| Nomor Putusan | 929 K/Pid/2016 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Keterangan Dari Penyiksaan; Pembuktian Penyiksaan; |
| Isu HAM Terkait | Fair Trial; Penyiksaan; |
| Dilihat | 303 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara pencurian pada sebuah rumah dimana para Terdakwa diduga juga membakar rumah tersebut sehingga korban (pemilik rumah) meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 339 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua: Pasal 365 ayat (2), ayat (3), dan menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan para Terdakwa.
Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Semarang. Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan bahwa keterangan 3 orang saksi penyidik yang menjadi bukti utama bahwa para Terdakwa merupakan pelaku dalam perkara ini harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima sebagai bukti karena keterangan tersebut diperoleh dari para terdakwa yang terlebih dahulu mengalami pemaksaan dan penyiksaan. Selain itu, Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan bahwa para Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian sesuai dengan Pasal 66 KUHAP, sehingga para Terdakwa tersebut tidak dapat diberikan beban pembuktian untuk membuktikan terjadinya penyiksaan ketika memberikan keterangan pada tahap penyidikan. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk tetap membebaskan para Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti di persidangan karena diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait fair trial [1] dan larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence), kecuali untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan keterangan yang diperoleh dari penyiksaan di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [3].
Selain itu, tindakan Majelis Hakim yang tidak memberikan beban pembuktian kepada para Terdakwa untuk membuktikan terjadinya penyiksaan juga sejalan dengan ketentuan HAM yang pada intinya mengatur bahwa pihak yang seharusnya membuktikan bahwa penyiksaan tidak terjadi dan keterangan telah diberikan secara bebas adalah negara (yang dalam perkara pidana diwakili oleh penyidik dan jaksa) [4]. Hal ini juga telah dipraktikkan dalam beberapa putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa beban pembuktian ada tidaknya penyiksaan berada pada pemerintah/negara dengan memberikan penjelasan yang memuaskan dan meyakinkan melalui bukti-bukti yang dapat menunjukkan bahwa penyiksaan tidak terjadi [5]. Bahkan, pertimbangan tersebut sejalan dengan pandangan Komite HAM PBB yang pada intinya menyatakan pengadilan telah melanggar HAM apabila membebankan pembuktian adanya penyiksaan kepada pihak yang mengaku mengalami penyiksaan [6].
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41, dan 60;
[2] Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;
[3] European Court of Human Rights, Harutyunyan v. Armenia, Application no. 36549/03, 28 September 2007, par. 66. Lihat juga Levinţa V. Moldova, Application no. 17332/03, 16 Maret 2009, par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50; Gäfgen v. Germany, Application no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy V. Ukraine, Application no. 57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66;
[4] Komentar Umum No. 32…, Op. Cit., par. 47;
[5] European Court of Human Rights, Salman v. Turkey, Application no. 21986/93, 27 Juni 2000, par. 100. Lihat juga El-Masri v. The Former Yugoslav Republic of Macedonia, Application no. 39630/09, 13 Desember 2012, par, 152; Bouyid v. Belgium, Application no. 23380/09, 28 September 2015, par. 83; dan Shahzad v. Hungary (No. 2), Application no. 37967/18, 5 Januari 2024, par. 76;
[6] Human Rights Committee, Kurbanov and Kurbanov v. Tajikistan, CCPR/C/86/D/1208/2003, 16 Maret 2006, par. 6.3.