| Nomor Putusan | 598 K/PID/2016 |
| Klasifikasi Perkara | Pidana |
| Kategori Perkara | Hukum Materiil |
| Isu Dalam Perkara | Pemidanaan; Wanprestasi; |
| Isu HAM Terkait | Pemidanaan Dalam Perjanjian; |
| Dilihat | 86 kali |
| Majelis Hakim | Putusan Judex Facti/Juris
|
Putusan Serupa |
Terdakwa yang tidak dapat memenuhi perjanjian/membayar hutang tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan hubungan keperdataan.
Putusan ini merupakan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Raha dalam perkara peminjaman uang sebesar Rp. 4.750.000,- yang tidak dikembalikan meskipun telah ditagih berkali-kali dengan berbagai cara. Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu: Pasal 378 KUHP; atau kedua: Pasal
372 KUHP, dan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah
suatu tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Majelis Hakim mendasarkan
pertimbangan tersebut pada keterangan saksi-saksi di persidangan yang
menyatakan bahwa Terdakwa dan suaminya sudah pernah membayar sebagian dari
utang tersebut, baik dalam bentuk uang, maupun bentuk barang berupa jam tangan.
Dengan begitu, Majelis Hakim menilai bahwa antara korban dan Terdakwa terdapat
sengketa jumlah utang yang belum dan sudah dibayar, yang merupakan kewenangan
hakim perdata, sehingga Majelis Hakim melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan
hukum.
Pada tingkat
kasasi, Majelis Hakim kasasi berpendapat sama dengan judex facti dengan menilai perbuatan Terdakwa yang memiliki utang sebesar Rp.
4.750.000,- dan tidak membayar utang tersebut meskipun sudah ditagih
berkali-kali oleh korban merupakan hubungan keperdataan dan bukan perbuatan
pidana. Dengan begitu, penyelesaian sengketa tersebut merupakan domain hukum
perdata dan Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Atas
pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kasasi menolak kasasi Penuntut Umum.
Secara umum, putusan ini dapat dinilai telah sesuai dengan prinsip HAM, khususnya hak untuk tidak dipidana akibat gagal memenuhi perjanjian, walaupun tidak menyebutkan secara eksplisit prinsip HAM tersebut dalam pertimbangannya. Hal ini terlihat dari tindakan Majelis Hakim yang tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena tidak memenuhi perjanjiannya untuk membayar seluruh uang yang diperjanjikan dengan korban. Tindakan ini sejalan dengan instrumen HAM yang mengatur larangan penjatuhan pidana terhadap orang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian, termasuk utang piutang [1], sebagaimana telah diterapkan dalam putusan-putusan pengadilan HAM Uni Eropa [2]. Meskipun begitu, pandangan beberapa ahli HAM internasional [3] dan praktik peradilan HAM oleh Komite HAM PBB [4] telah menentukan bahwa larangan penjatuhan pidana tersebut tidak berlaku apabila terdapat fraud atau kecurangan/tipu muslihat dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, dengan tidak adanya unsur penipuan yang terbukti dari perbuatan Terdakwa, dapat disimpulkan bahwa putusan ini telah sejalan dengan prinsip HAM, pandangan ahli HAM internasional, dan praktik peradilan-peradilan HAM. Lebih dari itu, putusan ini juga sudah menjadi bagian dari yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018, sehingga putusan ini merupakan rujukan yang valid bagi hakim.
[1] Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (1); International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP), General Assembly Resolution No. 2200A (XXI), 16 Desember 1966, Pasal 11;
[2] European Court of Human Rights, Soumare v. France, Application No. 48/1997/832/1038, 24 Agustus 1998, par. 43 dan 44; Göktan v. France, Application No. 33402/96, 2 Oktober 2002, par. 51; Gatt v. Malta, Application No. 28221/08, 27 Oktober 2010, par. 38; Moldoveanu v. The Republic of Moldova, Application No. 53660/15, 14 Desember 2021, par. 57 dan 58;
[3] Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd Edition), (Kehl: Norbert Paul Engel Verlag, 2005), hal. 255; Paul M. Taylor, A Commentary on the International Covenant on Civil and Political Rights, (Cambridge: Cambridge University Press, 2020), hal. 321;
[4] Human Rights Committee, Gavrilin v. Belarus, Communication No. 1342/2005, CCPR/C/89/D/1342/2005, 3 Mei 2007, par. 7.3 Lihat juga Human Rights Committee, Forumbi v. Cameroon, Communication No. 2325/2013, CCPR/C/112/D/2325/2013, 2 Desember 2014, par. 8.7; H.S. v. Australia, Communication No. 2015/2010, CCPR/C/113/D/2015/2010, 13 Mei 2015, par. 8.3; Zogo v. Cameroon, Communication No. 2764/2016, CCPR/C/121/D/2764/2016, 19 Desember 2017, par. 6.11.