34/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan1734 K/Pid.Sus/2014
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Acara
Isu Dalam Perkara Keterangan Dari Penyiksaan;
Isu HAM Terkait Fair Trial; Penyiksaan;
Dilihat276 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 173/PID.B/2013/PN.MDO
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Keterangan pada tahap penyidikan yang terbukti diperoleh dengan cara memaksa dan menyiksa pemberi keterangan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara kepemilikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan subsidiaritas, yaitu primair: Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; subsidair: Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; lebih subsidair: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Majelis Hakim PN Manado mempertimbangkan bahwa tidak terdapat bukti yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa. Meskipun Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa, namun Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan mengenai kesalahan terdakwa, terlebih ketika Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut berdasarkan permintaan hakim untuk mengkonfrontir keterangan saksi tersebut dengan keterangan saksi lain dan terdakwa yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan milik terdakwa. Leih dari itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan Terdakwa dan saksi pada tahap penyidikan yang mengakui perbuatan tersebut merupakan hasil penyiksaan. Atas hal tersebut, Majelis Hakim PN Manado menyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan Terdakwa.

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Manado. Majelis Hakim pada intinya mempertimbangkan bahwa perkara ini berawal dari penjebakan oleh kepolisian terhadap terdakwa, yang mana hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip HAM. Selain itu, Majelis Hakim mengenyampingkan keterangan saksi dan Terdakwa karena terbukti diperoleh dari penyiksaan dan pemaksaan yang dilakukan oleh penyidik. Atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim Kasasi memutuskan untuk tetap membebaskan Terdakwa.

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan (torture), walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip-prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan dan tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai bukti di persidangan karena diperoleh dari tindakan penyiksaan. Pertimbangan ini sejalan dengan ketentuan HAM terkait fair trial [1] dan larangan penyiksaan [2] yang pada intinya mengatur bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai bukti (evidence), kecuali untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penyiksaan itu sendiri. Selain itu, pertimbangan ini juga sejalan dengan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan keterangan yang diperoleh dari penyiksaan di persidangan merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial [3].

Sumber

1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial (GC No. 32)/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 6, 41, dan 60;

[2] Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)/Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, General Assembly Resolution No. 39/46, 10 Desember 1984, Art. 15;

[3] European Court of Human Rights, Harutyunyan v. Armenia, Application no. 36549/03, 28 September 2007, par. 66; Levinţa V. Moldova, Application no. 17332/03, 16 Maret 2009, par. 104 dan 105; Özcan Çolak v. Turkey, Application no. 30235/03, 6 Januari 2010, par. 49 dan 50; Gäfgen v. Germany, Application no. 22978/05, 3 Juni 2010, par. 166; Zhyzitskyy V. Ukraine, Application no. 57980/11, 19 Mei 2015, par. 64 – 66.

Sumber Lain

  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28G ayat (2);
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 66;
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33 ayat (1);
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 5;
  • Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 7 dan 14.