38/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan3/Pid.Pra/2020/PN Tul
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Penangkapan; Upaya Paksa;
Isu HAM Terkait Hak Atas Kebebasan Pribadi; Penangkapan Sewenang-wenang;
Dilihat204 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • -
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Tindakan penangkapan dinyatakan tidak sah apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, seperti penyidik tidak menunjukkan surat penangkapan saat penangkapan terjadi dan surat penangkapan diterbitkan sebelum adanya penetapan tersangka.

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Tual dalam perkara praperadilan terkait penangkapan terhadap Pemohon. Pemohon mengklaim bahwa Termohon – dalam perkara ini Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara – telah melakukan penangkapan terhadap Pemohon tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan atas diri Pemohon serta dalam keadaan belum ada surat penetapan tersangka atas diri Pemohon. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon meminta Hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan serta segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah.

Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa permohonan Pemohon mempertimbangkan bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah kategori penangkapan di luar tertangkap tangan karena surat perintah penangkapan sebenarnya sudah diterbitkan oleh Termohon, namun tidak ditunjukkan kepada Pemohon pada saat penangkapan. Selain itu, Hakim memandang adanya ketidakpastian hukum karena surat perintah penangkapan diterbitkan sebelum adanya surat penetapan tersangka atas diri Pemohon. Berdasarkan hal tersebut, Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon.

Pembahasan/Analisis

Secara umum putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas kebebasan pribadi dan tidak dikenai penangkapan yang sewenang-wenang. Hal tersebut dapat terlihat dari tindakan Hakim yang mempertimbangkan prosedur hukum yang dilanggar oleh Termohon, yaitu kewajiban untuk memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada Pemohon sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Hakim juga tidak serta merta menerima argumentasi Termohon yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah situasi tertangkap tangan yang mana tidak membutuhkan surat perintah penangkapan. Hakim memeriksa lebih lanjut rangkaian peristiwa di mana laporan polisi dan surat perintah penangkapan sudah terbit terlebih dahulu sebelum penangkapan terjadi sehingga argumentasi Termohon bahwa penangkapan tersebut adalah kondisi tertangkap tangan tidak diterima oleh Hakim. Lebih lanjut lagi, Hakim menyatakan penangkapan Pemohon juga tidak sah karena penangkapan terjadi sebelum adanya penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sehingga pada dasarnya, saat ditangkap, Pemohon masih berstatus sebagai saksi.

Penangkapan dan penahanan terkait erat dengan hak atas kebebasan pribadi (right to liberty) yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan dirampas kebebasannya kecuali atas dasar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang [1]. Hal yang sama dinyatakan oleh Komite HAM PBB dimana pembatasan kebebasan seseorang – salah satunya dalam bentuk tindakan penahanan – harus dilakukan berdasarkan alasan-alasan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang [2]. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Pengadilan HAM Eropa, yaitu bahwa pembatasan kebebasan seseorang dianggap sah apabila, salah satunya, memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang [3]. Selain sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM tersebut, pertimbangan Hakim dalam perkara ini juga sejalan dengan putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan tidak berdasarkan kewenangan atau dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum domestik merupakan pelanggaran atas hak atas kebebasan dan keamanan [4]

Lebih lanjut lagi, terdapat dua kriteria penting yang harus dipenuhi dalam rangka melindungi hak kebebasan seseorang, yaitu: a) adanya pemberitahuan pada saat penangkapan terjadi kepada subjek yang ditangkap mengenai alasan penangkapannya; dan b) adanya pemberitahuan sesegera mungkin mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepadanya [5]. Dalam konteks hukum Indonesia, keseluruhan kriteria terkait penangkapan dan penahanan yang disyaratkan oleh KIHSP tersebut telah diatur melalui KUHAP. KUHAP mengatur bahwa, pada saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang menjelaskan alasan penangkapan serta kejahatan yang dituduhkan kepada tersangka. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa penyimpangan dari prosedur penangkapan dan penahanan yang ada dalam KUHAP sebenarnya sama dengan penyimpangan terhadap prinsip HAM. Maka, putusan pengadilan dalam perkara praperadilan ini, yang menyatakan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah, sudah sejalan dengan prinsip HAM.

Selain itu, untuk dapat melakukan pembatasan hak atas kebebasan terhadap seseorang, harus ada kecurigaan yang beralasan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana [6]. Hal ini juga telah diatur dalam KUHAP. Oleh sebab itu, seharusnya subjek yang dapat dikenai tindakan penangkapan adalah mereka yang sudah berstatus tersangka karena sudah ada dugaan atau kecurigaan yang beralasan bahwa orang tersebut merupakan pelaku kejahatan. Maka, dalam perkara ini, pengadilan sudah tepat dalam menyatakan penangkapan tidak sah karena, pada saat penangkapan, belum ada penetapan status Pemohon sebagai tersangka.

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 9 ayat (1);

[2] Human Rights Committee, General Comment No. 35: Article 9 (Liberty and security of person)/Komentar Umum No. 35: Pasal 9 (Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi), CCPR/C/GC/35, 16 Desember 2014, par. 22. Lihat juga Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment/Prinsip-prinsip Pokok terkait Perlindungan bagi Orang yang Mengalami Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan, General Assembly Resolution 43/173, 9 Desember 1988, Principle 36 par. 2;

[3] European Court of Human Rights, Wassink v. The Netherlands, Application no. 12535/86, 27 September 1990, par. 24. Lihat juga European Court of Human Rights, Kemmache v. France (No.3), Application no. 17621/91, 24 November 1994, par. 42; African Commission on Human and Peoples’ Rights, Media Rights Agenda v. Nigeria, Communication No. 224/98 (2000), par. 43;

[4] European Court of Human Rights, Khudoyorov v. Russia, Application No. 6847/02, 8 November 2005, par. 139 - 143; Zenkov v. Russia, Application No. 37858/08, 30 Juli 2014, par. 60 dan 61; Braga v, The Republic of Moldova and Russia, Application No. 76957/01, 5 Maret 2018, par. 57 - 61; Grubnyk v. Ukraine, Application No. 58444/15, 17 Desember 2020, par. 83 - 85; Rytikov v. Ukraine, Application No. 52855/109, 23 Agustus 2024, par. 26 - 29;

[5] Komentar Umum No. 35…, Op. Cit., par. 24. Lihat juga Body of Principles for the Protection of All Persons…, Op. Cit., Principle 10; 

[6] Council of Europe, Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms, ETS No. 005, 4 November 1950, Art. 5 par. 1 (c).

Sumber Lain

  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 17 dan Pasal 18;
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 27 ayat (1);
  • Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 21 huruf d;
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 9;
  • Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 ayat (2) - (4);
  • Piagam Afrika tentang Hak Masyarakat dan Hak Asasi Manusia, Pasal 6;
  • Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat (1) dan (2).