| Nomor Putusan | 7/Pid.Pra/2018/PN Kka |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Penahanan; Penangkapan; Upaya Paksa; |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Pribadi; Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang; |
| Dilihat | 283 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Tindakan penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, seperti dilakukan sebelum adanya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan
Putusan ini merupakan perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Kolaka terkait dengan sah tidaknya penangkapan dan penahanan. Dalam gugatan nya, Pemohon mendalilkan bahwa penyidik sebagai Termohon telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tanpa adanya Surat Perintah Penahanan serta Surat Perintah Penangkapan. Dari proses pembuktian, Hakim menemukan fakta bahwa benar telah terjadi penahanan 1 bulan sebelum adanya Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan baru diberikan kepada Pemohon lebih dari 1 bulan sejak penahanan dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, Hakim memutuskan
mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan menyatakan surat perintah
penahanan dan penangkapan tidak sah.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan. Hal ini terlihat dari tindakan Hakim yang menyatakan tidak sahnya surat penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon karena baru diserahkan kepada Pemohon 1 bulan pasca pelaksanaan upaya paksa tersebut, sehingga penangkapan dan penahanan tidak dilakukan berdasarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan prosedur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana. Selain itu, hal ini terlihat dari tindakan Hakim yang menilai keterlambatan penyerahan surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut tidak dapat diterima karena telah melanggar hak asasi Pemohon.
Pertimbangan-pertimbangan terkait penangkapan dan penahanan tersebut
sejalan dengan prinsip HAM terkait hak atas kebebasan pribadi (rights to liberty) yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap
atau ditahan secara sewenang-wenang dan dirampas kebebasannya kecuali atas
dasar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang [1]. Hal
tersebut juga dinyatakan secara tegas oleh Komite HAM PBB [2] dan dipraktikkan
oleh pengadilan-pengadilan HAM regional di Eropa dan Afrika [3]. Pertimbangan
ini juga sejalan dengan putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa yang
menyatakan bahwa penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan tidak
berdasarkan kewenangan atau dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum
domestik merupakan pelanggaran atas hak atas kebebasan dan keamanan [4].
[1] International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (KIHSP), General Assembly
Resolution No. 2200A (XXI), 16
Desember 1966, Pasal 9 ayat (1);
[2] Human
Rights Committee, General Comment
No. 35: Article 9 (Liberty and security of person)/Komentar Umum No. 35: Pasal 9 (Hak atas
kebebasan dan keamanan pribadi), CCPR/C/GC/35, 16 Desember 2014, par. 22. Lihat
juga Body of Principles for the
Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment/Prinsip-prinsip Pokok terkait Perlindungan bagi
Orang yang Mengalami Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan, General Assembly Resolution 43/173, 9 Desember 1988, Principle 36 par. 2;
[3] European Court of Human Rights, Wassink v. The Netherlands, Application no. 12535/86, 27 September 1990, par. 24. Lihat juga European Court of Human Rights, Kemmache v. France (No.3), Application no. 17621/91, 24 November 1994, par. 42; African Commission on Human and Peoples’ Rights, Media Rights Agenda v. Nigeria, Communication No. 224/98 (2000), par. 43;
[4] European Court of Human Rights, Khudoyorov v. Russia, Application
No. 6847/02, 8 November 2005, par. 139 - 143; Zenkov v. Russia, Application
No. 37858/08, 30 Juli 2014, par. 60 dan 61; Braga v, The Republic of Moldova and Russia, Application No. 76957/01, 5 Maret 2018, par. 57 -
61; Grubnyk v. Ukraine, Application No. 58444/15, 17 Desember 2020, par.
83 - 85; Rytikov v. Ukraine, Application No. 52855/109, 23 Agustus 2024, par.
26 - 29.