| Nomor Putusan | 608 K/PID/2015 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pemidanaan; Wanprestasi; |
| Isu HAM Terkait | Hak Pekerja Migran; Pemidanaan Dalam Perjanjian; |
| Dilihat | 77 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Terdakwa yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian penempatan pekerja migran tidak dapat dijatuhi pidana sesuai dengan Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan karena perbuatan tersebut merupakan hubungan keperdataan.
Putusan ini merupakan perkara kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara seorang calon pekerja migran yang tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian penempatan, seperti tidak mengikuti pelatihan yang diwajibkan, meskipun sudah menerima hak keuangan sebesar Rp. 6.500.000,-. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 378 KUHP;
atau kedua: Pasal 372 KUHP, dan kemudian menuntut Terdakwa
dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan perbuatan dalam
dakwaan kesatu. Berdasarkan hasil pembuktian, Majelis Hakim PN
Semarang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan (dakwaan
kesatu) dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara
selama 6 bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah di tingkat banding.
Pada tingkat
kasasi, Majelis Hakim kasasi menyatakan bahwa judex facti salah
menerapkan hukum dalam putusannya. Majelis Hakim kasasi berpendapat bahwa
hubungan hukum antara Terdakwa dengan pelapor didasari oleh perjanjian kerja,
sehingga perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan
perjanjian tersebut harus diselesaikan menurut hukum perdata. Majelis Hakim
juga mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Konvensi
Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya yang pada intinya mengatur larangan penjatuhan penjara kepada
Pekerja Migran atau Anggota Keluarganya semata-mata karena alasan kegagalan
memenuhi kewajiban Perjanjian. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis
Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan,
namun bukan merupakan tindak pidana, dan memutuskan untuk melepaskan Terdakwa
dari segala tuntutan hukum (Ontslag
Van Alle Rechtsvervolging).
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah sesuai dengan prinsip HAM, khususnya hak pekerja migran. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena perbuatan Terdakwa yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian merupakan masalah keperdataan dan melandaskan pada larangan penjatuhan penjara kepada Pekerja Migran atau Anggota Keluarganya atas dasar kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional terkait pekerja migran yang disebutkan dalam putusan. Selain itu, putusan ini pada dasarnya juga sejalan dengan prinsip HAM yang berlaku secara umum, yang mengatur larangan penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian, termasuk utang piutang [1], sebagaimana telah diterapkan pula oleh pengadilan HAM Uni Eropa dalam putusan-putusannya [2]. Meskipun begitu, pandangan beberapa ahli HAM internasional [3] dan praktik peradilan HAM oleh Komite HAM PBB [4] telah menentukan bahwa larangan penjatuhan pidana tersebut tidak berlaku apabila terdapat fraud atau
kecurangan/tipu muslihat dalam perjanjian tersebut. Dengan begitu, karena
Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat penipuan dalam perbuatan Terdakwa
dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak memenuhi perjanjian yang masuk
ranah perdata, maka putusan ini dapat dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip
HAM.
[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (1); International
Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General
Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 11; Council of
Europe, Protocol No. 4 to The
Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms Securing
Certain Rights and Freedoms Other Than Those Already Included in The Convention
and in The First Protocol Thereto,
16.IX.1963, Art. 1;
[2]
European Court of Human Rights, Soumare
v. France, Application No.
48/1997/832/1038, 24 Agustus 1998, par. 43 dan 44; Göktan v. France, Application No. 33402/96, 2 Oktober 2002, par. 51;
Gatt v. Malta, Application No. 28221/08, 27 Oktober 2010, par.
38; Moldoveanu v. The Republic of
Moldova, Application No.
53660/15, 14 Desember 2021, par. 57 dan 58;
[3]
Manfred Nowak, U.N. Covenant on
Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd Edition), (Kehl:
Norbert Paul Engel Verlag, 2005), hal. 255; Paul M. Taylor, A Commentary on the International Covenant on
Civil and Political Rights, (Cambridge:
Cambridge University Press, 2020), hal. 321;
[4] Human Rights Committee, Gavrilin v. Belarus, Communication No. 1342/2005, CCPR/C/89/D/1342/2005, 3 Mei 2007, par. 7.3 Lihat juga Human Rights Committee, Forumbi v. Cameroon, Communication No. 2325/2013, CCPR/C/112/D/2325/2013, 2 Desember 2014, par. 8.7; H.S. v. Australia, Communication No. 2015/2010, CCPR/C/113/D/2015/2010, 13 Mei 2015, par. 8.3; Zogo v. Cameroon, Communication No. 2764/2016, CCPR/C/121/D/2764/2016, 19 Desember 2017, par. 6.11.