, Op. Cit., par. 22;

[7] Committee on The Elimination of Discrimination Against Women, General Recommendation 21, Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum 21, Persamaan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 36 dan 37. Lihat juga Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Ibid., par. 21; African Court on Human and People’s Rights, Association Pour Le Progrès Et La Defense Des Droits Des Femmes Maliennes (APDF) and The Institute for Human Rights and Development in Africa (IHRDA) v. Republic of Mali, Application No. 046/2016, 11 May 2018, par. 70;

[8] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences, Rashida Manjoo, A/HRC/26/38/Add.3, 18 Juni 2014, par. 16;

[9] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child…, Op. Cit., par. 22. Lihat juga Human Rights Council, Practices in adopting a human rights-based approach to eliminate preventable maternal mortality and human rights, A/HRC/18/27, 8 Juli 2011, par. 10 dan 11; Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 23; Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 7; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings…, Op. Cit.,par. 16 – 19;

[10] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child..., Ibid. dan Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage..., Ibid., par. 24.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2;
  • Undang-undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7;
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 dan 3;
  • Konvensi Hak Anak (CRC), Pasal 3 dan 24 ayat (3)