| Nomor Putusan | 1734 K/Pid.Sus/2014 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Keterangan Dari Penyiksaan; |
| Isu HAM Terkait | Fair Trial; Penyiksaan; |
| Dilihat | 276 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Keterangan pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan cara memaksa dan menyiksa pemberi keterangan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara kepemilikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan subsidiaritas, yaitu primair: Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika; subsidair: Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika; lebih subsidair: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Namun, Majelis Hakim PN Manado mempertimbangkan bahwa tidak
terdapat bukti yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri perbuatan yang
dituduhkan kepada Terdakwa. Meskipun Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi
dari kepolisian yang menangkap terdakwa, namun Majelis Hakim tidak mendapatkan
keyakinan mengenai kesalahan terdakwa, terlebih ketika Penuntut Umum tidak
berhasil menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut berdasarkan permintaan hakim
untuk mengkonfrontir keterangan saksi tersebut dengan keterangan saksi lain dan
terdakwa yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan milik terdakwa. Leih dari
itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan Terdakwa dan saksi pada tahap
penyidikan yang mengakui perbuatan tersebut merupakan hasil penyiksaan. Atas
hal tersebut, Majelis Hakim PN Manado menyatakan perbuatan Terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan Terdakwa.
Pada tingkat
kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Manado.
Majelis Hakim pada intinya mempertimbangkan bahwa perkara ini berawal dari
penjebakan oleh kepolisian terhadap terdakwa, yang mana hal tersebut
bertentangan dengan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip HAM. Selain itu,
Majelis Hakim mengenyampingkan keterangan saksi dan Terdakwa karena terbukti
diperoleh dari penyiksaan dan pemaksaan yang dilakukan oleh penyidik. Atas
hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk tetap membebaskan
Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture),
walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam
pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang
mengesampingkan keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai
bukti di persidangan karena diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan
ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait fair trial [1] dan
larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang
diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence),
kecuali untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Selain
itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa
yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan keterangan yang diperoleh dari
penyiksaan di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [3].
1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts
and tribunals and to fair trial (GC No. 32)/Komentar
Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal
dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41,
dan 60;
[2] Convention against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;
[3] European
Court of Human Rights, Harutyunyan
v. Armenia, Application no.
36549/03, 28 September 2007, par. 66; Levinţa
V. Moldova, Application no.
17332/03, 16 Maret 2009, par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application
no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50; Gäfgen v. Germany, Application
no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy
V. Ukraine, Application no.
57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66.