08/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan604 K/Pid/2018
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Keterangan Dari Penyiksaan;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Penyiksaan;
Dilihat278 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 206/Pid.B/2017/PN.Cbd
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Keterangan pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan cara memaksa dan menyiksa pemberi keterangan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Cibadak dalam perkara kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat atau mati. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan kombinasi subsidiaritas dan alternatif, yaitu kesatu primair: Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; kesatu subsidair: Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; kesatu lebih subsidair: Pasal 335 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; kesatu lebih subsidair lagi: 354 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Cibadak menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan para Terdakwa. 

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Cibadak. Majelis Hakim pada intinya mempertimbangkan bahwa tidak terdapat bukti yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa, termasuk keterangan Terdakwa yang harus dikesampingkan karena terbukti diperoleh dari hasil kekerasan dan penyiksaan fisik. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk tetap membebaskan para Terdakwa.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti di persidangan karena diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait fair trial [1] dan larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence), kecuali untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Selain itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan keterangan yang diperoleh dari penyiksaan di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [3].

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial (GC No. 32)/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41, dan 60;

[2] Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;

[3] European Court of Human Rights, Harutyunyan v. Armenia, Application no. 36549/03, 28 September 2007, par. 66. Lihat juga Levinţa V. Moldova, Application no. 17332/03, 16 Maret 2009, par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50; Gäfgen v. Germany, Application no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy V. Ukraine, Application no. 57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (2);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 66;
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5;
  • Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 7 dan 14