02/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan2588 K/Pid.Sus/2010
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bantuan Hukum;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Atas Bantuan Hukum;
Dilihat265 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 33/Pid.B/2010/PN-Sdk.
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

  • Dalam hal terdapat penasihat hukum yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan, namun penasihat hukum tersebut tidak mendampingi tersangka secara langsung ketika pemeriksaan, maka tersangka dianggap tidak didampingi penasihat hukum dan pemeriksaan tersebut bertentangan dengan Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP yang mengatur hak atas bantuan hukum;
  • Keterangan terdakwa pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan tidak didampingi penasihat hukum, padahal ia wajib didampingi penasihat hukum berdasarkan Pasal 56 KUHAP, tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan;

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Sidikalang dalam perkara pengiriman atau pengangkutan narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam 2 (dua) buah tas ransel yang dibawa oleh para Terdakwa. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan alterantif, yaitu kesatu: Pasal 81 ayat (2) huruf a UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; atau kedua: Pasal 81 ayat (2) UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo. Pasal 56 KUHP, dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,-. Namun, Majelis Hakim PN Sidikalang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan Terdakwa.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Sidikalang. Salah satu pertimbangan Majelis Hakim Kasasi adalah bahwa para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan di tahap penyidikan. Terlepas dari adanya penasihat hukum yang menandatangani BAP para terdakwa pada tahap penyidikan, namun penasihat hukum tersebut menyatakan dalam persidangan judex facti bahwa ia tidak mendampingi pemeriksaan para terdakwa secara langsung dan hanya menandatangani BAP tersebut ketika pemeriksaan telah selesai dilakukan, sehingga dinilai tidak melakukan pendampingan terhadap tersangka. Atas hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pemeriksaan tersebut bertentangan/melanggar Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP yang mengatur tentang hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dan tidak menggunakan keterangan tersebut dalam persidangan serta memutuskan untuk tetap membebaskan Terdakwa.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk memperoleh bantuan hukum yang efektif, , walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang menilai bahwa tidak terdapat pendampingan hukum atas terdakwa ketika pemeriksaan pada tahap penyidikan, yang merupakan pelanggaran atas hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum, karena penasihat hukum yang menandatngani BAP tidak mendampingi terdakwa secara fisik pada saat diperiksa dan hanya menandatangani BAP tersebut ketika pemeriksaan telah selesai dilakukan. Pertimbangan ini sejalan dengan upaya untuk menjamin pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari fair trial menurut ketentuan HAM [1] dimana salah satu upaya tersebut adalah melarang perolehan keterangan (interview) seseorang/tersangka pada tahap penyidikan tanpa kehadiran penasihat hukumnya [2]. Hal ini senada dengan pandangan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB untuk Independensi Peradilan dan Advokat, Dato Param Cumaraswamy, yang menyatakan bahwa kehadiran penasihat hukum selama interogasi oleh penyidik adalah jaminan penting untuk melindungi hak-hak tersangka dan ketidakhadiran penasihat hukum tersebut menaikkan potensi terjadinya kekerasan/abuse [3].

Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim tersebut juga sejalan dengan praktik peradilan HAM internasional, khususnya Komite HAM PBB dan Pengadilan HAM Eropa. Terkait hal tersebut, Komite HAM PBB pada intinya menyampaikan bahwa pemeriksaan (interrogating) seorang tersangka pada tahap penyidikan tanpa kehadiran penasihat hukumnya merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip fair trial [4]. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum pada saat penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka berdampak buruk pada pemenuhan hak-hak tersangka untuk membela diri [5], termasuk hak untuk diam dan tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (non-self incrimination) [6], sehingga merupakan pelanggaran atas hak atas pendampingan hukum dan fair trial menurut ketentuan HAM. Selain itu, keputusan Majelis Hakim yang tidak menggunakan keterangan Terdakwa di persidangan juga sejalan dengan putusan Pengadilan HAM Eropa lainnya yang pada intinya menyatakan bahwa praktik peradilan yang menggunakan keterangan yang diperoleh tanpa didampingi penasihat hukum sebagai bukti di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [7].

Sumber

[1] International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Art. 14 par. 3 (d). Lihat juga Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 10, 36, 37, dan 38;

[2] United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems/Prinsip dan Pedoman PBB tentang Akses Terhadap Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Pasal 43 huruf b. Lihat juga Directive of the European Parliament and of the Council on the right of access to a lawyer in criminal proceedings and in European arrest warrant proceedings, and on the right to have a third party informed upon deprivation of liberty and to communicate with third persons and with consular authorities while deprived of liberty, 2013/48/EU, 22 October 2013, Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (4);

[3] Commission of Human Rights, Report of the Special Rapporteur on the independence of judges and lawyers, Mr. Param Cumaraswamy, E/CN.4/1998/39/Add.4, 5 Maret 1998, par. 47; 

[4] Human Rights Committee, Lyashkevich v. Uzbekistan, Communication No. 1552/2007, CCPR/C/98/D/1552/2007, 11 Mei 2010, par. 9.4. 

[5] European Court of Human Rights, Salduz v. Turkey, Application no. 36391/02, 27 November 2008, par. 55 dan 62. Lihat juga Pishchalnikov v. Russia, Application no. 7025/04, 24 Desember 2009, par. 91 dan 92; Demirkaya v. Turkey, Application no. 31721/02, 13 Januari 2010, par. 17 dan 18; Mader v. Croatia, Application no. 56185/07, 21 September 2011, par. 158; Dimitar Mitev v. Bulgaria, Application no. 34779/09, 8 Juni 2018, par. 71 dan 72; 

[6] European Court of Human Rights, Allan v. The United Kingdom, Application no. 48539/99, 5 Februari 2003, par. 52 dan 53. Lihat juga Aleksandr Zaichenko V. Russia, Application no. 39660/02, 28 Juni 2010, par. 59 dan 60; Brusco v. France, Application no. 1466/07, 14 Januari 2011, par. 54 dan 55;

[7] European Court of Human Rights, Salduz v. Turkey…, Op. Cit., par. 55. Lihat juga Dvorski v. Croatia, Application no. 25703/11, 20 Oktober 2015, par. 111 dan 112; Beuze v. Belgium, Application no. 71409/10, 9 November 2018, par. 193.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (2);
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ayat (4) dan 33 ayat (1);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 54, 55, 56, dan 66;
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5.