| Nomor Putusan | 2/Pid.Pra/2022/PN Dpu |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Penangkapan; Upaya Paksa; |
| Isu HAM Terkait | Hak Atas Kebebasan Pribadi; Penangkapan Sewenang-wenang; |
| Dilihat | 435 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Tindakan penangkapan dinyatakan tidak sah apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, seperti tidak terdapat pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap sebelum penangkapan dilakukan dan orang tersebut bukan tertangkap tangan.
Putusan ini merupakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Dompu dalam perkara praperadilan terkait penangkapan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Pemohon mengklaim bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat perintah, dalam kondisinya yang tidak tertangkap tangan, dan Pemohon belum pernah diperiksa oleh Penyidik sebelum penangkapan dilakukan. Pemohon menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya baru dilakukan setelah penangkapan dilaksanakan. Atas klaim tersebut, Termohon menyatakan bahwa Pemohon ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan, sehingga tidak memerlukan surat perintah penangkapan dan pemeriksaan pasca penangkapan sah untuk dilakukan.
Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa
tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan kondisi tertangkap tangan karena
tidak cukup bukti untuk menyatakan narkotika yang ditemukan merupakan milik
Pemohon dan ditemukan di rumah Pemohon. Dengan begitu, penangkapan terhadap
Pemohon harus didasarkan pada surat perintah penangkapan dan pemeriksaan
Pemohon pasca penangkapan bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan pemeriksaan calon
tersangka sebelum penangkapan dilakukan. Atas pertimbangan tersebut, Hakim
menyatakan bahwa tindakan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas kebebasan pribadi dan tidak dikenai penangkapan yang sewenang-wenang, meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip tersebut dalam pertimbangan. Hal tersebut dapat terlihat dari
tindakan Hakim yang mempertimbangkan prosedur hukum yang dilanggar oleh
Termohon, yaitu kewajiban untuk memperlihatkan surat perintah penangkapan
kepada Pemohon sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Selain itu, Hakim juga tidak serta merta menerima argumentasi Termohon
yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah situasi tertangkap
tangan yang mana tidak membutuhkan surat perintah penangkapan. Hakim memeriksa
lebih lanjut rangkaian peristiwa di mana laporan polisi dan surat perintah
penangkapan sudah terbit terlebih dahulu sebelum penangkapan terjadi sehingga
argumentasi Termohon bahwa penangkapan tersebut adalah kondisi tertangkap
tangan tidak diterima oleh Hakim. Lebih lanjut lagi, Hakim menyatakan
penangkapan Pemohon juga tidak sah karena penangkapan terjadi sebelum adanya
penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sehingga pada dasarnya, saat
ditangkap, Pemohon masih berstatus sebagai saksi.
Penangkapan dan penahanan terkait erat dengan hak atas kebebasan pribadi (right to liberty) yang menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh
ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan dirampas kebebasannya kecuali
atas dasar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang [1].
Hal yang sama dinyatakan oleh Komite HAM PBB dimana pembatasan kebebasan
seseorang – salah satunya dalam bentuk tindakan penahanan – harus dilakukan
berdasarkan alasan-alasan dan prosedur yang diatur dalam undang-undang [2].
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Pengadilan HAM Eropa, yaitu bahwa
pembatasan kebebasan seseorang dianggap sah apabila, salah satunya, memenuhi
prosedur yang diatur dalam undang-undang [3]. Selain sejalan dengan
ketentuan-ketentuan HAM tersebut, pertimbangan Hakim dalam perkara ini juga
sejalan dengan putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa yang menyatakan bahwa
penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan tidak berdasarkan kewenangan atau
dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum domestik merupakan pelanggaran
atas hak atas kebebasan dan keamanan. [4]
Lebih
lanjut lagi, terdapat dua kriteria penting yang harus dipenuhi dalam rangka
melindungi hak kebebasan seseorang, yaitu: a) adanya pemberitahuan pada saat
penangkapan terjadi kepada subjek yang ditangkap mengenai alasan
penangkapannya; dan b) adanya pemberitahuan sesegera mungkin mengenai tindak
pidana yang dituduhkan kepadanya [5]. Dalam konteks hukum Indonesia,
keseluruhan kriteria terkait penangkapan dan penahanan yang disyaratkan oleh
KIHSP tersebut telah diatur melalui KUHAP. KUHAP mengatur bahwa, pada saat
melakukan penangkapan, petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas dan
surat perintah penangkapan yang menjelaskan alasan penangkapan serta kejahatan
yang dituduhkan kepada tersangka. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa
penyimpangan dari prosedur penangkapan dan penahanan yang ada dalam KUHAP
sebenarnya sama dengan penyimpangan terhadap prinsip HAM. Maka, putusan
pengadilan dalam perkara praperadilan ini, yang menyatakan penangkapan terhadap
Pemohon adalah tidak sah, sudah sejalan dengan prinsip HAM.
Selain itu,
untuk dapat melakukan pembatasan hak atas kebebasan terhadap seseorang, harus
ada kecurigaan yang beralasan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak
pidana [6]. Hal ini juga telah diatur dalam KUHAP. Oleh sebab itu, seharusnya
subjek yang dapat dikenai tindakan penangkapan adalah mereka yang sudah
berstatus tersangka karena sudah ada dugaan atau kecurigaan yang beralasan
bahwa orang tersebut merupakan pelaku kejahatan. Maka, dalam perkara ini,
pengadilan sudah tepat dalam menyatakan penangkapan tidak sah karena, pada saat
penangkapan, belum ada penetapan status Pemohon sebagai tersangka.
[1] International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (KIHSP), General Assembly
Resolution No. 2200A (XXI), 16
Desember 1966, Pasal 9 ayat (1);
[2] Human
Rights Committee, General Comment
No. 35: Article 9 (Liberty and security of person)/Komentar Umum No. 35: Pasal 9 (Hak atas
kebebasan dan keamanan pribadi), CCPR/C/GC/35, 16 Desember 2014, par. 22. Lihat
juga Body of Principles for the
Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment/Prinsip-prinsip Pokok terkait Perlindungan bagi
Orang yang Mengalami Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan, General Assembly Resolution 43/173, 9 Desember 1988, Principle 36 par. 2;
[3] European Court of Human Rights, Wassink v. The Netherlands, Application no. 12535/86, 27 September 1990, par. 24. Lihat juga European Court of Human Rights, Kemmache v. France (No.3), Application no. 17621/91, 24 November 1994, par. 42; African Commission on Human and Peoples’ Rights, Media Rights Agenda v. Nigeria, Communication No. 224/98 (2000), par. 43;
[4]
European Court of Human Rights, Khudoyorov
v. Russia, Application No.
6847/02, 8 November 2005, par. 139 - 143; Zenkov v. Russia, Application
No. 37858/08, 30 Juli 2014, par. 60 dan 61; Braga v, The Republic of Moldova and Russia, Application No. 76957/01, 5 Maret 2018, par. 57 -
61; Grubnyk v. Ukraine, Application No. 58444/15, 17 Desember 2020, par.
83 - 85; Rytikov v. Ukraine, Application No. 52855/109, 23 Agustus 2024, par.
26 - 29;
[5] Komentar Umum No. 35…, Op. Cit., par. 24. Lihat
juga Body of Principles for the
Protection of All Persons…, Op. Cit.,
Principle 10;
[6] Council
of Europe, Convention for the
Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms, ETS No. 005, 4 November 1950, Art. 5 par. 1(c).