14/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan7/Pid.Pra/2018/PN Kka
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Penahanan; Penangkapan; Upaya Paksa;
Isu HAM Terkait Hak Atas Kebebasan Pribadi; Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang;
Dilihat283 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Tindakan penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, seperti dilakukan sebelum adanya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Kolaka terkait dengan sah tidaknya penangkapan dan penahanan. Dalam gugatan nya, Pemohon mendalilkan bahwa penyidik sebagai Termohon telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tanpa adanya Surat Perintah Penahanan serta Surat Perintah Penangkapan. Dari proses pembuktian, Hakim menemukan fakta bahwa benar telah terjadi penahanan 1 bulan sebelum adanya Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan baru diberikan kepada Pemohon lebih dari 1 bulan sejak penahanan dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, Hakim memutuskan mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penahanan dan penangkapan tidak sah.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan. Hal ini terlihat dari tindakan Hakim yang menyatakan tidak sahnya surat penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon karena baru diserahkan kepada Pemohon 1 bulan pasca pelaksanaan upaya paksa tersebut, sehingga penangkapan dan penahanan tidak dilakukan berdasarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan prosedur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana. Selain itu, hal ini terlihat dari tindakan Hakim yang menilai keterlambatan penyerahan surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut tidak dapat diterima karena telah melanggar hak asasi Pemohon.

Pertimbangan-pertimbangan terkait penangkapan dan penahanan tersebut sejalan dengan prinsip HAM terkait hak atas kebebasan pribadi (rights to liberty) yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan dirampas kebebasannya kecuali atas dasar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang [1]. Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas oleh Komite HAM PBB [2] dan dipraktikkan oleh pengadilan-pengadilan HAM regional di Eropa dan Afrika [3]. Pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan tidak berdasarkan kewenangan atau dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum domestik merupakan pelanggaran atas hak atas kebebasan dan keamanan [4].

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal  9 ayat (1);

[2] Human Rights Committee, General Comment No. 35: Article 9 (Liberty and security of person)/Komentar Umum No. 35: Pasal 9 (Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi), CCPR/C/GC/35, 16 Desember 2014, par. 22. Lihat juga Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment/Prinsip-prinsip Pokok terkait Perlindungan bagi Orang yang Mengalami Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan, General Assembly Resolution 43/173, 9 Desember 1988, Principle 36 par. 2;

[3] European Court of Human Rights, Wassink v. The Netherlands, Application no. 12535/86, 27 September 1990, par. 24. Lihat juga European Court of Human Rights, Kemmache v. France (No.3), Application no. 17621/91, 24 November 1994, par. 42; African Commission on Human and Peoples’ Rights, Media Rights Agenda v. Nigeria, Communication No. 224/98 (2000), par. 43;

[4] European Court of Human Rights, Khudoyorov v. Russia, Application No. 6847/02, 8 November 2005, par. 139 - 143; Zenkov v. Russia, Application No. 37858/08, 30 Juli 2014, par. 60 dan 61; Braga v, The Republic of Moldova and Russia, Application No. 76957/01, 5 Maret 2018, par. 57 - 61; Grubnyk v. Ukraine, Application No. 58444/15, 17 Desember 2020, par. 83 - 85; Rytikov v. Ukraine, Application No. 52855/109, 23 Agustus 2024, par. 26 - 29.

Sumber Lain

  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 17 dan 18;
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 34;
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 9;
  • Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 ayat (2) - (4);
  • Piagam Afrika tentang Hak Masyarakat dan Hak Asasi Manusia, Pasal 6;
  • Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat (1) dan (2).