35/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan101 K/PID.SUS/2016
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Keterangan Dari Penyiksaan;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Penyiksaan;
Dilihat325 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 5/Pid.Sus/2015/PN.Skl
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Keterangan pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan cara memaksa dan menyiksa pemberi keterangan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Singkil dalam perkara kepemilikan 3 (paket) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,74 gram. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan subsidiaritas, yaitu primair: Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; lebih subsidair: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Majelis Hakim PN Singkil mempertimbangkan bahwa tidak terdapat bukti yang membuktikan perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa karena satu-satunya saksi yang menyatakan kepemilikan narkotika tersebut tidak dihadirkan ke persidangan dan hanya dibacakan saja BAP nya. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan Terdakwa pada tahap penyidikan yang mengakui perbuatan tersebut merupakan hasil penyiksaan. Atas hal tersebut, Majelis Hakim PN Singkil menyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan Terdakwa.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Singkil. Majelis Hakim pada intinya mempertimbangkan untuk mengenyampingkan keterangan Terdakwa karena terbukti diperoleh dari penyiksaan dan pemaksaan yang dilakukan oleh penyidik. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk tetap membebaskan Terdakwa.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti di persidangan karena diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait fair trial [1] dan larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence), kecuali untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Selain itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan keterangan yang diperoleh dari penyiksaan di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [3].

Sumber

[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41, dan 60;

[2] Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;

[3] European Court of Human Rights, Harutyunyan v. Armenia, Application no. 36549/03, 28 September 2007, par. 66. Lihat juga European Court of Human Rights, Levinţa V. Moldova, Application no. 17332/03, 16 Maret 2009, par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50; Gäfgen v. Germany, Application no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy V. Ukraine, Application no. 57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (2);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 66;
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5;
  • Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 7 dan 14.