29/PutHAM/Pidana/2024

Nomor Putusan608 K/PID/2015
Klasifikasi PerkaraPidana
Kategori PerkaraHukum Materiil
Isu Dalam Perkara Pemidanaan; Wanprestasi;
Isu HAM Terkait Hak Pekerja Migran; Pemidanaan Dalam Perjanjian;
Dilihat77 kali
Majelis Hakim Putusan Judex Facti/Juris
  • 313/Pid./2014/PT.SMG
  • 443/Pid.B/2014/PN.Smg
Putusan Serupa

Kaidah Hukum

Terdakwa yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian penempatan pekerja migran tidak dapat dijatuhi pidana sesuai dengan Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan karena perbuatan tersebut merupakan hubungan keperdataan.

Ringkasan

Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara seorang calon pekerja migran yang tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian penempatan, seperti tidak mengikuti pelatihan yang diwajibkan, meskipun sudah menerima hak keuangan sebesar Rp. 6.500.000,-. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 378 KUHP; atau kedua: Pasal 372 KUHP, dan kemudian menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu. Berdasarkan hasil pembuktian, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan (dakwaan kesatu) dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di tingkat banding. 

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim kasasi menyatakan bahwa judex facti salah menerapkan hukum dalam putusannya. Majelis Hakim kasasi berpendapat bahwa hubungan hukum antara Terdakwa dengan pelapor didasari oleh perjanjian kerja, sehingga perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut harus diselesaikan menurut hukum perdata. Majelis Hakim juga mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang pada intinya mengatur larangan penjatuhan penjara kepada Pekerja Migran atau Anggota Keluarganya semata-mata karena alasan kegagalan memenuhi kewajiban Perjanjian. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana, dan memutuskan untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging).

Pembahasan/Analisis

Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah sesuai dengan prinsip HAM, khususnya hak pekerja migran. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena perbuatan Terdakwa yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian merupakan masalah keperdataan dan melandaskan pada larangan penjatuhan penjara kepada Pekerja Migran atau Anggota Keluarganya atas dasar kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional terkait pekerja migran yang disebutkan dalam putusan. Selain itu, putusan ini pada dasarnya juga sejalan dengan prinsip HAM yang berlaku secara umum, yang mengatur larangan penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian, termasuk utang piutang [1], sebagaimana telah diterapkan pula oleh pengadilan HAM Uni Eropa dalam putusan-putusannya [2]. Meskipun begitu, pandangan beberapa ahli HAM internasional [3] dan praktik peradilan HAM oleh Komite HAM PBB [4] telah menentukan bahwa larangan penjatuhan pidana tersebut tidak berlaku apabila terdapat fraud atau kecurangan/tipu muslihat dalam perjanjian tersebut. Dengan begitu, karena Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat penipuan dalam perbuatan Terdakwa dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak memenuhi perjanjian yang masuk ranah perdata, maka putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip HAM.

Sumber

[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (1); International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 11; Council of Europe, Protocol No. 4 to The Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms Securing Certain Rights and Freedoms Other Than Those Already Included in The Convention and in The First Protocol Thereto, 16.IX.1963, Art. 1;

[2] European Court of Human Rights, Soumare v. France, Application No. 48/1997/832/1038, 24 Agustus 1998, par. 43 dan 44; Göktan v. France, Application No. 33402/96, 2 Oktober 2002, par. 51; Gatt v. Malta, Application No. 28221/08, 27 Oktober 2010, par. 38; Moldoveanu v. The Republic of Moldova, Application No. 53660/15, 14 Desember 2021, par. 57 dan 58;

[3] Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd Edition), (Kehl: Norbert Paul Engel Verlag, 2005), hal. 255; Paul M. Taylor, A Commentary on the International Covenant on Civil and Political Rights, (Cambridge: Cambridge University Press, 2020), hal. 321;

[4] Human Rights Committee, Gavrilin v. Belarus, Communication No. 1342/2005, CCPR/C/89/D/1342/2005, 3 Mei 2007, par. 7.3 Lihat juga Human Rights Committee, Forumbi v. Cameroon, Communication No. 2325/2013, CCPR/C/112/D/2325/2013, 2 Desember 2014, par. 8.7; H.S. v. Australia, Communication No. 2015/2010, CCPR/C/113/D/2015/2010, 13 Mei 2015, par. 8.3; Zogo v. Cameroon, Communication No. 2764/2016, CCPR/C/121/D/2764/2016, 19 Desember 2017, par. 6.11.


Sumber Lain