| Nomor Putusan | 101 K/PID.SUS/2016 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Keterangan Dari Penyiksaan; |
| Isu HAM Terkait | Fair Trial; Penyiksaan; |
| Dilihat | 325 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Keterangan pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan cara memaksa dan menyiksa pemberi keterangan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara kepemilikan 3 (paket) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,74 gram. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan subsidiaritas, yaitu primair: Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; lebih subsidair: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Majelis Hakim
PN Singkil mempertimbangkan bahwa tidak terdapat bukti yang membuktikan
perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa karena satu-satunya saksi yang
menyatakan kepemilikan narkotika tersebut tidak dihadirkan ke persidangan dan
hanya dibacakan saja BAP nya. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa
keterangan Terdakwa pada tahap penyidikan yang mengakui perbuatan tersebut
merupakan hasil penyiksaan. Atas hal tersebut, Majelis Hakim PN Singkil
menyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta
membebaskan Terdakwa.
Pada tingkat
kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Singkil.
Majelis Hakim pada intinya mempertimbangkan untuk mengenyampingkan keterangan
Terdakwa karena terbukti diperoleh dari penyiksaan dan pemaksaan yang dilakukan
oleh penyidik. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk
tetap membebaskan Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture),
walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam
pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang
mengesampingkan keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai
bukti di persidangan karena diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan
ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait fair trial [1] dan
larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang
diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence),
kecuali untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Selain
itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa
yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan keterangan yang diperoleh dari
penyiksaan di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [3].
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts
and tribunals and to fair trial/Komentar
Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal
dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41,
dan 60;
[2] Convention against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;
[3] European Court of Human Rights, Harutyunyan v. Armenia, Application no. 36549/03, 28 September 2007, par. 66. Lihat juga European Court of Human Rights, Levinţa V. Moldova, Application no. 17332/03, 16 Maret 2009, par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50; Gäfgen v. Germany, Application no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy V. Ukraine, Application no. 57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66.