01/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan1565 K/Pid/1991
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bantuan Hukum;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Atas Bantuan Hukum;
Dilihat358 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 03/Pid/B/1990/PN.Im
  • 244/Pid/1990/PT.Bdg
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima apabila tidak terdapat penasihat hukum yang mendampingi tersangka/terdakwa pada tahap penyidikan, padahal tersangka/terdakwa wajib didampingi penasihat hukum berdasarkan Pasal 56 KUHAP 

Ringkasan

Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Indramayu dalam perkara korupsi atas dana Kredit Usaha Tani di Koperasi Unit Desa (K.U.D.) Desa Ariesta yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 151.753.438,58. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yaitu primair: Pasal 1 ayat (1) sub a jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971; subsidair: Pasal 1 ayat (1) sub b jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971; lebih subsidair: Pasal 1 ayat (1) sub c jo. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971. Dalam eksepsinya, penasihat hukum mendalilkan bahwa penyidikan atas Terdakwa adalah tidak sah karena Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum pada tahap penyidikan dan surat dakwaan yang disusun berdasarkan penyidikan yang tidak sah tersebut harus pula dinyatakan tidak sah.

Atas eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa penunjukkan penasihat hukum bagi Tersangka merupakan Hak Asasi dari Tersangka yang harus dijunjung tinggi dalam (Pasal 56) KUHAP. Dengan begitu, maka tidak adanya penunjukkan penasihat hukum bagi Terdakwa pada tahap penyidikan merupakan bentuk penyidikan yang tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang, sehingga hasil dari penyidikan tersebut juga adalah tidak sah menurut hukum. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Indramayu. Majelis Hakim Kasasi pada intinya mempertimbangkan bahwa tidak adanya pendampingan penasihat hukum bagi Terdakwa pada tahap penyidikan menunjukkan syarat penuntutan yang tidak terpenuhi, sehingga tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, meskipun Pasal 156 ayat (1) KUHAP mengatur “dakwaan tidak dapat diterima”. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk mengubah amar putusan PN Indramayu dari “menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima” menjadi “menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima”.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk memperoleh bantuan hukum yang efektif, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menilai bahwa tidak adanya pendampingan hukum atas terdakwa ketika pemeriksaan pada tahap penyidikan menyebabkan proses penyidikan yang tidak sah, sehingga tuntutan Penuntut Umum yang bersumber dari penyidikan yang tidak sah tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Pertimbangan ini sejalan dengan upaya untuk menjamin pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari fair trial menurut ketentuan HAM [1] dimana salah satu upaya tersebut adalah melarang perolehan keterangan (interview) seseorang/tersangka pada tahap penyidikan tanpa kehadiran penasihat hukumnya [2]. Hal ini senada dengan pandangan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB untuk Independensi Peradilan dan Advokat, Dato Param Cumaraswamy, yang menyatakan bahwa kehadiran penasihat hukum selama interogasi oleh penyidik adalah jaminan penting untuk melindungi hak-hak tersangka dan ketidakhadiran penasihat hukum tersebut menaikkan potensi terjadinya kekerasan/abuse [3].

Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim tersebut juga sejalan dengan praktik peradilan HAM internasional, khususnya Komite HAM PBB dan Pengadilan HAM Eropa. Terkait hal tersebut, Komite HAM PBB pada intinya menyampaikan bahwa pemeriksaan (interrogating) seorang tersangka pada tahap penyidikan tanpa kehadiran penasihat hukumnya merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip fair trial [4]. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum pada saat penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka berdampak buruk pada pemenuhan hak-hak tersangka untuk membela diri [5], termasuk hak untuk diam dan tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (non-self incrimination) [6], sehingga merupakan pelanggaran atas hak atas pendampingan hukum dan fair trial menurut ketentuan HAM. Bahkan, pertimbangan Majelis Hakim tersebut juga sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa lainnya yang pada intinya menyatakan bahwa praktik peradilan yang menggunakan keterangan yang diperoleh tanpa didampingi penasihat hukum sebagai bukti di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [7].

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Art. 14 par. 3 (d). Lihat juga Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 10, 36, 37, dan 38;

[2] United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems/Prinsip dan Pedoman PBB tentang Akses Terhadap Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Pasal 43 huruf b. Lihat juga Directive of the European Parliament and of the Council on the right of access to a lawyer in criminal proceedings and in European arrest warrant proceedings, and on the right to have a third party informed upon deprivation of liberty and to communicate with third persons and with consular authorities while deprived of liberty, 2013/48/EU, 22 October 2013, Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (4);

[3] Commission of Human Rights, Report of the Special Rapporteur on the independence of judges and lawyers, Mr. Param Cumaraswamy, E/CN.4/1998/39/Add.4, 5 Maret 1998, par. 47;

[4] Human Rights Committee, Lyashkevich v. Uzbekistan, Communication No. 1552/2007, CCPR/C/98/D/1552/2007, 11 Mei 2010, par. 9.4.

[5] European Court of Human Rights, Salduz v. Turkey, Application no. 36391/02, 27 November 2008, par. 55 dan 62. Lihat juga Pishchalnikov v. Russia, Application no. 7025/04, 24 Desember 2009, par. 91 dan 92; Demirkaya v. Turkey, Application no. 31721/02, 13 Januari 2010, par. 17 dan 18; Mader v. Croatia, Application no. 56185/07, 21 September 2011, par. 158; Dimitar Mitev v. Bulgaria, Application no. 34779/09, 8 Juni 2018, par. 71 dan 72;

[6] European Court of Human Rights, Allan v. The United Kingdom, Application no. 48539/99, 5 Februari 2003, par. 52 dan 53. Lihat juga Aleksandr Zaichenko V. Russia, Application no. 39660/02, 28 Juni 2010, par. 59 dan 60; Brusco v. France, Application no. 1466/07, 14 Januari 2011, par. 54 dan 55;

[7] European Court of Human Rights, Salduz v. Turkey…, Op. Cit., par. 55. Lihat juga Dvorski v. Croatia, Application no. 25703/11, 20 Oktober 2015, par. 111 dan 112; Beuze v. Belgium, Application no. 71409/10, 9 November 2018, par. 193.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (2);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 66;
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5;
  • IKAHI, “Kasus Korupsi: Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima Melanggar Hak Azasi Terdakwa”, dalam Varia Peradilan, Tahun IX, No. 103, April 1994, hal. 5 – 23.