15/PutHAM/Agama/2024

Nomor Putusan2/Pdt.P/2020/PA.Sor
Klasifikasi PerkaraAgama
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Dispensasi Perkawinan; Perkawinan Anak;
Isu HAM Terkait Hak Anak; Hak Perempuan; Kepentingan Terbaik Bagi Anak;
Dilihat188 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Permohonan dispensasi kawin ditolak karena pengabaian batas minimal usia nikah tidak bersesuaian dengan Convention on Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan berpotensi melahirkan dampak-dampak negatif bagi kelangsungan rumah tangga, seperti tindak kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence) serta masalah kesehatan pada perempuan dan anak yang dilahirkan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Agama Soreang dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin kepada anak Pemohon untuk melangsungkan perkawinan walaupun masih di bawah umur. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Pemohon tetap pada permohonannya untuk menikahkan anak Pemohon dan tidak terdapat paksaan bagi anak Pemohon untuk melangsungkan perkawinan meskipun Hakim telah menjalankan mekanisme dalam PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yaitu mendengar keterangan dan menasehati Pemohon, anak Pemohon, serta calon mempelai perempuan dan orang tuanya tentang risiko perkawinan anak.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara a quo tidak berhasil menghadirkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan terpenuhi syarat “alasan sangat mendesak” untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pernikahan di usia belum dewasa dapat memiliki dampak munculnya tindak kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence) dan berisiko tertular infeksi, kanker serviks, kehamilan yang tidak diinginkan, keguguran, kematian ketika melahirkan, dan malnutrisi pada anak. Selain itu, Hakim mengutip salah satu concluding comment komite CEDAW (Convention on Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) yang menyatakan “Meningkatkan kesadaran di masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak bagi perempuan dengan tujuan menghapus praktik perkawinan anak sebagai praktik yang membahayakan dan melanggar HAM perempuan”. Hakim kemudian mempertimbangkan pula dasar kaidah fiqih “menghindari mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat (kemaslahatan)” dan “apabila terdapat dua mudharat maka mudharat yang lebih ringan harus dikerjakan demi menjaga agar mudharat yang lebih besar tidak terjadi’.

Atas hal-hal tersebut, Hakim menyimpulkan bahwa pembatasan usia perkawinan merupakan kesimpulan dari pemerintah serta akademisi maupun praktisi HAM dimana pengabaian batas minimal usia perkawinan akan melahirkan banyak dampak negatif bagi kelangsungan rumah tangga calon suami/ istri. Untuk itu, Hakim menolak permohonan Pemohon.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menolak permohonan dispensasi kawin anak karena tidak adanya bukti yang menunjukkan “alasan sangat mendesak” untuk melangsungkan perkawinan anak, dampak perkawinan anak terhadap anak perempuan, dan adanya risiko serta dampak yang muncul dari pengabaian batas minimal usia perkawinan yang akan berdampak negatif terhadap kelangsungan rumah tangga calon suami/ istri. Tindakan ini sejalan dengan ketentuan HAM yang pada intinya menyatakan bahwa perkawinan anak dapat disebut sebagai pemaksaan dan tidak boleh dilakukan apabila salah satu atau kedua belah pihak belum menyatakan persetujuan penuh secara bebas dan berdasarkan informasi yang cukup tentang perkawinan [1]. Pertimbangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan umum HAM terkait perkawinan anak yang menyebutkan perkawinan anak sebagai bentuk praktik yang merugikan (harmful practices), pelanggaran HAM yang serius, dan hambatan bagi pembangunan anak [2]. Lebih lanjut, Komite Hak Anak PBB telah menyatakan bahwa masalah perkawinan anak berkaitan dengan kewajiban negara untuk menghapuskan praktik yang merugikan kesehatan anak, yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Konvensi Hak Anak, dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Komite Anti Penyiksaan PBB juga telah mengidentifikasi perkawinan anak sebagai praktik berbahaya yang mengarah pada penderitaan fisik, mental, atau seksual dengan konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang, serta berdampak negatif pada kapasitas anak untuk mewujudkan berbagai hak mereka sepenuhnya [3]. Alasan-alasan tersebut pula yang kemudian menyebabkan PBB menjadikan penghapusan perkawinan anak sebagai salah satu agenda SDGs sampai tahun 2030 [4].

Selain itu, pertimbangan Hakim yang mengedepankan risiko-risiko perkawinan anak terhadap anak perempuan menjadikan putusan ini dapat dinilai sebagai upaya perlindungan hak-hak perempuan yang sesuai dengan ketentuan HAM. Hal ini dikarenakan risiko-risiko perkawinan anak yang dijabarkan dan dipertimbangkan oleh Hakim telah sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan [5], karena perkawinan anak membuat anak perempuan rentan terhadap kekerasan [6]. Hal ini senada dengan pendapat WHO yang menyatakan bahwa anak perempuan yang menikah dan memiliki anak dapat mengalami gangguan kesehatan dan hambatan pendidikan, yang mengakibatkan kemandirian ekonomi mereka terbatasi, sehingga membatasi pengembangan keterampilan dan kemandirian serta mengurangi akses anak perempuan terhadap pekerjaan, yang juga dapat berdampak buruk pada keluarga mereka [7]. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Rashida Manjoo (Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB untuk kekerasan terhadap perempuan) bahwa perkawinan anak membahayakan kehidupan anak perempuan, termasuk menempatkan mereka pada risiko yang lebih besar terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan dalam pernikahan, atau kehamilan dini sehingga hak untuk hidup, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, dan menikmati masa kecil anak semuanya terkena dampak negatif dari perkawinan anak [8].

Terkait hal-hal tersebut, Komite Hak Anak dan Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan PBB telah menjabarkan secara lebih spesifik dampak negatif dari perkawinan anak terhadap anak perempuan. Dari aspek kesehatan, perkawinan anak seringkali disertai dengan kehamilan dan persalinan dini dengan frekuensi yang sering, yang mengakibatkan angka penyakit dan kematian ibu yang lebih tinggi dari rata-rata, di samping angka kematian bayi dari ibu yang melahirkan di usia sangat muda yang juga lebih tinggi daripada ibu yang usianya lebih tua. Selain itu, perkawinan anak dapat berdampak buruk pada kesehatan seksual dan reproduksi anak perempuan karena mereka seringkali tidak berdaya untuk membuat keputusan atau tidak memiliki informasi yang akurat tentang kesehatan seksual dan reproduksi mereka [9]. Selain aspek kesehatan, perkawinan anak dan kelahiran dini dinilai sebagai hambatan signifikan dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan ekonomi lainnya bagi anak perempuan dan perempuan berusia muda, yang ditandai dengan kontribusi perkawinan anak terhadap angka putus sekolah yang lebih tinggi di kalangan anak perempuan dan pengucilan paksa dari sekolah [10]. Berdasarkan hal-hal tersebut, selain telah sejalan dengan prinsip HAM terkait hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak, dapat disimpulkan bahwa putusan ini juga telah sejalan dengan ketentuan HAM terkait hak-hak perempuan.

Sumber

[1] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child, Joint general recommendation No. 31 of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women/General Comment No. 18 of the Committee on the Rights of the Child on harmful practices, CEDAW/C/GC/31-CRC/C/GC/18, 14 November 2014, par. 20;

[2] Ibid., par. 7. Lihat juga Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage, A/HRC/27/34, 18 Juli 2014, par. 13; Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Juan E. Mendez, A/HRC/31/57, 5 Januari 2016, par. 74 sub. c.; Human Rights Council, Expert workshop on the impact of existing strategies and initiatives to address child, early and forced marriage, A/HRC/35/5, 24 Maret 2017, par. 46;

[3] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage: Report of the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/26/22, 2 April 2014, par. 10;

[4] Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development/Mentransformasi Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 Untuk Pembangunan Berkelanjutan, General Assembly Resolution No. A/RES/70/1, 25 September 2015, Goal 5.3;

[5] Committee on the Elimination of Discrimination against Women, General recommendation No. 35 on gender-based violence against women, updating general recommendation No. 19/Rekomendasi Umum No. 35 tentang Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (Memperbarui Rekomendasi Umum No. 19), CEDAW/C/GC/35, 26 Juli 2017, par. 29 sub. c (ii). Lihat juga Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture…, Op. Cit., par. 58; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings: Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights, A/HRC/41/19, 26 April 2019, par. 4;

[6] Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage …, Op. Cit., par. 22;

[7] Committee on The Elimination of Discrimination Against Women, General Recommendation 21, Equality in marriage and family relations/Rekomendasi Umum 21, Persamaan Dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga, A/49/38, 12 April 1994, par. 36 dan 37. Lihat juga Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Ibid., par. 21; African Court on Human and People’s Rights, Association Pour Le Progrès Et La Defense Des Droits Des Femmes Maliennes (APDF) and The Institute for Human Rights and Development in Africa (IHRDA) v. Republic of Mali, Application No. 046/2016, 11 May 2018, par. 70;

[8] Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences, Rashida Manjoo, A/HRC/26/38/Add.3, 18 Juni 2014, par. 16;

[9] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child…, Op. Cit., par. 22. Lihat juga Human Rights Council, Practices in adopting a human rights-based approach to eliminate preventable maternal mortality and human rights, A/HRC/18/27, 8 Juli 2011, par. 10 dan 11; Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 23; Human Rights Council, Summary report on the panel discussion on preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op. Cit., par. 7; Human Rights Council, Child, early and forced marriage in humanitarian settings…, Op. Cit.,par. 16 – 19;

[10] Committee on the Elimination of Discrimination against Women dan Committee on the Rights of the Child…, Ibid.; Human Rights Council, Preventing and eliminating child, early and forced marriage…, Op, Cit., par. 24.

Sumber Lain

  • Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2;
  • Undang-undang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 ayat (1);
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3;
  • Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pasal 12, 13, dan 16;
  • Konvensi Hak Anak (CRC), Pasal 3 dan 24 ayat (3).