05/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan2026 K/Pid/2011
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Bantuan Hukum; Keterangan Dari Penyiksaan;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Hak Atas Bantuan Hukum; Penyiksaan;
Dilihat323 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 97/Pid.B/2011/PN.BTA
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Keterangan terdakwa pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan tidak didampingi penasihat hukum, padahal ia wajib didampingi penasihat hukum berdasarkan Pasal 56 KUHAP, dan diperoleh dengan cara penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Baturaja dalam perkara pembunuhan berencana. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yaitu primair: Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair: Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; lebih subsidair: Pasal 170 ayat (2) ke – 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, dan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Baturaja mempertimbangkan bahwa keterangan terdakwa pada tahap penyidikan tidak dapat digunakan dalam persidangan karena keterangan tersebut diperoleh ketika terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum dan diperoleh dengan cara penyiksaan, sedangkan tidak terdapat bukti lain yang menunjukkan terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Baturaja memutuskan perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah karena dan meyakinkan serta membebaskan Terdakwa.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Baturaja. Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan bahwa keterangan terdakwa pada tahap penyidikan terbukti diperoleh dengan tidak didampingi penasihat hukum dan dengan cara penyiksaan, sehingga keterangan tersebut tidak digunakan dalam persidangan. Dengan hanya adanya 1 bukti keterangan saksi lain yang menyebutkan kesalahan terdakwa, Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk tetap membebaskan Terdakwa.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti di persidangan karena diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait fair trial [1] dan larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence), kecuali untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa praktik peradilan yang menggunakan keterangan yang diperoleh dari penyiksaan [3] dan/atau tanpa didampingi penasihat hukum [4] sebagai bukti di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [5]. 

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41, dan 60;

[2] Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;

[3] European Court of Human Rights, Harutyunyan v. Armenia, Application no. 36549/03, 28 September 2007, par. 66. Lihat juga Levinţa V. Moldova, Application no. 17332/03, 16 Maret 2009, par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50; Gäfgen v. Germany, Application no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy V. Ukraine, Application no. 57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66;

[4] European Court of Human Rights, Salduz v. Turkey, Application no. 36391/02, 27 November 2008, par. 55. Lihat juga Dvorski v. Croatia, Application no. 25703/11, 20 Oktober 2015, par. 111 dan 112; Beuze v. Belgium, Application no. 71409/10, 9 November 2018, par. 193 dan 193;

[5] European Court of Human Rights, Turbylev v. Russia, Application no. 4722/09, 6 Januari 2016, par. 97.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (2);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 66;
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5;
  • Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 7 dan 14.