| Nomor Putusan | 1689 K/Pid/2015 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pemidanaan; Wanprestasi; |
| Isu HAM Terkait | Pemidanaan Dalam Perjanjian; |
| Dilihat | 86 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Terdakwa yang tidak dapat memenuhi perjanjian/membayar hutang tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan hubungan keperdataan, kecuali perjanjian/utang tersebut didasari oleh itikad tidak baik, seperti penipuan, tipu muslihat, dll.
Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara pemesanan tiket pesawat dan voucher untuk kepentingan Terdakwa, yang penagihannya ditujukan Terdakwa kepada bekas kantor Terdakwa dengan seolah-olah masih menjadi pegawai di kantor tersebut, dimana Terdakwa tidak mampu membayar pemesanan tersebut ketika bekas kantor Terdakwa tidak bersedia untuk membayar. Atas perbuatan tersebut, terdakwa merugikan biro perjalanan tempat pemesanan tiket dan voucher senilai US$ 66,316 atau sekitar Rp. 803.749.920,-. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP; atau kedua: Pasal 372 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa hubungan/perselisihan hukum antara
Terdakwa dengan biro perjalanan sebagai pelapor adalah utang piutang, sehingga
perkara ini seharusnya diselesaikan melalui ranah hukum perdata. Terlebih
Terdakwa sudah menyatakan akan membayar seluruh uang tersebut dan pelapor sudah
menerima sebagian sebagian dari uang tersebut dari Terdakwa. Namun, Majelis
Hakim PN Jakarta Utara menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak
pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu dimana putusan ini kemudian
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.
Pada tingkat
kasasi, Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Hakim PN Jakarta
Utara dan PT Jakarta. Majelis Hakim pada intinya tidak membenarkan pembelaan
Terdakwa yang menyebutkan perkara ini merupakan hubungan utang piutang atau
keperdataan dengan pertimbangan bahwa Terdakwa telah menggunakan nama palsu
atau jabatan palsu dalam pemesanan tiket tersebut dan hubungan hukum
keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran dan itikad buruk untuk merugikan
orang lain merupakan perbuatan penipuan. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim
kasasi menolak permohonan kasasi Terdakwa.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah sesuai dengan prinsip HAM, khususnya hak untuk tidak dipidana akibat gagal memenuhi perjanjian, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang mengesampingkan pembelaan Terdakwa bahwa hubungan hukum Terdakwa dan korban merupakan utang piutang yang harus diselesaikan secara perdata dengan mempertimbangkan adanya penipuan yang mendasari hubungan keperdataan tersebut. Pada prinsipnya, instrumen HAM memang telah mengatur larangan penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian, termasuk utang piutang [1], sebagaimana telah diterapkan dalam putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa [2]. Namun demikian, pandangan beberapa ahli HAM internasional [3] dan praktik peradilan HAM oleh Komite HAM PBB [4] telah menentukan bahwa larangan penjatuhan pidana tersebut tidak berlaku apabila terdapat fraud atau kecurangan/tipu muslihat dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan ini telah sejalan dengan prinsip HAM, pandangan ahli HAM internasional, dan praktik peradilan-peradilan HAM. Lebih dari itu, putusan ini juga sudah menjadi bagian dari yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018, sehingga putusan ini merupakan rujukan yang valid bagi hakim.
[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (1); International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 11;
[2] European Court of Human Rights, Soumare v. France, Application No. 48/1997/832/1038, 24 Agustus 1998, par. 43 dan 44; Göktan v. France, Application No. 33402/96, 2 Oktober 2002, par. 51; Gatt v. Malta, Application No. 28221/08, 27 Oktober 2010, par. 38; Moldoveanu v. The Republic of Moldova, Application No. 53660/15, 14 Desember 2021, par. 57 dan 58;
[3] Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd Edition), (Kehl: Norbert Paul Engel Verlag, 2005), hal. 255; Paul M. Taylor, A Commentary on the International Covenant on Civil and Political Rights, (Cambridge: Cambridge University Press, 2020), hal. 321;
[4] Human Rights Committee, Gavrilin v. Belarus, Communication No. 1342/2005, CCPR/C/89/D/1342/2005, 3 Mei 2007, par. 7.3 Lihat juga Human Rights Committee, Forumbi v. Cameroon, Communication No. 2325/2013, CCPR/C/112/D/2325/2013, 2 Desember 2014, par. 8.7; H.S. v. Australia, Communication No. 2015/2010, CCPR/C/113/D/2015/2010, 13 Mei 2015, par. 8.3; Zogo v. Cameroon, Communication No. 2764/2016, CCPR/C/121/D/2764/2016, 19 Desember 2017, par. 6.11.