| Nomor Putusan | 63/Pid/2019/PTJAP |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Acara |
| Isu Dalam Perkara | Bantuan Hukum; |
| Isu HAM Terkait | Fair Trial; Hak Atas Bantuan Hukum; |
| Dilihat | 318 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Berita acara penyidikan tidak sah atau batal demi hukum karena tidak ada pendampingan
atau bantuan hukum bagi tersangka di tahap penyidikan, sehingga dakwaan Penuntut Umum
juga batal demi hukum dan tuntutan tidak dapat diterima.
Putusan ini merupakan perkara banding atas putusan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, penguasaan senjata api, dan penggunaan tenaga bersama yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang lain. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu kesatu: Pasal 340 KUHP; kedua: Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP; ketiga: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951; dan keempat: Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP. Atas berbagai tindak pidana tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana mati.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Manokwari menilai bahwa terdapat kesalahan prosedur (undue process) dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di mana tidak ada pendampingan atau bantuan hukum bagi Terdakwa dalam proses tersebut. Atas hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hasil penyidikan berupa berita acara penyidikan dalam perkara ini tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, dakwaan Penuntut Umum juga batal demi hukum dan penuntutan atas Terdakwa tidak dapat diterima. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura mengambil alih seluruh pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak untuk memperoleh bantuan hukum. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mempertimbangkan adanya penyimpangan dari hukum acara pidana (undue process) dalam proses penyidikan karena tidak ada pendampingan hukum bagi Terdakwa pada tahap tersebut. Kewajiban penyediaan atau akses terhadap bantuan hukum bagi orang yang menghadapi proses peradilan adalah salah satu bagian dari hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkara ini telah dengan tepat mempertimbangkan jaminan perlindungan hak tersebut. Komite HAM PBB memandang bahwa, terutama dalam perkara di mana pidana mati dapat dijatuhkan –meskipun isu ini tidak disinggung secara eksplisit dalam pertimbangan putusan–, terdakwa wajib mendapatkan pendampingan hukum pada setiap tingkatan proses peradilan [1], termasuk penyidikan. Hal serupa juga telah diatur secara eksplisit oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dalam Pasal 56.
Selain itu, majelis hakim juga telah dengan baik menyoroti fakta adanya upaya penyidik kepolisian menutupi ketiadaan bantuan hukum dengan penunjukkan penasihat hukum yang baru menandatangani surat kuasa setelah seluruh proses pencatatan berita acara penyidikan telah selesai. Bantuan atau pendampingan hukum tidak serta merta terpenuhi hanya karena adanya nama penasihat hukum yang tercatat mendampingi orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Standar hukum HAM internasional menekankan bahwa akses seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana terhadap pendampingan atau bantuan hukum harus tersedia sesegera mungkin dan pendampingan hukum tersebut pun harus memenuhi standar tertentu serta efektif [2]. Pengadilan HAM Eropa juga berpandangan bahwa bantuan hukum harus tersedia sesegera mungkin, bahkan sejak proses interogasi pertama terhadap seorang tersangka oleh polisi, dan apabila dalam kondisi ketiadaan bantuan hukum tersangka mengeluarkan pernyataan yang merugikan kepentingannya, maka keseluruhan proses peradilan dianggap melanggar hak atas peradilan yang adil [3].
Dalam merespon pelanggaran atas hak atas peradilan yang adil tersebut, praktik yang diterapkan berbagai badan HAM internasional cukup beragam, termasuk di antaranya adalah rekomendasi atau perintah untuk membebaskan terdakwa, melakukan persidangan ulang, dan mengurangi hukuman terpidana [4]. Namun, dalam perkara ini majelis hakim telah tepat juga mengikuti yurisprudensi Mahkamah Agung dalam berbagai putusan (Putusan Nomor 1565 K/Pid/1991, Putusan Nomor 367 K/Pid/1998, dan Putusan Nomor 545 K/Pid.Sus/2011) yang pada intinya menerangkan bahwa konsekuensi atas ketiadaan pendampingan penasihat hukum di tingkat penyidikan adalah berita acara penyidikan menjadi batal demi hukum dan tuntutan Penuntut Umum pun tidak dapat diterima [5]. Melalui putusan ini, hak Terdakwa atas peradilan yang adil tidak lebih jauh lagi terlanggar dengan adanya pernyataan bahwa pelanggaran hukum acara pidana telah dilakukan penyidik dan terhindarnya diri Terdakwa dari penghukuman yang berasal dari proses yang cacat hukum.
[1] Human Rights Committee, General Comment No. 32: Article 14, Right to equality before courts and tribunals and to fair trial/Komentar Umum No. 32: Pasal 14, Hak atas persamaan di hadapan pengadilan dan tribunal dan hak atas peradilan yang adil, CCPR/C/GC/32, 23 Agustus 2007, par. 38. Lihat juga European Court of Human Rights, Quaranta v. Switzerland, Application No. 12744/87, 24 Mei 1991, par. 32 – 34;
[2] Komentar Umum No. 32…, Ibid., par. 34 dan 38. Lihat juga Basic Principles on the Role of Lawyers/Prinsip-Prinsip Dasar Peran Penasihat Hukum, Prinsip 6;
[3] European Court of Human Rights, Salduz v. Turkey, Application no. 36391/02, 27 November 2008, par. 55. Lihat juga Pakshayev v. Russia, Application No. 1377/04, 7 Juli 2014, par. 32; Dvorski v. Croatia, Application no. 25703/11, 20 Oktober 2015, paragraf 111 dan 112; Beuze v. Belgium, Application no. 71409/10, 9 November 2018, par. 193 dan 194;
[4] Amal Clooney dan Philippa Webb, The Right to a Fair Trial in International Law, (Oxford: Oxford University Press, 2020), hal. 382-387;
[5] Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 14/PID.B/2019/PN.Mnk, hal. 43-44.